Minggu, 04 Oktober 2009

Songsong Pilkada Jatim 2010 Dilema Calon Kepala Dearah Independen


Oleh : Syafrudin Budiman, SIP
Pemerhati Sosial Politik & Media

Memasuki pertengahan tahun 2010 masyarakat Jawa Timur akan menggelar Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) di 18 Kabupaten dan Kota. Ini menjadi momen penting bagi masyarakat sebagai arena demokrasi untuk melakukan perubahan. Bagi daerah yang sudah baik akan di tingkatkan menjadi lebih baik. Sedangkan bagi daerah yang masih kurang baik berharap ada perubahan yang lebih baik.

Pilkada 2010 kali ini berbeda dengan pilkada 2005. Dimana kalau dulu tidak ada calon independen atau calon perseorangan. Pilkada kali ini sangat membuka ruang kepada calon independen. Kandidat calon independen bisa menunjukkan lebih baik dari pada calon partai politik. Hal ini bagian dari perubahan politik di era transisi demokrasi pasca 11 tahun reformasi.

Delapan belas daerah yang akan menggelar pilkada diantaranya; Kota Surabaya (27-Juni-10), Ponorogo (20-Juni-10), Sumenep (20-Juni 10), Gresik (27-Juni-10), Lamongan (30-Juni-10) dan Ngawi (20-Jun-10). Selanjutnya Situbondo (20-Juni-10), Banyuwangi (20-Juni-10), Jember (22-Juni-10), Sidoarjo (25-Sep-10), Kota Pasuruan (7-Agst-10), Malang (05-Sep-10), Kediri (01-Agst-10), Trenggalek (06-Agst-10) dan Mojokerto (24-Agst-10). Selain itu Blitar (27-Nov-10), Pacitan (21-Dec-10), dan Tuban (27-Apr-10). (cetro.or.id).

Ruang independen merupakan merupakan ruang politik hukum jalur judicial review lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan lahir dari UU yang dilahirkan parlemen, melainkan melalui perjuangan yang panjang. Nasibnya hampir sama dengan gugatan suara terbanyak pada pemilu legeslatif 2009 lalu. Gugatan ke MK tentang calon independen atau perseorangan tidak lepas dengan nama Lalu Ranggalawe, mantan anggota DPRD di Kabupaten Lombok Tengah.

Pro kontra dan kontraversi wacana tentang Calon Independen tentunya tidak akan pernah ada tanpa perannya. Lulu Ranggalawe mengajukan permohonan dan berpendapat bahwa UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dianggapnya menghilangkan makna demokrasi sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Ia menganggap Pasal-pasal tersebut hanya memberikan hak kepada parpol atau gabungan parpol dalam mengusulkan dan atau mengajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun di sisi lain tidak memberi peluang bagi pasangan calon independen. Hal ini diperbandingkan dengan dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam [Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh).

Atas dasar gugatan tersebut, pihak MK dalam pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa ketentuan yang termaktub pada Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh memang membuka kesempatan bagi calon perseorangan dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Berdasar kajian tersebut MK menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam haruslah diperkenankan/dibuka agar tidak terdapat dualisme pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 karena dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Selain itu MK menyatakan adanya beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Akhirnya MK menetapkan dan memustuskan Pasal 56 ayat (2) berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik” dihapus seluruhnya, karena menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, dengan hapusnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 56 menjadi tanpa ayat dan berbunyi, ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”;

Sedangkan Pasal 59 ayat (1) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”, karena akan menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, Pasal 59 ayat (1) akan berbunyi, ”Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon”;

Selanjutnya Pasal 59 ayat (2) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, hal ini sebagai konsekuensi berubahnya bunyi Pasal 59 ayat (1), sehingga Pasal 59 ayat (2) akan berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”. Pasal 59 ayat (2) ini kewenangan parpol atau gabungan parpol. Sekaligus syarat untuk mengajukan calon pada pilkada nantinya.

Sementara Pasal 59 ayat (3) dihapuskan pada frasa yang berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa yang berbunyi, ”yang seluas-luasnya”, dan frasa yang berbunyi, ”dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”, sehingga Pasal 59 ayat (3) akan berbunyi, ”Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.” Hal ini memberi kesempatan bagi calon perseorangan, parpol dan gabungan parpol. (forumpolitisi.org, 2007).

Berdasar keputusan MK akhirnya DPR RI membuat UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan perubahan terhadap aturan sebelumnya untuk menyesuaikan hasil keputusan MK. Untuk calon independen payung hukumnya adalah Pasal 59 ayat (1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah: a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Selanjutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon independen. Dimana tercantum pada ayat, (2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen); b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen); Diteruskan c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

Sedangkan pada ayat (2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen); b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);

Diteruskan huruf, c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

Sementara pada ayat (2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. (2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Dan yang terakhir ayat (2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila kita melihat persyaratan calon independen terlihat sangat berat. Mengingat ada beberapa daerah yang jumlah penduduknya di atas satu juta. Dari 18 daerah yang menyelenggarakan pilkada tercatat 10 daerah jumlah penduduknya melebihi 1 juta. Bahkan Kota Surabaya jumlah penduduknya mencapai 3 juta lebih. Tentunya ini sangat memberatkan, karena harus mengumpulkan 90 ribu KTP dan surat pernyataan dukungan masyarakat.

Hal ini menjadi dilema bagi calon independen atau calon perseorangan, jika siap maju sebagai calon Kepala Daerah. Baik yang mau maju menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota maupun calon bupati dan wakil bupati. Sangat wajib bagi calon independen yang maju lewat jalur independen agar memenuhi syarat tersebut.

Jika dibandingkan dengan persyaratan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ini sangat lebih berat. Mengingat aturan DPD menyebutkan apabila jumlah penduduk diatas 15 juta, maka wajib mengumpulkan 5 ribu KTP dan surat pernyataan dukungan masyarakat. Hal ini sangat tidak adil dan sangat meberatkan calon independen. Terutama Kota Surabaya yang memiliki jumlah penduduk di atas 3 juta dan tersebar di 31 Kecamatan.

Nampaknya anggota DPR sang pembuat UU tidak legowo menerima hasil keputusan MK tentang calon independent. Mengingat anggota DPR adalah kepanjangan parpol. Tentunya mereka menginginkan pintu masuk menjadi kepala daerah cukup lewat parpol dan tidak perlu repot-repot lewat jalur independen. Sehingga syarat-syarat calon independen dipersulit dan over protektif.

Sebenarnya ada celah agar syarat-syarat tersebut dapat berubah. Dimana para calon kandidat mengajukan gugatan judicial review lewat MK. Ini menjadi peluang satu-satunya merubah syarat-syarat agar diringankan. Diharapkan sesegera mungkin pendaftaran gugatan dilakukan. Mengingat waktu yang tinggal 9 bulan lagi.

Belajar dari pengalaman sebenarnya putusan MK tentang calon independen telah lama dikeluarkan. Namun molor satu tahun pelaksanaanya, karena parpol di DPR tidak segera melakukan revisi UU Pemerintahan Daerah. Hal ini menjadi pelajaran penting, jika para calon independen ingin mendaftarkan gugatannya. Jangan sampai ruang waktu yang tersisa menyebabkan syarat dilematis disia-siakan.

Bisa dibayangkan apabila syarat 90 KTP dan surat pernyataan masyarakat dilakukan. Maka asumsinya akan ada dua kali 90 ribu fotocopi, itupun dikalikan dua berkas. Mengingat fotocopi yang harus diberikan kepada KPUD satu berkas dan menjadi arsip internal satu berkas. Jika dikalikan 100 rupiah saja, maka akan ketemu harga 36 juta dengan jumlah 360 ribu lembar fotocopi. Belum lagi pengeluaran biaya operasional yang harus dikeluarkan. Terutama dalam menggalang dukungan mengumpulkan KTP dan surat pernyataan dukungan masyarakat.

Sungguh besar biaya yang harus dikeluarkan dalam memenuhi persyaratan adminitrasi. Padahal ini belum tentu lolos dan memenuhi syarat verifikasi faktual. Apabila lolospun, calon independen masih harus sibuk menggalang dukungan dan mengeluarkan biaya kampanye. Selain itu juga harus menanggung beban jeratan hukum, jika persyaratan adminitrasi terbukti ada data yang palsu. Ancaman denda dan pidana berat menanti bagi sang calon independen.


Mohammad Sholeh Pelopor Calon Independen

Mohammad Sholeh, pengurus PDI Pejuangan (PDIP) yang pernah gagal dalam pencalegan 2009 lalu, kali ini mencoba tampil dalam bursa calon walikota Surabaya 2010. Meski masih berstatus pengurus PDIP, Sholeh tetap memilih jalur independen untuk bertarung dalam pilwali 2010. Menurutnya sudah saatnya kaum muda berani tampil dalam kancah kepala daerah. Ia mendatangi KPU Kota Surabaya, Rabu (05/08/09) untuk menanyakan persyaratan menjadi calon independen.

Mohammad Sholeh lebih memilih jalur independen daripada memilih jalur dari PDIP. Hingga saat ini dirinya tidak memiliki akses ke DPP PDIP sebagai jalur pencalonan. Meski menjadi pengurus dirinya tidak punya modal politik ke DPP. Mohammad Sholeh mengaku sangat siap dalam pencalonan ini, meski harus bertarung dengan calon dari PDIP sekalipun.

Ia mengklaim memiliki modal politik untuk wilayah Surabaya,. Bahkan Mantan Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD) Jawa Timur ini menyatakan siap bertarung dengan Arif Afandi, La Nyala, dan Saleh Mukadar jika mereka maju. (beritajatim.com, 05/08/09).

Keseriusan Mohammad Sholeh dalam pencalonannya terlihat ketika menggelar Halal Bihalal dan Dialog Publik, pada 2 Okt 09. Acara ini bertemakan Peluang dan Tantangan Cawali Independen Menuju Pilwali Surabaya 2010. Bertempat di Restoran Ria Galeria Jl. Bangka Surabaya, terlihat spanduk dan banner berslogan Rumah Independen-Rumah Kita. Materi acara ini dipandu oleh Suko Widodo Dosen FISIP Universitas Airlangga. Kebetulan penulis hadir dan diundang pada acara tersebut.

Tampak hadir beberapa kolega Mohammad Sholeh dari berbagai kalangan. Baik dari aktivis mahasiswa, wartawan, pengacara dan LSM. Tampak hadir juga beberapa pengurus parpol, ormas, aktivis tionghoa dan lintas agama meramaikan acara. Acara dikemas menarik mengingat setiap peserta yang hadir memakai pakaian batik. Kebetulan hari yang bersamaan itu ditetapkannya batik oleh Unesco sebagai salah satu cagar budaya.

Mohammad Sholeh sang pelopor calon independen di Jawa Timur ini menyatakan akan melakukan Gugatan Ke MK. Ia akan melakukan judicial review perihal syarat independen 3 persen, menjadi 0,5 persen dari 3 juta penduduk Kota Surabaya. Menurutnya, persyaratan 3 persen sangat memberatkan siapapun yang akan maju sebagai calon independen. Walaupun sebenarnya dirinya mengaku tetap optimis bisa mendapatkan 90 ribu KTP dan surat pernyataan dukungan.

Pemenang Gugatan MK suara terbanyak ini mengklaim elektabilitasnya tinggi dan masuk empat besar. Diantara yang masuk empat besar adalah Bambang DH, Arif Affandi, Fandi Utomo dan Mohammad Sholeh. Hal ini berdasar pada hasil survei independen, kata mantan aktivis yang pernah dipenjara di jaman orde baru ini. Sholeh juga mengaku tidak memiliki beban dengan PDIP, karena dirinya tidak merasa dibesarkan PDIP, tetapi PRD lah yang lebih mebesarkan dirinya.

Tampak hadir salah satu kolega pengacaranya mengatakan, perlu adanya posko-posko sukarelawan untuk mengumpulkan KTP dan bukan hanya dor to dor. Kampanye calon independen perlu tekat yang kuat dan harus menjadi panutan. Semoga harapan dan tantangan Mohammad Sholeh maju dalam pilkada bisa terwujud. Apalagi jika MK mau merubah syarat-syarat calon independen dari 3 persen menjadi 0,5 persen. Amin.(rud)

Rabu, 30 September 2009

Jelang Pilbup Sumenep 2010-2015 Dua Kutub Politik PKB Akan Bertarung Kembali


Oleh : Syafrudin Budiman, SIP
Pemerhati Sosial Politik dan Media

Sebentar lagi genderang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep akan segera ditabuh. Tepatnya akan berlangsung 20 Juni 2010. Para pemain harus siap berlaga diajang demokrasi lima tahunan ini. Sedangkan penonton harus menyiapkan diri melihat tontotan yang akan berlangsung. Tinggal menunggu siapakah kesatria sejati yang akan menjadi pemenang.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep adalah partai pemenang sejati dalam tiga kali pemilu legeslatif. Terbukti tahun 1999 menjadi pemenang dengan memperoleh 25 kursi dan tahun 2004 tetap menjadi pemenang dengan 20 kursi. Sedangngkan pada pemilu legeslatif tahun 2009 mengalami penurunan menjadi 11 kursi. Walau mengalami penurunan tajam. PKB Sumenep tetaplah sebagai pemenang dan berhak dengan jabatan Ketua DPRD Sumenep untuk ketiga kalinya.

Kemanakah langkah jawara pemilu tiga kali ini menentukan pilihan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Sumenep ini kedepan? Jika melihat perjalanan PKB Sumenep sangatlah menarik disimak. Mengingat pada pemilu legeslatif 1999 KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Deklarator/Ketua Dewan Syuro DPP PKB terpilih Menjadi Presiden RI ke 4 di era reformasi.

Pada tahun 1999 Bupati dan Wakil Bupati dipilih lewat parlemen dalam mekanisme forum paripurna. Tentunya dengan mudah jabatan eksekutif dan legeslatif bisa diraih. KH A. Busro Karim terpilih menjadi Ketua DPRD Sumenep dan KH. Ramdlan Siradj menjadi Bupati Sumenep menggatikan Bupati sisa zaman orde baru, Soekarno Marsaid yang lahir dari kalangan militer.

Waktu itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Dearah yang menyangkut Pilkada langsung belum ada belum diatur. Momen inilah yang menjadi puncak kekuatan dan kekuasaan PKB Sumenep. Dimana dengan suara mayoritas 25 kursi kekuasan PKB dalam pemerintahan menjadi kuat. Selang lima tahun pasca pemilu 2004 PKB Sumenep tetaplah partai yang kuat.

Walaupun mengalami penurunan sedikit kursi menjadi 20 kursi. PKB Sumenep tetap menghantarkan KH Busro Karim menjadi Ketua DPRD Sumenep untuk kedua kalinya. Mengingat waktu itu ada sedikit konflik di DPW PKB Jawa Timur yang berimbas ke PKB Sumenep. Dimana KH. Fawaid As’ad Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jatim keluar dan bedol deso menyeberang ke PPP. Terbukti PPP Sumenep yang sebelumnya 1999 mendapatkan 3 kursi, melonjak menjadi 7 kursi pada 2004.


Namun waktu terus berbicara lain, selang memasuki 2005 jelang pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2005-2010. PKB Sumenep mengalami konflik kepentingan mendasar, antara kubu KH. Ramdlan Siradj (Bupati Sumenep) dan KH. Busro Karim (Ketua DPRD Sumenep). Konvensi dan penjaringan kandidat cabup dan cawabup PKB Sumenep melahirkah dua kutub bersebrangan.

Dimana keputusan hasil pleno DPC PKB Sumenep merekomendasikan KH. Busro Karim dan KH. Tsabit Khasien (mantan anggota DPR RI PKB) kepada DPP PKB. Saat itu posisi KH. Ramdlan Siradj menduduki peringkat ke tiga dalam penjaringan. Setelah rekomendasi diterima, DPP PKB menetapkan dan memutuskan KH. Busro Karim sebagai cabup dan berpasangan dengan Moch Romli sebagai cawabup.

Kubu KH. Ramdlan Siradj memiliki modal incumbent dan elektabilitas yang tinggi. Mengingat waktu itu KH. Ramdlan sangat populer di kalangan masyarakat perdesaan dan pondok pesantren. Kampanye lima tahun sejak menjabat 2000 menjadi sangat penting berpengaruh pada popularitas dan kemenangan.

Hal ini tidak di tangkap oleh DPP PKB, bahwa memang KH. Ramdlan Siradj lebih berpeluang menang. Seharusnya PKB Sumenep lebih objektif dan salah satu kubu harus mengalah, jika menginginkan sebuah kemenangan. Akhirnya lewat komunikasi yang singkat Tim Sukses KH. Ramdlan Siradj langsung melamar lewat PPP-PPNUI Sumenep. Tanpa tendeng aling-aling pihak PPP-PPNUI langsung menerima KH. Ramdlan Siradj sebagai cabup dan berpasangan dengan Moh. Dahlan sebagai cawabup.

Sejarah terbukti benar pasangan KH. Ramdlan Siradj dan Moh Dahlan mampu memenangi pertarungan. Tepat 20 juni 2005 empat kandidat lainnya mampu dikalahkan KH. Ramdlan Siradj. Termasuk saudaranya sesama kader PKB, KH Busro Karim-Moch Romli yang diberangkatkan PKB.

Selain itu juga, ia mampu mengalahkan KH M. Afif Hasan-Malik Effendi (PAN, PDIP dan PKS), KH Abdul Muiz Ali Wafa-Siti Aisyah (Koalisi Rakyat Bersatu-gabungan partai gurem seperti PBR, PKPB, PPIB, Partai Pelopor, PSI dan PNI Marhaen) dan Abdul Madjid Tawil-KH Abdul Wakir Abdullah (Gokar dan PKPI).

Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dari hasil pencoblosan. Suara sah mencapai 562.514 suara dan suara tidak sah sebanyak 19 .327 suara. Dari hasil rekapitulasi akhir berhasil meraup suara tertinggi yakni kandidat nomer 3 pasangan KH. Moh. Ramdlan-Moch Dahlan. Pasangan Kiai-Birokrat ini memperoleh suara 247.939 suara, diikuti pasangan Abuya Busyro Karim-Mohammad Ramli sebanyak 115.927 suara.

Sedangkan di posisi 3 pasangan Majid Tawil-Wakir Abdullah dengan perolehan suara 92.711 suara. Sementara pasangan Mu’is Aliwafa-Siti Aisyah berada di posisi 4 yang disusul pasangan Afif hasan-Malik Effendi di posisi terakhir.

Berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf, No 131/35/790/2005 tertanggal 19 Agustus 2005. Gubernur Jawa Timur (Jatim), Imam Utomo melantik Bupati Kabupaten Sumenep terpilih KH Mohamad Ramdlan SE MM.
Pada pelantikan yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Sumenep, sekaligus pula dilantik Wakil Bupati Kabupaten Sumenep terpilih Drs H Mohamad Dahlan, dengan berdasar pada SK Mendagri No 132/35/791/2005, tertanggal 19 Agustus 2005.

Terpilihnya KH. Ramdlan Siradj yang kedua kalinya tentunya harus menjadi pelajaran PKB Sumenep kedepan. Soliditas organisasi dan sinergi antar elit PKB sangat menentukan arah kemenangan. Hasil PKB Sumenep pada pemilu legeslatif 2009 tidak terlalu memuaskan dengan 11 kursi. Mengingat PKNU bisa mencuri 4 kursi dan partai-partai baru yang sedang menjamur lumayan menguras kantong-kantong PKB.

Walaupun PKB Sumenep tetap bisa mencalonkan figurnya dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Diharapkan dalam melangkah haruslah selektif dan belajar memperbaiki kelemahan masa lalu. Pemilu legeslatif adalah pengalaman paling logis dan strategis sebagai acuan dasar pada Pilkada nantinya.

Arah Politik PKB dan NU Sumenep Kedepan

Jika sebelumnya terjadi polarisasi dua kutub kekuatan di PKB, antara KH. Ramdlan Siradj dan KH. Busro Karim. Polarisasi dua kutub tersebut nampaknya akan tetap muncul dan mungkin tetap akan terjadi. Terlihat hal tersebut membuktikan adanya persaingan di pemilu legeslatif 2009 Daerah Pemilihan XI Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep).

PKB Sumenep mengusung dua kader terbaiknya menjadi calon anggota legeslatif DPR RI. Diantaranya KH. Ilyasi Siradj (Mantan anggota DPR RI/adik kandung KH Ramdlan Siradj) dan KH. Unais Ali Hisyam (Ketua DPC PKB Sumenep 2008-2013). Keduanya terlihat bersaing mewakili dua kutub yang berbeda.
Namun kali ini kemenangan ada di tangan KH. Unais Ali Hisyam dengan hasil suara sebesar 48.581. Sedangkan KH. Ilyasi Siradj memperoleh suara sebesar 36.337 dari empat kabupaten yang ada. Sementara khusus suara di Kabupaten Sumenep keduanya tercatat sebagai pemenang dan mendapatkan dukungan kuat. KH. Unais Ali Hisyam memperoleh 31.606 suara dan KH. Ilyasi Siradj meraih 30.819 suara.

Dengan terpilihnya legeslator KH. Unais Ali Hisyam, yang akan dilantik 1 Oktober 2009. Maka dirinya akan berkonsentrasi di DPR RI. Ia akan boyongan ke DPR RI setelah dua kali periode terpilih menjadi anggota DPRD Kabupten Sumenep. Ini akan menjadi faktor psikologis sehingga kemungkinan kuat dirinya tidak akan mencalonkan diri sebagai cabup 2010-2015. Karena dirinya akan berkonsentrasi menjadi anggota DPR RI mewakili PKB dan masyarakat Sumenep.

Berdasarkan informasi yang beredar di media cetak dan elektronik telah muncul nama-nama kadidat dari PKB dan NU. Diantaranya, KH. Ilyasi Siradj (mantan anggota DPR RI), KH. Busro Karim (Mantan Ketua DPC PKB/Ketua DPRD Sumenep) dan KH. Unais Ali Hisyam (Ketua DPC PKB Sumenep). Selanjutnya dari kalangan NU KH. Warist Ilyas (PP Annuqayah dan Ketua DPC PPP), KH Taufiqurrahman (Wakil Ketua Dewan Syuro PCNU Sumenep) KH. Abdullah Cholil (Ketua PCNU Sumenep).

Sementara dari Kalangan NU Non Kiai H. Sugianto (Pengusaha Real Estate/Ketua Lembaga Perekonomian NU Sumenep) dan Sungkono Sidik (Kepala Bappeda Sumenep/Dekat dengan kalangan NU). Adapun dari kalangan muda NU diantaranya, KH. Abdul Muiz (Mantan Wakil Bupati Sumenep), H. Hasan Basri (Wakil Ketua PCNU Sumenep), Hj. Dewi Kholifah (Muslimat) dan Husni Idris (Kalangan Muda NU).

Selanjtnya sangat terbuka untuk kalangan umum maju lewat bendera bergambar bumi dan bintang sembilan ini. Hal ini berdasarkan hasil serap aspirasi PCNU Sumenep 10 Juni 2009.

Untuk itu kita berharap agar kandidat yang berasal dari kalangan Kiai untuk memberikan pendidikan politik kepada pendukungnya agar tidak mudah terprovokasi dan berbuat anarkis. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan umat dan keharmonisan dikalangan Ulama NU.

Namun kemungkinan kuat polarisasi tetap akan berkutan di dua kutub. Jika diseleksi secara mendalam dan berdasar dinamisasi politik yang ada. Maka pertarungan merebut tiket atau rekomendasi cabup dan cawabup tidak jauh antara KH. Ilyasi Siradj dan KH. Busro Karim. Kenapa ini bisa terjadi? Mengingat pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Akankah salah satunya akan terpental dan harus melakukan atraksi politik yang sama seperti 2005. Hanya waktu yang bisa menjawabnya, ketika pendaftaran penjaringan dan konvensi dilakukan. Harapannya salah satu diantara dua kutub harus legowo jika tidak mendapatkan rekomendasi. Jika tidak satu diantara lainnya akan saling distorsi dan bukan menjadi pelajaran baik bagi kalangan politik kiai dan santri.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam pernah mengungkapkan, pihaknya belum memastikan siapa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2010 mendatang. Sebab hingga detik ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) tetanng rekrutmen Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPP PKB Jawa Timur.

Namun yang jelas pihaknya tidak menutup diri untuk proses penjaringan bakal calon Bupati dan Wakilnya, baik kader partai ataupun dari luar partai. (Sumenep.go.id, 20 Agst 2009).

Berdasar pengalaman Pilkada 2005 lalu, KH. Taufiqurrahman Pengasuh Pondok Pesantren Matlabul ‘Ulum Jambu-Lenteng menilai positif munculnya sejumlah Kiai NU dalam Pilkada Langsung. Namun dikhawtirkan sebagian Ulama akan terjadi konflik diarus bawah. Sebab beberapa Kiai NU menilai perpecahan umat semakin jelas dengan terlibatnya beberapa Kiai. Dimana sebagaian besar adalah merupakan kader NU yang mengikuti bursa Pilkada.

Untuk itu PCNU Sumenep sebagai lembaga sosial keagamaan bersikap sebagai perekat umat dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadasung). Kiai Taufiq sempat mengakui, sejatinya para Kiai NU telah berupaya meminta para Kiai yang saat ini menjadi cabup dan cawabup untuk tidak mencalonkan semua. Mereka cukup diwakili oleh satu orang saja, katanya. (sumenep.go.id, 10 Juni 2005)

Namun KH. Taufiqurrahman, menilai usahanya itu tidak berhasil, sebab menurut pendapat mereka, terlibatnya dalam bursa Pilkada itu hanya ingin memperbaiki Sumenep kearah yang lebih baik. Kendati upayanya menuai kegagalan membujuk para Kiai agar tidak mencalonkan dirinya itu, PCNU Sumenep memilih netral terhadap para kandidat.

Mampukah tokoh dan elit PKB Sumenep yang berasal dari kalangan NU mampu menunjukkan politik moral yang kuat dan kedewasaan dalam berpolitik. Semua berpulang dan bergantung diri calon masing-masing. (rud)

Trio Demokrat Berebut Tiket Cawali Surabaya

Oleh : Syafrudin Budiman, SIP.
Pengamat Politik dan Media

Perebutan kursi Calon Walikota (Cawali) dan Calon Wakil Walikota (Cawawali) Surabaya akan di mulai pada bulan Mei 2010 Jika tidak ada kendala acara demokrasi ini merupakan ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pertama di Jawa Timur.

Semua Partai Politik (parpol) di Kota Surabaya telah memasuki tahap penjaringan. Mereka sibuk mencari calon-calon yang akan digadang-gadang menuju orang nomor satu dan dua di kota metropolitan ini. Termasuk Partai Demokrat Kota Surabaya sebagai pemenang pemilu legeslatif 2009.

Namun ada tantangan menarik Partai Demokrat pada proses melakukan penjaringan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. Ada dua alasan tantangan yang sangat menarik untuk dibahas partai milik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Pertama Partai Demokrat adalah partai pemenang terbanyak di Kota Surabaya. Hasilnya adalah memiliki 16 kursi DPRD dan berhak dengan jatah Ketua DPRD Kota Surabaya. Alasan kedua Partai Demokrat adalah partai pendukung utama SBY sebagai Persiden RI 2014-2019. Dengan modal inilah Partai Demokrat Surabaya punya kewajiban memenangkan Pilkada 2010.

Hal ini tidak mudah mengingat PDI Perjuangan telah menguasai Kota Surabaya, dengan terpilihnya Bambang DH selama dua periode. Mampukah Partai Demokrat Surabaya meraih simpati masyarakat dan merubah dari basis banteng merah menjadi elang biru?

Tentunya Partai Demokrat harus selektif dalam memilih Cawali dan Cawawali Surabaya. Sehingga kemenangan di Kota Surabaya menjadi gengsi partai dalam melanjutkan pemeritahan SBY. Dengan modal kemenangan pemilu legeslatif dan melakukan pencitraan seperti kampanye-kampanye SBY sebelumnya. Bisa jadi Partai Demokrat akan mudah membalikan telapak tangan.

Berdasarkan pengamatan yang muncul di media cetak d
an elektronik telah terlihat tiga nama. Diantaraya trio elang biru, Arif Affandi (Wakil Walikota Surabaya/Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim), Fandi Utomo (Mantan Ketua Tim Sukses SBY Jatim 2004) dan Wisnu Wardhana (Ketua DPC Demokrat Surabaya). Ketiga nama tersebut adalah panglima-panglima yang sangat berjasa bagi Partai Demokrat.

Arif Affandi saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya (imcumbent) dan telah menjadi kader Partai Demokrat. Namanya cukup populer di kalangan masyarakat dan media massa di Surabaya Ia juga menjabat Wakil Ketua Infokom DPD Partai Deokrat Jatim dan Koordinator Media Center Tim Sukses SBY Jawa Timur. Maklum ia adalah pejabat yang lahir dari kalangan media dan pernah menjadi pimpinan redaksi Jawa Pos.

Sedangkan Fandi Utomo adalah mantan dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Ia mundur dari ITS dan PNS karena alasan menjadi Ketua Tim Sukses SBY Jawa Timur 2004 lalu. Fandi Utomo sebelumnya juga pernah berlaga melalui Partai Kebangakitan Bangsa (PKB). Namun akhirnya ia terpental dan tidak mendapat restu dari Gus Dur pada ajang Pilkada 2005.

Selanjutnya, Wisnu Wardhana Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya adalah sosok yang telah berhasil mengantarkan Partai Demokrat dalam kemenangan. Jika sebelumnya Partai Demokrat hanya 5 kursi pada legeslatif 2004.

Di bawah nahkoda-nya Partai Demokrat Surabaya bisa merubah keadaan menjadi pemenang Pemilu 2009 di Kota Surabaya dengan 16 Kursi. Atas prestasi itulah Wisnu berhak menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya.

Siapakah yang akan dipilih dari ketiga nama tersebut, dimana mulai santer beredar di kalangan internal Partai Demokrat? Tentunya tiga orang ini harus melalui tahapan mekanisme penjaringan internal dan tidak bisa saling klaim mendapat dukungan.

Semua tergantung keputusan DPP Partai Demokrat akan memilih siapa nantinya dari ketiga nama yang muncul ini. Bisa saja orang di luar nama-nama tersebut yang mendapatkan restu DPP dan tentunya SBY.

Belum Ada Mekanisme Pencalonan Cawali Surabaya

DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, hingga saat ini belum menentukan mekanisme pencalonan calon Wali Kota (Cawali) Surabaya 2010. Dimana keputusan tersebut mengatur tata cara seseorang atau kader maju Pemilihan Walikota Surabaya 2010.

Bisa melalui konvensi atau melalui seleksi yang dilakukan Tim Sembilan yang akan dibentuk Partai Demokrat Surabaya. Namun mekanisme ini diterima oleh semua pihak. Tentunya harus berlandaskan AD/ART dan Peraturan Oraganisasi yang mengatur tentang tata cara Pilkada.

Ini memberi peluang kader-kader dibawah untuk terlibat jika penjaringan cawali di Partai pemenang pemilu kali ini tidak melalui konvensi. Akan lebih selektif kalau proses pencalonan harus melalui mekanisme konvensi. Akuntabilitas kader internal partai akan bisa diukur dalam konvensi.

Peluang konvensi ini akan terlihat siapa yang layak untuk dijagokan merebut tiket Cawali. Jika memang keputusan partai menggunakan Tim Sembilan. Maka tidak bisa menghilangkan sistem konvensi untuk menentukan calon yang akan diusung. Tim Sembilan cukup hanya menjadi penilai, tetapi mekanismenya melalui konvensi.

Selanjutnya untuk mengukur akseptabilitas kader yang akan diusung, metode konvensi adalah nilai partai menuju sistem yang modern dan penguatan demokratisasi di internal partai.

Sebelumnya Fandi Utomo sudah menyatakan siap bersaing dengan kandidat atau kader lain. Bersaing untuk merebut tiket calon wali kota dari Partai Demokrat, pada Pilkada Kota Surabaya pada 2010.

Pernyataan itu disampaikan kader Partai Demokrat, Fandi Utomo saat acara buka puasa dengan sejumlah pimpinan redaksi media di Surabaya, Selasa, (01/09/09) terkait pencalonan dirinya sebagai Cawali Surabaya pada Pilkada mendatang.

Ia berharap Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Surabaya menjadi partai yang bersikap terbuka, dalam menampung aspirasi kader partai atau pihak luar yang ingin mencalonkan diri pada pilkada nanti.

"Semakin banyak kader atau orang berkompetisi dan berpartisipasi dalam pencalonan, demokrasi akan semakin baik. Karena itu, Demokrat diharapkan bisa menjadi partai modern dan terbuka untuk siapa saja, tidak hanya kadernya," katanya.

"Soal penentuan akhir siapa yang akan maju mewakili partai dalam pencalonan, bisa dilakukan melalui konvensi atau cara lain," tambahnya.

Terkait visi dan misinya yang akan diusung untuk pencalonan nanti, Fandi Utomo mengemukakan salah satu program yang akan digarap adalah peningkatan perekonomian Kota Surabaya, sebagai salah satu penyangga ekonomi nasional. (Antara, 1 Sept 2009)

Mendukung pernyataan Fandi Utomo, Wisnu Wardhana Ketua DPC Partai Demokrat juga mendukung mekanisme konvensi dalam penjaringan Cawali nantinya. Semoga ini sebagai nilai bersama dalam membangun mekanisme demokrasi di internal partai.

DPC Partai Demokrat Surabaya akan melakukan mekanisme konvensi yang melibatkan seluruh tingkatan Pimpinan Anak Cabang (PAC) dalam menentukan kandidat walikota. Hal ini pernah dikatakan ketua DPC Demokrat Surabaya Wisnu Wardhana, Selasa (1/9/). Menurutnya, konvensi ini akan menjaring calon walikota yang akan diusung oleh Demokrat.

Ketua DPRD Surabaya ini juga menjelaskan, dengan hasil perolehan suara yang cukup baik dalam pemilu legislatif dan Pilpres beberapa waktu lalu, bisa menjadi modal yang bagus bagi mesin partai untuk menentukan kemenangan calon yang akan diusung oleh partai.

Oleh sebab itu, dengan mengadakan konvensi yang melibatkan seluruh perangkat partai di tingkat PAC bisa membuat mesin partai semakin bergairah. Namun Partai Demokrat Surabaya masih menunggu arahan dari DPP.

Disamping melakukan konvensi, lanjut Wisnu, sebagai ketua DPC dirinya juga masih menunggu keputusan DPP mengenai pembentukan tim 9 yang akan melakukan penjaringan terhadap nama-nama yang sudah muncul ditengah permukaaan "Kita ini sudah diberikan kepercayaan dari masyarakat dengan perolehan suara yang cukup bagus, maka secara otomatis kami harus cermat dalam menentukan figur yang akan diberangkatkan, " terangnya.

Sementara itu wakil ketua bidang Infokom DPD Partai Demokrat Jawa Timur Arif Afandi mengatakan di partai Demokrat tidak mengenal mekanisme konvensi, karena yang melakukan penjaringan dan menentukan adalah tim 9 yang terdiri dari 3 orang perwakilan DPP, 4 orang perwakilan DPD dan 2 orang dari DPC "Sampai surat terakhir kok tidak ada istilah konvensi, " tuturnya. (Antara 01 Sept 09).

Siapakah yang akan merebut tiket cawali nantinya, akan ditentukan oleh mekanisme internal Partai Demokrat. Bisa melalui konvensi penjaringan atau apapun bentuknya. Misalkan dalam pejaringan Pilkada nantinya terpilih dan tersaring mengkrucut ke 2 atau 3 nama yang di bawa ke DPP Partai Demokrat.

Dalam hal ini peran DPP sangat menentukan siapakah yang akan dipilih. Baik dengan resiko dan harapan kemenangan dengan modal kekuatan partai yang telah ada.

Diharapkan setiap kandidat Baik Fandi Utomo, Arif Affandi maupun Wisnu Wardhana harus terus melakukan pendekatan kepada masyarakat Surabaya. Sehingga nantinya para calon sudah di kenal oleh masyarakat yang selama ini telah menjadi basis merah (PDI Perjuangan).

Saat ini terlihat di jalan-jalan protokol dan tempat-tempat strategis di Kota Surabaya sudah mulai terlihat pemasangan alat peraga sosialisasi calon. Terlihat Fandi Utomo dengan iklan banner di papan reklame dengan gelar KunFu (Dukung Fandi Utomo 2010).

Sementara Arif Affandi memanfaatkan suasana ramadhan dan lebaran melakukan sosialisasi Rumah Kita. Rumah Kita adalah program rumah rakyat dan menjadi aspirasi masyarakat. Selain itu pada 17 Sep 2009 Arif Affandi juga melakukan Buka Puasa Bersama di kediamannya Jl. Kupang Indah Surabaya. Acara ini mengundang beberapa Pimred media cetak dan elektronik, PWI dan beberapa kolega di kalangan Partai Demokrat dan partai lainnya.

Lain Fandi Utomo dan Arif Affandi, Wisnu Wardhana memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPRD Surabaya untuk sering tampil di media cetak dan elektronik. Tentu hal ini sangat efektif dan efisien dalam melakukan sosialisasi. Jika sudah saatnya bombardir sosialisasi serangan darat dan udara dilakukan.

Kita tunggu siapakah trio elang biru ini yang akan mendapatkan tiket Cawali nantinya. Semua keputusan ada dalam dinamika dan kematangan internal partai. Termasuk sikap jeli DPP Partai Demokrat memilih Cawali dan Cawawali 2010-2015. (rud)

Jelang Pilbup Periode 2010-2015 Menjaring Pemimpin Sumenep Kedepan


Jelang Pilbup Periode 2010-2015 Menjaring Pemimpin Sumenep Kedepan

Oleh : Syafrudin Budiman, SIP.
Pengamat Politik dan Media


Kurang lebih satu tahun lagi kita akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep. Ajang ini tentunya adalah ruang demokrasi bagi masayarakat Kabupaten Sumenep untuk menyalurkan aspirasinya memilih pemimpin ke-depan.

Hingga saat ini mulai muncul nama-nama kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Nama-nama yang muncul tentunya siap menggatikan kepemimpinan KH. Moh. Ramdlan Sirajd, MM dan Drs. H. Moh Dahlan lima tahun mendatang.

Beberapa organisasi politik di Kabupaten Sumenep mulai menjaring dan memunculkan nama-nama kandidat. Misalnya Aliansi Partai Politik Non Parlemen (APNP) sudah merealese nama-nama calon Bupati Sumenep yang akan digadang-gadang menggatikan imcumbent KH. Moh. Ramdlan Sirajd, MM yang sudah menjabat dua periode ini.

Nama-nama yang direalese APNP diantaranya; Azasi Hasan (Sekretaris CSR Bank BNI 1946 Pusat), Ahsanul Qosasi (DPR RI terpilih dari Partai Demokrat), A. Sukardi (Asisten IV Sekretariat Provinsi Jawa Timur), Ahmat. Iskandar (Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat). Selain itu juga KH. Abuya Busyro Karim (Mantan Ketua DPRD Sumenep), Said Abdullah (anggota DPR RI Terpilih dari PDI Perjuangan), K.H. Ilyasi Sirajd (anggota DPR RI periode 2004-2009/mantan Ketua PC NU Sumenep). Ditambahkan juga Mochammad Dahlan (Wakil Bupati Sumenep), dan Mujahid Ansori (Fungsionaris PPP dan mantan anggota DPRD Jatim).

Secara kelembagaan, APNP Sumenep ingin mengusung kandidat sendiri dalam Pilkada Sumenep 2010. Dalam penilaian APNP, semakin banyak kandidat akan membuat proses demokrasi lima tahunan di Sumenep lebih dinamis, dan warga setempat lebih banyak punya pilihan. (Antara, 28 Juli 2009).

Selain itu juga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumenep, Madura, memutuskan anggota DPR asal daerah pemilihan Jawa Timur X (Madura), MH Said Abdullah sebagai bakal calon bupati (bacabup) yang akan diusungnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

Menurut Ketua DPC PDIP Sumenep, Hunain Santoso, hasil keputusan ini sesuai pertemuan di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, pihaknya diminta mengusung bacabup sendiri pada Pilkada Sumenep 2010. Untuk menjawab pertanyaan itu DPC PDIP siap memberangkatkan kader sendiri pada Pilkada Sumenep 2010 dengan mengusung MH Said Abdullah sebagai bacabup. (Antara, 20 Agustus 2009)

Indikator kenapa PDIP mengusung bacabup sendiri dari kalangan internal, karena hasil Pemilu 2009 mereka berhasil meraih enam kursi di DPRD Sumenep. Sebelumnya mereka hanya mendapatkan tiga kursi dan hanya mengusung kader dari partai lain pada Pilbup 2005 lalu. Dimana mereka mengusung Afif Hasan dan Malik Effendi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Selain APNP dan DPC PDIP Kabupaten Sumenep yang secara terang-terangan berani memunculkan nama. Parpol besar lainnya yang mendapatkan kursi maksimal masih agak hati-hati dalam melakukan penjaringan dan seleksi pemimpin salah satu kabupaten di Madura ini. Mengingat pengalaman-pengalaman pada pilbub sebelumnya, ternyata yang terpilih adalah calon incumbent. Hal ini tentunya menjadi perhatian utama dalam menjaring dan menseleksi calon-calon kandidat yang diusung oleh partai politik.

Maju untuk menang atau maju untuk kalah menjadi pilihan secara pragmatis. Sehingga jika ini menjadi pilihan maka parpol akan lebih selektif dalam memilih calon. Bisa saja akan sedikit banyak calon, karena parpol akan mengerucut kepada dua dan tiga calon saja. Sehingga pertarungan pilbup 2010 ini akan semakin seru dan berlangsung ketat. Baik secara program visi misi maupun berlomba-lomba menggalang suara untuk mendapatkan simpati masyarakat.

Secara normatif pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumenep baru akan di mulai 20 Juni 2010. Hal ini mengingat Pilkada lima tahun sebelumnya dilaksanakan 20 Juni 2005. Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi parpol dalam mengajukan pasangan calonnya.

Syarat untuk mengusung kandidat sendiri adalah memiliki kursi sebanyak 15 persen di DPRD atau setara dengan 7,2 kursi (dipertegas 7 kursi). Bisa juga melalui suara sebanyak 15 persen dari suara sah baik gabungan partai maupun mengusung sendiri. Selain itu melalui jalur calon pilbub independen yang didukung 3 persen masyarakat dari total penduduk Sumenep 1,05 juta penduduk.

Pemetaan partai politik yang mendapatkan kursi adalah PKB (11 kursi), PPP (7 kursi), PDIP (6 kursi) dan PAN (6 kursi). Selanjutnya PKNU (4 kursi), Partai Golkar (4 kursi), PBB (4 kursi), Hanura (3 kursi), PKS (2 kursi), PD (2 kursi) dan PDP (1 kursi).

Sedangkan gabungan suara sah parpol hasil pemilu legeslatif dari 15 parpol non parlemen sebanyak 90186 suara sah. Diantara parpol tersebut adalah PKPB, PBR, Gerindra, PKPI, Partai Buruh, PK, PDK, PMB, PPNUI, PSI, PDS, PPI, PPDI, Partai Pelopor, PPRN, Barnas dan Partai Patriot.

Sementara jika menggunakan gabungan parpol non parlemen dari hasil suara sah pemilu legeslatif 2009 di Sumenep haruslah memenuhi 15 persen. Total suara sah sebanyak pada pemilu legelatif dari tujuh dapil sebanyak 560141 suara sah. Berdasarkan 15 persen dari total suara sah pada pemilu legeslatif adalah sebanyak 84021 suara sah.

Tentunya harapan APNP dan DPC PDIP yang lebih awal merealese calon-calon kandidat cabup dan cawabup haruslah seiring sejalan dengan aturan. Mengingat APNP harus bisa menggabungkan kekuatan 90186 suara sah agar bisa meloloskan calon kadidatnya sebagai calon resmi peserta Pilkada 2010-2015. Sedangkan DPC PDIP harus menambah 1 kursi lagi agar genap 7 kursi sebagaimana aturan yang ada.

Independen Sebagai Jalur Alternatif

Selanjutnya untuk calon independen di Sumenep haruslah bekerja keras mengumpulkan 3 persen dukungan masyarakat kurang lebih sebanyak 1,05 juta penduduk. Tentunya dukungan yang dibutuhkan sekitar 30.500 ribu dukungan masyarakat. Hal ini harus bisa dibuktikan lewat dukungan KTP dan surat pernyataan dukungan.

Selama ini sudah muncul calon independen yang siap bertarung dalam pilbup 2010 di Kabupaten Sumenep. Diantaranya Ir. H Sugianto (Pengusaha Real Estate) dan Ihsan Rofii (Pengusaha Muda) keduanya sudah melakukan sosialisasi lewat kartu nama dan menggunakan media internet. Baik facebook.com, blogspot.com dan layanan gratis lainnya di internet yang bisa dijadikan ajang sosialisasi awal.

Calon independen sebenarnya bisa menggarap suara golongan putih, atau pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Sumenep, yang tinggi.

Berdasarkan pengalaman pilbup 2005 lalu. Sebelumnya golput menang dalam pilbup, mengungguli perolehan suara semua pasangan calon bupati-calon wakil bupati. Lebih dari 36% calon pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan yang digelar Senin (20/6).

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, dari 794.726 DPT, yang menggunakan hak pilihnya hanya 501.459, sementara sisanya 293.267 orang, atau 36,9% memilih untuk tidak memilih atau golput.

Tingginya angka golput dalam pilkada di Sumenep ini dimungkinkan karena bersamaan dengan musim tembakau. Warga setempat lebih memilih menyiram tembakau daripada menggunakan hak suaranya dalam pilkada.

Selain itu, seperti penuturan beberapa warga yang tidak menggunakan hak suaranya, golput dipilih karena tidak ada kandidat yang sesuai dengan hati nurani mereka. (rud)

Sabtu, 19 September 2009

'Pendakwah Filipina Bersorban, Tak Radikal'

Politik
26/08/2009

Surabaya - Tim Advokasi Umat Islam (TAUI) yang berkedudukan di Jakarta menyatakan, siap memberikan advokasi bagi 17 pendakwah Filipina dari kalangan Jamaah Tabligh yang ditangkap polisi.

"Polisi jelas salah sasaran dengan menangkap mereka, meski mereka mengenakan gamis atau berjubah, bersorban, dan rata-rata berjenggot, tapi mereka bukan kelompok radikal," kata Sekretaris TAUI, Syafrudin Budiman SIP, di Surabaya, Rabu (26/8).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi penangkapan 17 aktivis Jamaah Tabligh asal Filipina saat berdakwah dari masjid ke masjid. Sembilan di antaranya ditangkap di Purbalingga, pada 14 Agustus 2009 dan delapan orang ditangkap di Solo, pada 18 Agustus 2009.

Menurut dia, polisi seharusnya lebih selektif dalam menangkap mereka sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kami atas nama Tim Advokasi Umat Islam meminta Kepolisian RI untuk tidak menyamakan mereka dengan teroris, meski Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmojo beralasan mereka ditangkap karena menyalahi izin visa," katanya.

Tindakan polisi itu, menurut dia, tidak sesuai dengan pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono di markas Kopassus Cijantung Jakarta Timur, yang mengingatkan agar terorisme dihadapi dengan langkah-langkah hukum, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar HAM.

"Penangkapan seperti itu tidak boleh terjadi lagi, seperti kasus petrus, kasus penculikan aktivis, kasus tewasnya aktivis HAM Munir SH, dan sebagainya yang sangat melanggar HAM," tuturnya menambahkan.

Oleh karena itu, TAUI mendesak aparat kepolisian dan pemerintah untuk membebasakan secara hukum kepada aktivis/pendakwah muslim di Indonesia, karena bisa melanggar HAM dalam menjalankan ibadah.

"Kami sendiri akan menyiapkan advokasi hukum kepada aktivis/pendakwah dan korban salah tangkap untuk memperjuangkan hak-haknya," tukasnya. [*/ana]


http://www.inilah.com/berita/politik/2009/08/26/147343/pendakwah-filipina-bersorban-tak-radikal/
http://politik.infogue.com/_pendakwah_filipina_bersorban_tak_radikal_

Sabtu, 22 Agustus 2009

PENANGKAPAN AKTIVIS DAKWAH MUSLIM MELANGGAR HAM DALAM BERAGAMA POLRI HARUS PROFESIONAL MENGUSUT KEJAHATAN TERORISME

TIM ADVOKASI UMAT ISLAM (TAUI)

Se-iring salah sasaran penangkapan 17 orang anggota/aktivis pedakwah Jamaah Tabligh oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Padahal pendakwah tersebut dikenal tidak berpolitik dan tidak mengenal politik. Untuk itu polisi sudah jelas salah sasaran dalam penangkapan pada ke 17 orang tersebut. Mereka memang mengenakan gamis/berjubah, bersorban dan rata-rata berjenggot sebagai sunnah nabi, tentunya mereka tidak bisa diartikan memiliki aliran radikal teroris.

Seharusnya kepolisian lebih selektif dalam menangkap mereka dan memiliki dasar yang akurat sesuai prosedur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Kami atas nama Tim Advokasi Umat Islam (TAUI) meminta Kepada Kepolisian untuk tidak menyamaratakan mereka yang berjenggot, bercadar dan berjubah. Apalagi dalam misi berdakwah mereka dianggap tergolong dengan teroris.

Tentunya ini salah kaprah jika pihak aparat Polda Jawa Tengah melakukan penahanan 17 Jama’ah Tabligh berkewarganegaraan Fhilipina pada saat melakukan khuruj atau berdakwah dari masjid ke masjid. Diantaranya yang ditangkap 9 orang ditangkap di Purbalingga Jum’at 14 Agustus 209 dan 8 orang ditangkap di Solo 18 Agustus 2009. Bahkan Prof. DR. Din Syamsudin, MA Ketua Umum PP Muhammadiyah dan KH. Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat ikut mengecam tindakan kepolisian yang berlebihan terhadap 17 pedakwah Jemaah Tabligh pada tanggal 19 Agustus 2009 kemarin.

Alasan menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen. Alex Bambang Riatmojo mengatakan mereka ditahan karena menyalahi ijin visa. Kami menilai apapun alasannya jika tidak kuat akan berpotensi melanggar hak orang dalam menjalankan ibadah dan perintah agamanya. Artinya kepolisian jangan asal comot terhadap siapapun jika tidak didukung olrh data yang jelas dan akurat.

Hal ini tidak sesuai dengan pidato presiden SBY di markas Komando Kopassus Cijantung Jakarta Timur bahwa mengingatkan semua pihak yang menjalankan tugas menghadapi terorisme untuk berpedoman pada hukum, transparan, akuntabel bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar HAM. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi seperti, misalnya kasus petrus (penembakan misterius), kasus penculikan aktivis, kasus tewasnya Munir aktivis KontraS yang keluar dari aturan dan UU HAM. SBY mengatakan tegas dan jelas tapi jangan melawan dan melanggar UUD serta UU.
Jika semua penegak hukum bekerja sesuai UU dalam perang melawan terorisme, tak akan ada nada pelanggaran HAM. Sebenarnya akar terorisme selain kemiskinan keterbelakangan dan kebodohan salah penafsiran ajaran agama. Radikalisme dan ekstremisme dan salah penafsiran ajaran agama bisa saja terjadi. Untuk itulah perlu bimbingan dari pemuka agama, tokoh masyarakatdan orang tua untuk meluruskan.
Jika polisi dan penegak hukum memahami teks pidato SBY tersebut maka Insyah Allah lebih berhati-hati sehingga tidak menjeneralisasi mereka yang berjenggot, berjubah, bercadar, terlebih para pedakwah terstigma seolah-olah adalah mereka adalah terorisme. Tentunya Polisi harus profesional dan proposional dalam menyikapi soal terorisme apalagi sekarang Islam selalu dikait-kaitkan dalam radikal gerakan terorisme. Kita juga salut atas kinerja kepolisian dalam membongkar jaringan teroris. Diharapkan polisi juga tidak ragu-ragu dalam menangkap gembong teroris jika ada bukti-bukti yang kuat termasuk terlibatnya orang asing dalam gerakan teroeisme di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut di atas kami menyerukan :

1.Mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap sembarangan dan asal tuduh terhadap pedakwah 17 orang dari jamaah tabligh.
2.Mendesak kepada aparat kepolisian dan pemerintah untuk membebasakan secara hukum kepada aktivis/pedakwah muslim di Indonesia karena bisa melanggar HAM seseorang menjalankan ibadahnya.
3.Mendesak kepolisian dan aparat hukum untuk melakukan perang melawan terorisme dengan profesional dan proposional tanpa seenaknya menangkapi aktivis-aktivis Islam.
4.menyiapkan advokasi hukum kepada aktivis/pedakwah dan korban salah tangkap untuk diperjuangkan hak-haknya.
5.menyerukan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh atas stigma Islam adalah terorisme, karena agama Islam adalah agama yang Rahmatan Lil Al-amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 22 Agustus 2009
TIM ADVOKASI UMAT ISLAM (TAUI)

Koordinator
AZAM KHAN, SH

Sekretaris
SYAFRUDIN BUDIMAN, SIP

Senin, 10 Agustus 2009

Polres Selidiki Proyek PLTS


Radar Madura
Jum'at, 07 Agustus 2009

SUMENEP - Para penegak hukum kini sangat tanggap dalam menangani pengaduan masyarakat. Terutama, kasus dugaan korupsi. Polres, misalnya, langsung bertindak begitu menerima pengaduan terkait dugaan penyimpangan proyek PLTS (pembangkit listrik tenaga surya).

Kapolres Sumenep AKBP Umar Effendi melalui Kasatreskrim AKP Mualimin mengatakan, pihaknya memang dituntut bekerja cepat untuk pengungkapan kasus. Termasuk, ketika pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan PLTS. Meski pengaduan tidak selalu benar, pihaknya tetap berupaya menyelidikinya sampai tuntas.

"Walaupun pengaduan masyarakat itu belum resmi, tapi kami tetap harus bertindak. Sesuai prosedur, kami harus penyelidikan," katanya kemarin siang.

Atas dasar itulah, sambung perwira kelahiran Nusa Tenggara Barat ini, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak terkait. Polres juga akan menerjunkan tim agar penyelidikan yang akan dilakukan berjalan intensif.

Sementara ini, kata dia, pihaknya sebatas menerima informasi awal. Yakni, proyek PLTS ditengarai banyak tidak tepat sasaran dan dugaan pungutan dalam realisasi proyek tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan pengungkapan LSM Andalan, Pemantau Kebijakan Publik Sumenep, proyek PLTS ditengarai tidak tepat sasaran. Misalnya, pengalokasian proyek di lapangan ditengarai penuh rekayasa. Selain tidak terbuka, ada beberapa daerah yang selama ini sudah dikenal memiliki jaringan listrik.

Hal lain yang ditemukan LSM Andalan terkait dugaan pungutan terhadap pengalokasian proyek tersebut. Laporan yang diterima, di lapangan ada pungutan Rp 2,5 juta kepada penerimanya. Padahal, proyek itu harus diterima di tempat penerima, tanpa biaya apa pun.

Untuk diketahui, masing - masing unit PLTS harganya diperkirakan Rp 10 juta. Dengan asumsi ada 125 di Sumenep, maka total anggaran yang tersedot mencapai Rp 1,2 miliar. Proyek PLTS tersebar di beberapa tempat. Rinciannya, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek (40 unit), Kepulauan Giliyang untuk Desa Banraas dan Baan Camara (30 unit), Kepulauan Gili Genting untuk Desa Lombang dan Ban Baru (20 unit), Kepulaan Sapudi untuk Desa Sukarame dan Desa Paseser (20 unit).

Sedangkan untuk Kecamatan Dungkek dialokasikan 15 unit. Semuanya diperuntukkan Desa Romben Barat sebanyak 15 unit.

Mualimin menegaskan, data yang diterimanya juga belum lengkap. Itu sebabnya, tim yang akan segera ditunjuk berupaya mencari data yang lengkap. "Kalau data memang masih awal, tapi sudah cukup untuk penyelidikan," paparnya.

Dihubungi terpisah Ketua LSM Andalan Syafrudin B. kepada koran ini mengatakan, dari data yang diketahuinya, ada indikasi keterlibatan kader parpol dalam kasus tersebut. Hal itu diketahui dari pendistribusian PLTS yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak di daerah.

Sedangkan PLTS sendiri merupakan proyek dari APBN 2008 dari alokasi dana tambahan. Hal ini juga sesuai dengan keterangan dari Kepala Kantor ESDM Sumenep M. Fadilah sebelumnya. Menurut Fadilah, proyek PLTS merupakan proyek APBN dari dana tambahan (PAK). Secara teknis, dari pusat langsung ditangani provinsi. Dari provinsi langsung kepada orang yang ditunjuk. (zid/mat)

PLTS Banyak Tak Tepat Sasaran LSM Andalan: Proyek Sarat Kepentingan


Radar Madura - Jawa Pos
Rabu, 05 Agustus 2009

SUMENEP-Pemerintah punya keinginan besar agar seluruh masyarakat menikmati aliran listrik. Tapi, jaringan listrik yang ada terbatas. Sehingga, pemerintah membantu sebagian wilayah dengan proyek PLTS (pembangkit listrik tenaga surya). LSM Andalan, Pemantau Kebijakan Publik, Sumenep menengarai terjadi penyimpangan dari proyek tersebut.

PLTS adalah proyek APBN tahun anggaran 2008 yang dikelola Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) RI. Khusus di Jawa Timur, secara teknis pelaksanaan dikoordinasi dinas ESDM provinsi.

Nah, di Madura hanya Sumenep yang memeroleh proyek PLTS. Berdasarkan copy data risalah pengiriman proyek PLTS Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, ada 125 unit yang dialokasikan untuk Sumenep.

Rinciannya, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek (40 unit), Kepulauan Giliyang untuk Desa Ban Raas dan Ban Camara (30 unit). Lalu, Kepulauan Gili Genting untuk Desa Lombang dan Ban Baru (20 unit), Kepulauan Sapudi untuk Desa Sukarame dan Desa Paseser (20 unit). Sedangkan untuk Kecamatan Dungkek dialokasikan 15 unit, semuanya di Desa Romben Barat.

Namun, hasil investigasi dari LSM Andalan, Pemantau Kebijakan Publik, Sumenep proyek PLTS ditengarai banyak tidak tepat sasaran. Sebagian besar pengalokasian proyek sarat kepentingan.

"Sehingga, penerimanya adalah orang-orang yang ditengarai harus mengikuti kepentingan kelompok yang mengusahakan proyek PLTS itu. Memang bermotif politik," ujar Ketua LSM Andalan, Pemantau Kebijakan Publik di Sumenep, Syafrudin B. kemarin.

Dijelaskan, ada beberapa indikasi dugaan penyimpangan proyek PLTS. Soal pengalokasian di lapangan, misalnya, penuh rekayasa. Selain tidak terbuka, beberapa daerah yang kedapatan proyek selama ini sudah dikenal memiliki jaringan listrik.

Syafrudin mengungkapkan, alokasi proyek PLTS untuk Pulau Giliyang (40 unit), tidak ada rincian lokasi penerimanya dan dobel pengalokasian. Dasarnya, kata dia, selain tertera untuk Pulau Giliyang sebanyak 40 unit, masih ada alokasi untuk Kepulauan Giliyang 30 unit, yakni untuk Desa Ban Raas 15 unit dan Desa Ban Camara 15 unit.

"Mana mungkin ada Giliyang dua daerah. Selain itu, Pulau Giliyang itu yang di dalamnya ada Desa Banraas dan Ban Camara kok masih ada pengalokasian lainnya sebanyak 40 unit. Di sana hanya tertera Pulau Giliyang, tapi tidak jelas untuk desa apa," paparnya.

Syafrudin khawatir alokasi proyek PLTS untuk Pulau Giliyang fiktif. Terutama, alokasi yang berjumlah 40 unit, karena ada keterangan desa penerimanya.

Selain itu, menurut Syafrudin, ada indikasi proyek tidak tepat sasaran. Misalnya, untuk alokasi Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. "Kita ketahui, untuk wilayah daratan semuanya sudah terjangkau aliran listrik. Tapi mengapa masih ada PLTS?" katanya.

Masalah lain yang ditemukan LSM Andalan, dugaan pungutan terhadap pengalokasian proyek PLTS. "Laporan yang kami terima, di lapangan ada pungutan Rp 2,5 juta kepada penerimanya. Padahal, proyek itu harus diterima di tempat penerima, tanpa biaya apa pun," tandasnya.

Untuk diketahui, tiap unit PLTS harganya diperkirakan Rp 10 juta. Dengan asumsi ada 125 alokasi di Sumenep, maka total anggaran yang tersedot Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, Kepala Kantor ESDM Sumenep M. Fadilah saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu terkait proyek PLTS tersebut. Dalihnya, selama ini tidak pernah ada proyek PLTS melalui kantornya. "Saya memang mendengar mengenai PLTS itu. Namun, teknisnya tidak melalui ESDM," katanya.

Menurut sepengetahuan dia, PLTS merupakan proyek APBN dari dana tambahan (PAK). Secara teknis, dari pusat langsung ditangani provinsi. "Dari provinsi langsung kepada orang yang ditunjuk," katanya.

Jadi, tegas Fadilah, pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. "Kami tidak terkait sama sekali," tandasnya. (zid/mat)

Selasa, 04 Agustus 2009

APNP Sumenep Munculkan Delapan Nama Bacabup


Beranda | Kesra
Selasa, 28 Jul 2009 19:11:29

Sumenep - Aliansi Partai Politik Nonparlemen (APNP) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memunculkan delapan nama yang layak maju sebagai bakal calon bupati (bacabup) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada tahun 2010.

"Kami sudah bertemu beberapa kali untuk membahas pelaksanaan Pilkada Sumenep 2010. Hasilnya, untuk sementara ini terdapat delapan figur yang kami nilai layak sebagai bacabup," kata Koordinator APNP Sumenep, Syafrudin Budiman, Selasa.

Mereka memilih Asasi Hasan (Sekretaris Corporate Social Rensponsibility Bank BNI 1946 Pusat) sebagai bakal calon bupati setempat, di samping Ahsanul Qosasi (calon anggota DPR RI terpilih produk Pemilu 2009), A. Sukardi (Asisten IV Sekretariat Provinsi Jawa Timur), A. Iskandar (calon anggota DPRD Provinsi Jatim terpilih hasil Pemilu 2009), Abuya Busyro Karim (Ketua DPRD Sumenep), Said Abdullah (anggota DPR RI), K.H. Ilyasi Siraj (anggota DPR RI), Mochammad Dahlan (Wakil Bupati Sumenep), dan Mujahid Ansori (anggota DPRD Jatim).


Syafrudin juga menjelaskan, hingga sekarang pihaknya belum melakukan komunikasi politik secara langsung dengan delapan nama yang dinilainya layak sebagai bacabup tersebut.

"Kami baru melakukan proses penjaringan, dan untuk sementara ini memang baru ada delapan figur. Untuk ke depan, bisa saja figur yang layak menjadi bacabup bertambah. Masih ada waktu sekitar enam bulan untuk melakukan penjaringan," katanya.

Secara kelembagaan, APNP Sumenep ingin mengusung kandidat sendiri dalam Pilkada Sumenep 2010.

"Dalam penilaian kami, semakin banyak kandidat akan membuat proses demokrasi lima tahunan di Sumenep lebih dinamis, dan warga setempat lebih banyak punya pilihan. Kami tidak ingin tergesa-gesa mengerucutkan nama yang akan kami usung pada pilkada," ujarnya.

Syafrudin menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Sumenep 2010 diperkirakan pada pertengahan tahun karena Pilkada 2005 digelar pada bulan Juni.

Antara - Slamet Hidayat

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/14511/APNP_Sumenep_Munculkan_Delapan_Nama_Bacabup

Jumat, 10 Juli 2009

Sembilan Parpol di Jatim Waspadai Penggelembungan Suara


07/07/09

Surabaya (ANTARA News) - Sembilan partai politik di Jawa Timur siap mewaspadai kemungkinan penggelembungan suara dan serangan fajar (praktik politik uang) pada detik-detik menjelang Pilpres.

"Kami akan melibatkan rekan-rekan dari sembilan parpol untuk mengawasi di TPS-TPS, tapi kami juga membuka call center 091231465945 untuk menerima pengaduan masyarakat," kata Sekretaris Partai Matahari Bangsa (PMB) Jatim, Syafrudin Budiman, di Surabaya, Selasa.

Didampingi fungsionaris Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Jatim, Adinata, dan Bendahara Partai Buruh Jatim, Titik, ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan KTP untuk memilih.

"Tapi, kami akan tetap mengawasi di lapangan, karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan keputusan MK untuk penggelembungan suara sebanyak 30 suara per-TPS. Jumlahnya memang kecil, tapi kalau secara nasional dapat mencapai 25 juta suara," katanya.

Selain itu, katanya, sembilan parpol Jatim juga akan mengontrol "serangan fajar" dan kemungkinan terlibatnya aparat desa dalam proses penghitungan dari TPS hingga ke KPU.

"Kami akan fokus pada pencatatan sertifikat berita acara yang harus didapat sebelum proses penghitungan untuk pencocokan, sebab bila saksi parpol tidak mendapatkannya, maka patut diduga ada indikasi pelanggaran Pilpres," katanya.

Sembilan Parpol yang tergabung dalam Aliansi Sembilan Parpol Jatim adalah PMB, PSI, PIS, PKDI, PKNU, PPNUI, PNBK Indonesia, PK, Partai Merdeka, dan Partai Buruh.

Sebelumnya (7/6), sembilan Parpol Jatim itu mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu (peraturan pengganti UU) yang memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam Pilpres pada 8 Juli mendatang.
(*)

COPYRIGHT © 2009 ANTARA
http://portal.antara.co.id/print/?i=1246963386

Jumat, 12 Juni 2009

Daftar Heli TNI yang Jatuh dalam 5 Tahun Terakhir


Jumat, 12/06/2009

Jakarta - Sudah banyak pesawat TNI jatuh dalam lima tahun terakhir. Namun, dari jenis helikopter TNI, sedikitnya ada delapan heli yang jatuh dalam lima tahun terakhir.

Berikut daftar heli TNI yang jatuh (data diambil dari www.tni.mil.id):

Desember 2004

Helikopter jatuh di Nabire. Helikopter milik TNI AL itu berisikan lima orang, yakni, pilot Kapten AL Nofi, Kopilot Letnan Satu Putu, satu orang mekanik Sersan Satu Pidiono, dan dua penumpang warga sipil yakni Noviko Goya dan Mayu. Seluruh awak dan penumpang tewas.


23 Desember 2004

Helikopter milik TNI AU jatuh di Wonosobo. Helikopter itu buatan IPTN terbaru. 13 prajurit TNI tewas akibat kecelakaan ini.


16 November 2007

Helikopter Super Puma milik TNI-AU jatuh di bandara Sentani, ibukota Kabupaten Jayapura, Papua, saat sedang melakukan uji terbang. Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Sentani, Kol (Pnb) Dedi Parmadi kepada wartawan di hangar TNI AU di Sentani, mengakui, heli yang dikemudikan Mayor (Pnb) Bambang Yuniar dan Co Pilot Kapten Sonny dengan dua mekanik itu jatuh sesaat setelah terbang setinggi 15 feet.

7 Januari 2008

Helikopter jenis Twin Pack S58 T milik TNI AU jatuh di Desa Lubuk Agung, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

11 Maret 2008

Helikopter latih milik TNI Angkatan Udara (AU) jenis helikopter Bell 4747-B jenis Soloy H-4712 jatuh di areal perkebunan tebu Cibeureum Barat, Kampung Cinangka, Desa Wanasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kondisi helikopter sudah tua.

05 November 2008

Helikopter milik TNI Angkatan Udara jatuh di sebuah tambak di Dukuh Pilangsari, Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung, Brebes, sekitar pukul 12.30 siang.

08 Juni 2009

Heli TNI AD jenis Bolkow BO105 dengan no HS7112 yang jatuh di Kampung Cibuni, Rawa Beber, Pagelaran, Cianjur. Tiga awak dan penumpangnya, termasuk Kolonel Ricky Samuel, Komandan Pusat Pendidikan (Danpusdik) Kopassus tewas. Sedangkan 1 awak dan 1 penumpang lainnya mengalami luka.

12 Juni 2009

Kecelakaan pesawat TNI kembali terjadi. Heli Puma milik TNI AU jatuh di kawasan Lanud Atang Sendjaja, Bogor. Dalam kecelakaan tersebut, 2 tentara mekanik tewas, sedangkan pilot Mayor (pnb) Sobic Fanani dan kopilot Lettu Wisnu, serta tiga anggota TNI lainnya mengalami luka.

Heli Puma di TNI AU

Pada Mei 1978 TNI AU merealisasikan pengadaan pesawat SA-330 Puma buatan Perancis sebanyak enam unit untuk menggantikan pesawat-pesawat buatan Eropa Timur. Pada tahun 1982 bertambah lagi lima pesawat SA-330 Puma buatan Industri Pesawat Terbang Nurtanio (IPTN), serta Februari 1985 didatangkan dua unit Puma yang kemudian dimodifikasi menjadi helikopter VIP, dengan nomor registrasi HT-3317 dan HT-3318.
(tbs/asy)

http://www.detiknews.com/read/2009/06/12/165538/1147006/10/daftar-heli-tni-yang-jatuh-dalam-5-tahun-terakhir

Minggu, 07 Juni 2009

PKB Target 10 Juta untuk SBY-Boediono


Politik
07/06/2009

Jakarta – PKB menargetkan 10 juta suara untuk kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono pada Pilpres 8 Juli mendatang. Untuk itu, PKB akan menggalang dukungan dari kia-kiai Nahdlatul Ulama.

"Ini target yang sudah disepakati secara nasional di internal PKB," kata Wakil Koordinator Tim Pemenangan SBY-Boedino dari PKB, Syamsuddin Pay, di Jakarta, Minggu (7/6).

Suara yang cukup besar itu, membuat PKB harus bekerja keras, karena perolehan suara PKB pada Pemilu 2009 hanya mampu mendulang enam juta suara. Itu artinya, PKB masih mencari lagi empat juta suara.

Menurut Syamsuddin, untuk mendulang suara pada Pilpres nanti, PKB sudah melakukan komunikasi dengan ‘kiai kampung’, khususnya dari tokoh-tokoh NU. "Kita sudah garap. Mereka ini belum tersentuh politik kepentingan," katanya.

Selain ‘kiai kampung" tim pemenangan SBY-Boediono dari PKB juga akan mengakomodasi kader-kader NU di seluruh lapisan organisasi badan otonomnya. "Banyak kader-kader NU, terutama dari kalangan muda yang punya komitmen untuk memenangkan SBY-Boediono," katanya.

Meskipun pasangan JK-Win selama ini mendapat dukungan dari luar Jawa, Syamsuddin optimistis dukungan SBY-Boediono di luar Jawa juga besar. "PKB memperkuat basis-basis di beberapa wilayah di Sulawesi, Kalimantan, Papua, dan Maluku," kata Syamsuddin.[*/nuz]

http://www.inilah.com/berita/politik/2009/06/07/113321/pkb-target-10-juta-untuk-sby-boediono/

Sistem Multi Partai Gagal Lembagakan Koalisi


Politik
30/05/09

Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, menilai sistem multi partai seperti yang berjalan sekarang, gagal untuk melembagakan format koalisi permanen di antara partai-partai non mayoritas di parlemen.

Padahal koalisi permanen sangat menentukan lancarnya pemerintahan presidensial yang lebih efekktif dengan sistem dua partai atau multi partai, katanya pada sarasehan dengan ikatan alumni perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia (Ika- Permahi) di Jakarta, Jumat.

Kegagalan penciptaan multi partai sederhana itu terlihat dari masih banyaknya jumlah partai politik yang berpartisipasi sebagai peserta Pemilu.

Contohnya, kata dia, pada Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai, 2004 ada 24 partai dan pada Pemilu 2009 ini diikuti oleh 44 partai enam di antaranya partai lokal.

Kondisi demikian dipicu beberapa hal, antara lain inkonsistensi regulasi sistem kepartaian. Pasal 316 huruf d UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif misalnya, menjadi bukti norma hukum yang manipulatif karena proses perumusannya nyata-nyata dipenuhi kepentingan partai besar dan kecil di DPR.

Ambang batas Pemilu yang sebelumnya diisyaratkan untuk peserta Pemilu 2009 dengan mudah dinaifkan, akibatnya agenda penyederhanaan Parpol tak terjadi.

Pasal 316 itu mengatur Parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan pasal 315, dapat mengikuti Pemilu 2009 dengan ketentuan memiliki kursi di DPR hasil Pemilu 2004.

Ketentuan inilah yang menjadi tiket gratis bagi sembilan partai peserta Pemillu 2004, dapat menjadi peserta peserta Pemilu 2009 meski mereka tidak memenuhi ketentuan pasal 315.

Konsekuensinya, sistem presidensial yang ada tetap rapuh karena berpijak pada sistem multi partai yang semakin tak sederhana.

Upaya advokasi dalam peninjauan ulang konstitusi di Mahkamah Konstitusi(MK) tidak berhasil sempurna. Meskipun MK membatalkan ketentuan dalam pasal 316 hurup d UU Pemilu ligsilatif, namun putusannya Nomor 12/PUU-VI/2008 tidak serta merta membatalkkan keikutsertaan sembilan Parpol peserta Pemilu 2009.

Seharusnya, keputusan MK itu mempunyai dampak yuridis konstitusional pada pelaksanaan Pemilu 2009, namun justru bertentangan dengan konstitusionalitas putusan MK itu sendiri.

Karena itu, penerapan ambang batas harus lebih tegas diterapkan oleh KPU dan tidak hanya berlaku untuk Parpol calon peserta Pemilu saja, tetapi juga bagi Parpol peserta Pemilu sebelumnya berikut pengurusnya.

Hal itu tidak bertentangan dengan hak asasi untuk berserikat dan berkumpul, karena larangan itu hanya diberlakukan untuk satu kali Pemilu saja.

Dengan ketentuan seperti itu, maka petualang politik yang membuat partai hanya untuk kepentingan sesaat akan berkurang dan akhirnya tujuan penyederhanaan partai akan terwujud.

Ketua Ika-Permahi, Rini M Dahliani, pada acara itu menyatakan, dalam Pemilu 2009 ada beberapa hal yang menarik perhatian, antara lain akses sebagian warga negara untuk memilih terhalang manuver politik partai yang tidak logis.

Propaganda politik yang sulit dipersoalkan secara legal apabila terjadi ingkar janji, semuanya tersaji ke hadapan publik dan bisa menjadi tontonan yang tidak sehat bagi upaya pendewasaan pemahaman politik warga negara.

"Kami terpanggil melakukan sesuatu dalam bentuk mendorong munculnya kembali diskursus yang menyoal hakekat dari Pemilu dalam era modern saat ini," katanya. (*)

http://pemilu.antara.co.id/view/?tl=sistem-multi-partai-gagal-lembagakan-koalisi&id=1243620305

Sembilan Parpol Jatim Minta KTP Bisa untuk Pilpres


Minggu, 07 June 2009

Surabaya, (tvOne)
Sembilan partai politik (parpol) Jawa Timur mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu (peraturan pengganti UU) yang memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) pada 8 Juli mendatang.

"Pilpres kurang satu bulan, tapi DPT (daftar pemilih tetap) hanya bertambah lima juta dari 171 juta menjadi 176 juta, karena itu perlu ada perppu yang mendorong masyarakat untuk memilih," kata Sekretaris PMB Jatim, Syafrudin Budiman, kepada ANTARA di Surabaya, Minggu.

Didampingi fungsionaris Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Jatim, Adinata, ia mengatakan sembilan parpol yang tergabung dalam satu aliansi untuk Perppu KTP untuk pilpres adalah PMB, PSI, PIS, PKDI, PKNU, PPNUI, PNBK Indonesia, Partai Merdeka, PK dan Partai Buruh.

"Kalau tidak ada akomodasi terhadap hak pilih masyarakat, maka kami sepakat dengan Komnas HAM bahwa pemerintah melanggar HAM dengan menghambat kesempatan rakyat untuk menentukan pemimpin masa depan mereka," katanya.

Menurut dia, KTP bukan syarat primer, karena itu kartu pemilih tetap diutamakan, namun pemerintah juga harus mengakomodir masyarakat yang tidak terjangkau dengan kartu pemilih untuk diperbolehkan memilih dengan menggunakan KTP.

"Kalau dibiarkan, maka akan seperti halnya Pemilu 2009 yang memilih para legislator, karena rakyat tidak banyak yang tidak memilih, karena mereka tidak mendapatkan kartu pemilih dengan berbagai alasan yang sifatnya teknis saja," katanya.

Dalam wawancara itu, ia mengatakan Aliansi Sembilan Parpol Jatim juga mendesak presiden untuk memberi "warning" dan sanksi kepada menteri, gubernur, bupati, dan perangkat pemerintah lainnya yang tidak netral dalam pilpres mendatang.

"Kalau presiden dipilih dengan cara-cara yang menghalalkan segala cara, maka pemimpin yang nantinya akan mengabaikan aspirasi masyarakat, karena pemimpin di tingkat provinsi hingga kelurahan akan mementingkan atasan, bukan rakyat yang memilih," katanya.
ed

http://www.tvone.co.id/pemilu2009/terkini/view/15442/2009/06/07/sembilan_parpol_jatim_minta_ktp_bisa_untuk_pilpres

Rabu, 03 Juni 2009

Ormas Islam Minta Perpu KTP untuk Pilpres


Selasa, 02 Juni 2009

JAKARTA -- Sejumlah pimpinan ormas/lembaga Islam meminta pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang membolehkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor sebagai dasar menggunakan hak pilih.

"Masih ada kesempatan pemerintah mengeluarkan Perpu penggunaan KTP atau paspor bagi warga untuk memilih jika tidak terdaftar di DPT," kata Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsudin saat menyampaikan seruan bersama ormas/lembaga tentang Pilpres di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta, Selasa (2/6).

Menurut Din, berdasarkan pengumuman yang telah disampaikan KPU beberapa hari lalu penambahan pemilih pada Pilpres hanya sekitar lima juta jiwa, padahal ada sekitar 20 juta jiwa lebih yang tidak bisa menyampaikan hak pilih karena tidak terdaftar di DPT serta ada juga yang tidak menyampaikan hak pilihnya. Belum lagi berbagai kecurangan dan permasalahan pemilu lainnya yang masih dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Termasuk warga negara Indonesia yang ada di luar negeri hanya sekitar 1,5 juta yang tercatat di DPT, padahal warga negara Indonesia yang ada di luar negeri lebih dari lima juta orang, baik pekerja maupun para pelajar dan mahasisiwa.

"Seharusnya jangan ada satu orangpun warga negara yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena alasan tidak terdaftar di DPT. Ini pelanggaran hak-hak rakyat," katanya.

Oleh sebab itu, ia bersama puluhan ormas Islam lainnya meminta agar pemilih bisa menggunakan KTP atau paspor sebagai dasar untuk memilih dengan mengeluarkan Perpu oleh pemerintah, mumpung masih ada kesempatan.

Ormas Islam juga meminta KPU melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden secara profesional, cermat, akurat dengan tidak mengabaikan hak politik rakyat/warga negara.

Sejumlah pimpinan ormas Islam yang hadir dalam kesempatan tersebut antara lain, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Ketua MUI KH Amidan, Ketua PP Al-Itihadiah, KH Nazri Adlani, Ketua PB Mathla'ul Anwar, H Irsjad Djuweli dan puluhan pimpinan ormas/lembaga Islam lainnya. -ant/taq

http://www.republika.co.id/berita/53972/Ormas_Islam_Minta_Perpu_KTP_untuk_Pilpres

KPU Umumkan Dana Kampanye Capres-Cawapres


Selasa, 02 Juni 2009 07:02

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id—Tiga pasangan capres-cawapres kemarin (01/06) menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hari ini (02/06), KPU mengumumkannya di hadapan wartawan dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta.

Dalam jumpa pers di Media Center KPU (02/06), Ketua KPU, A. Hafiz Anshary menyatakan bahwa KPU mempunyai kewajiban untuk mengumumkan dana kampanye tersebut kepada masyarakat. Sesuai dengan UU No.42 tahun 2008, capres dan cawapres yang sudah ditetapkan oleh KPU harus menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye selambat-lambatnya satu hari menjelang masa kampanye dan satu hari setelah pelaksanaan masa kampanye.

“Tanggal satu Juni kemarin, KPU sudah menerima laporan penerimaan dana kampanye tersebut,” kata Hafiz yang didampingi oleh Anggota KPU Endang Sulastri dan Andi Nurpati.

Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto melaporkan dana kampanye sebesar Rp 20.005.000.000,00, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono melaporkan sebesar Rp 20.300.010.000,00, dan pasangan M.Jusuf Kalla-Wiranto sebesar Rp 10.250.000,00.

Laporan tersebut juga dilengkapi dengan sumber-sumber pendanaannya. Untuk pasangan Mega-Prabowo, penyumbang terbesar berasal dari kedua kandidat, dengan rincian Prabowo sebesar Rp 15 miliar dan Megawati sebesar Rp 5 miliar.

Untuk pasangan SBY-Boediono, berasal dari partai, badan usaha dan atas nama pribadi. Penyumbang terbesar pasangan ini adalah PT. Sohibul Barokah sebesar Rp 5 miliar.

Sementara pasangan JK-Wiranto disumbang oleh partai pengusung pasangan ini, dengan rincian, Partai Golkar sebesar Rp 7 miliar dan Partai Hanura sebesar Rp 3 miliar.

Hafiz menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap batas besaran dana sumbangan. Penyumbang di luar kandidat dan partai untuk sumbangan atas nama pribadi batas sumbangan sebesar Rp 1 miliar dan untuk badan usaha maksimal Rp 5 miliar.**

http://mediacenter.kpu.go.id/berita/659-kpu-umumkan-dana-kampanye-capres-cawapres.html

SBY Kampanye di 11 Kota


Wed, 03/06/2009

Jakarta - Calon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melaksanakan kampanye di 11 kota selama masa kampanye pemilu presiden 2009. Kampanye SBY dibagi dalam lima putaran, diawali tanggal 12-14 di Merauke, Kendari, dan Malang. Putaran terakhir dilaksanakan di Gelora Bung Karno Jakarta pada 4 Juli 2009.

Sebelas kota yang akan dikunjungi SBY selama kampanye adalah Merauke, Kendari, dan Malang (12-14 Juni), Lampung (16 Juni), Medan, Padang, Pekanbaru (20-22 Juni), Denpasar, Balikpapan, Solo (27-29 Juni), dan DKI Jakarta (4 Juli).

Koordinator Organisasi Kampanye Tim Nasional Pemenangan SBY-Boediono, Choel Mallarangeng, mengatakan rencananya SBY akan mengambil lima hari cuti selama masa kampanye, yakni 12 Juni, 16 Juni, 22 Juni, 29 Juni, dan 4 Juli 2009.

Sesuai aturan undang-undang, sebagai pejabat negara Presiden hanya diperbolehkan mengambil cuti kampanye selama satu hari dalam satu minggu guna menghindari kekosongan pemerintahan. "Sebagaimana diketahui capres kami adalah incumbent, jadi jadwal kampanyenya dibatasi oleh Undang-Undang, satu hari cuti per minggu, dan jadwal ini sudah kami sampaikan ke Sesneg agar diatur dengan jadwal incumbent lainnya," kata Choel di Jakarta, Selasa (2/6).

Choel mengatakan kampanye SBY dalam bentuk rapat rapat umum atau pertemuan akbar hanya dilakukan satu kali, yaitu pada penutupan masa kampanye pilpres 4 Juli di Gelora Bung Karno Jakarta. Kegiatan kampanye lainnya mayoritas dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas dan kampanye dialogis dengan masyarakat di sejumlah daerah.
Ketua Tim Nasional Pemenangan SBY-Boediono, Hatta Rajasa, mengatakan pihaknya menyambut baik dimajukannya jadwal kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhitung mulai Selasa (2/6) hingga 4 Juli.

Tim SBY-Boediono tentu berharap selama pelaksanaan kampanye mendatang dapat diisi oleh kegiatan-kegiatan kampanye yang memberikan keteduhan, bermartabat, beretika, dan betul-betul menyampaikan visi-misi masing-masing pasangan calon kepada publik.

Tim SBY-Boediono berharap tim kampanye pasangan calon lain sama-sama mengedepankan moralitas, etika, dan asas kepatutan dalam setiap dialog antarpasangan calon dengan publik sebagai bagian dari pendidikan politik dan pendidikan demokrasi yang baik. "Marilah kita untuk tidak menggunakan cara-cara kampanye yang tidak bermoral, apalagi sudah menyentuh hal-hal yang sangat mendasar, apakah itu bersifat fitnah atau berita-berita yang tidak benar. Hal-hal itu tentu tidak bisa kita kembangkan di dalam alam demokrasi Tanah Air kita ini," ujarnya. Arjuna Al Ichsan

Sumber: Jurnal Nasional
http://www.sbypresidenku.com/content/sby_kampanye_di_11_kota_0

Prita: Saya Ingin Peluk Anak


Politik
03/06/2009

Tangerang - Usai dijenguk Megawati Soekarnoputri di LP Tangerang, Prita Mulyasari (32) mendapat berkah. Dia bisa menghirup udara bebas meski dengan status tahanan kota. Prita pun tak sabar ingin segera memeluk 2 anaknya yang masih balita.

"Alhamdulillah subhanallah," seru Prita di LP Tangerang, Rabu (3/6), dengan wajah gembira sambil mengelus dadanya saat mendengar dirinya berstatus tahanan kota.

Prita mendengar kabar tersebut setelah salat berjamaah dengan suaminya, Andri Nugroho, usai dijenguk Mega.

"Saya ingin memeluk anak saya," ujarnya penuh haru saat ditanya apa yang hendak dilakukannya sepulangnya nanti ke rumah.

Mengenai pertemuannya dengan Mega, Prita menuturkan, capres PDIP dan Gerindra tersebut menanyakan kondisi dan kesehatan dirinya, serta keluarganya.

Prita mendekam di LP Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait kasus pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional.

Prita dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan pasal 310 dan 311 KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. [sss]

Pemidanaan Prita Berlebihan

Teknologi
03/06/2009

Jakarta- Pemidanaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh RS Omni Internasional terhadap Prita Mulyasari (32) dinilai sangat berlebihan. Keluhan Prita terhadap pelayanan yang buruk RS itu, seharusnya merupakan bagian kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat.

Direktur Eksekutif LSM Indonesia Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing mengatakan kebebasan itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan politik antara lain menetapkan hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19).

"Sangat berlebihan bila sampai harus dipidanakan," kata Uli.

Selain itu, menurutnya Prita yang dijerat secara pidana dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan sukar dibuktikan oleh pihak pengadilan.

"Pengadilan harus benar-benar bisa membuktikan bahwa Prita memiliki unsur kesengajaan untuk mempunyai niat yang jahat terhadap pihak yang dirugikan," katanya.

Seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang di LP Perempuan Tangerang sejak 13 Mei 2009 terkait dengan gugatan pencemaran nama baik yang dilancarkan RS Omni Internasional.

Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menuliskan keluhannya dalam email atau surat elektronik tentang pelayanan RS Omni.

Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar hingga ke sejumlah milis sehingga membuat RS Omni mengambil langkah hukum.

Dalam gugatan perdata, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pihak RS Omni Internasional sehingga Prita menyatakan banding.

Sedangkan dalam gugatan pidana yang akan mulai digelar di PN Tangerang sejak Kamis (4/6), Prita terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 27 UU ITE.

Sementara itu, dukungan terhadap Prita juga dibuat oleh para blogger antara lain di dunia maya, termasuk laman jejaring sosial Facebook. Laman itu sudah menarik lebih dari 20.000 pengikut.[*/ito]

Demokrat Membungkam Partai Koalisi

Pemilu 2009
02/06/2009

Jakarta – Koalisi SBY-Boediono sepertinya penuh dengan masalah. Ini bisa dianggap wajar, karena melibatkan kekuatan politik yang besar. Namun menjadi tak wajar, bila independensi partai pendukung koalisi tergadaikan demi mengamankan sebuah capres yang diusung.

Secara normatif, koalisi terbangun jika terjadi kesamaan visi, platform, dan program kerja. Lebih dari itu, kesamaan ideologi juga menjadi pijakan sebuah koalisi. Namun, sepertinya koalisi yang dibangun SBY-Boediono mengabaikan hal ini. Maka kesepakatan yang muncul pun sangat makro dan jauh dari pijakan ideologi.

Kondisi inilah yang menjadikan koalisi gemuk penyokong SBY-Boediono rawan pecah di tengah jalan. Indikasinya pun telah muncul sejak awal. Mulai dari gertakan PKS untuk hengkang dari koalisi, terlibatnya tokoh partai pendukung di tim sukses capres lainnya (Drajad H Wibowo di JK-Wiranto), hingga hadirnya kader patai pendukung dalam deklarasi Mega-Prabowo di Bantar Gebang.

Bangunan koalisi yang tak kukuh ini, sepertinya menjadi perhatian serius partai utama pendukung SBY-Boediono yang tak lain adalah Partai Demokrat. Setiap ada upaya dan gejala rapuhnya koalisi, langsung direspon serius oleh politisi Demokrat.

Simak saja pernyataan Wakil Ketua DPP PKS Zulkifliemansyah soal hasil survei yang menyebutkan jarak tipis terjadi antar capres antara SBY, JK, dan Mega. “Kalau kita lihat survei ketiganya (SBY, JK, dan Mega) dari survei internal PKS selisih tidak lebih dari 10%. Selisih antara yang paling tinggi sampai yang paling rendah,” ujar Zulkieflimansyah usai diskusi di Jakarta, awal pekan lalu.

Selain menyebutkan hasil survei internal PKS, Zul juga menyebutkan soal fenomena dukungan kader PKS ke pasangan JK-Wiranto. Alasannya, istri pasangan JK-Wiranto yang menggunakan jilbab membuat kader PKS kepincut dengan duet itu.

“Kalau mau jujur sebagian kader PKS hatinya masih mengarah pada JK-Wiranto, karena alasan istri dari kedua pasangan ini sangat sederhana dan berjiblab,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut sepertinya merisaukan petinggi Partai Demokrat. Sekjen DPP Partai Demokrat Marzuki Alie pun meminta Presiden PKS Tifatul Sembiring menertibkan kader PKS yang melansir dukungan kader PKS ke pasangan lainnya (JK-Wiranto).

“Saya sudah sampaikan ke Tifatul ada kader PKS yang bicara seperti itu, kata Tifatul orang itu akan ditegur. Sebenarnya itu memang bukan wilayah kami, makanya kami minta diselesaikan internal PKS saja,” katanya, akhir pekan lalu di Bravo Media Center (BMC).

Langkah Marzuki mengingatkan Tifatul memang bukan wilayah kepentingan Demokrat. “Namun ada kewajiban kita untuk saling mengingatkan, kalau ada kader yang salah. Agar koalisi SBY-Boediono tetap solid,” katanya.

Sebelumnya Presiden PKS Tifatul Sembiring memang telah menegur Zulkifliemansyah terkait pernyataannya tentang jilbab serta elektabilitas SBY-Boediono.

Situasi itu sepertinya juga membayangi kasus pemecatan Ketua FPKB Effendi Choirie yang digantikan Ida Fauziyah. Apalagi sumber INILAH.COM di Badan Pengurus Harian (BPH) DPP PKB memastikan pemecatan Gus Choi terkait erat dengan persetujuan FPKB terhadap hak angket.

Jelas langkah PKB yang menyetujui hak angket, suka tak suka, langsung atau tidak, berpengaruh pada karakter PKB yang selama ini cukup loyal pada pasangan SBY-Boediono. Setidaknya, persetujuan PKB atas hak angket, mencoreng citra PKB sebagai partai yang solid mendukung SBY-Boediono.

Apakah di balik pemecatan Gus Choi ada interevensi Demokrat? Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Ahmad Mubarok membantah tudingan bahwa keputusan pemecatan Gus Choi terkait dengan intervensi maupun tekanan dari Partai Demokrat. “Nggak ada (teguran atau tekanan). Ini problem internal PKB. Tidak pernah sama sekali ada peringatan,” katanya, di Jakarta, Senin (1/6).

Preseden Partai Demokrat menegur PKS agar menertibkan kadernya sepertinya bakal menimpa partai politik lainnya. Situasi ini harusnya dihindari. Selain merupakan upaya politik yang tak elok, juga membuktikan bahwa basis koalisi SBY-Boediono memang rapuh. [P1]

http://www.inilah.com/berita/pemilu-2009/2009/06/02/111847/demokrat-membungkam-partai-koalisi/

Prestasi Bulutangkis Indonesia Memprihatinkan

Rabu, 3 Juni

Jakarta, Mantan pemain nasional seperti Susi Susanti dan Hermawan Susanto menyatakan prihatin dengan makin merosotnya prestasi bulutangkis Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Berbicara kepada ANTARA di sela-sela Kejurnas Bulutangkis Usia Dini "Tetra Pak Open Milk" 2009 di GOR Asia Afrika Senayan, Jakarta, Rabu, Susi mengaku sedih ketika melihat para juniornya sering kalah dari pemain-pemain asing terutama dari Cina, Korsel dan Malaysia dalam berbagai turnamen internasional akhir-akhir ini.

"Yah, tentu sedih, kalau atlet Indonesia selalu kalah," kata pemegang medali emas tunggal putri Olimpiade Barcelona tahun 1992 itu.

Untuk mempertahankan prestasi emas bulutangkis Indonesia di berbagai ajang internasional butuh proses yang lama dan harus sungguh-sungguh.

"Untuk mencetak juara pembinaannya tidak bisa instan. Pemain juga harus jaga konsistensi permainan dan harus selalu memotivasi diri untuk menjadi yang terbaik," kata Susi yang bersuamikan Alan Budikusuma yang juga peraih medali emas tunggal putra Olimpiade Barcelona itu.

Susi mengakui peta kekuatan bulutangkis saat ini masih dikuasai Cina dengan tingkat persaingan yang demikian tinggi di banding dulu saat dirinya masih aktif bermain.

Meski begitu, Susi berharap para pemain Indonesia terus berlatih dengan ekstra keras dan memiliki kemauan yang besar untuk menjadi yang terbaik.

Senada dengan Susi, Hermawan Susanto mengatakan bibit atlet bulutangkis di Indonesia sebetulnya tidak kalah dari Cina, Korsel dan Malaysia.

Namun para pemain junior selama ini jarang dikirim ke luar negeri untuk mengikuti pertandingan internasional.

"Ini yang berbeda dengan zaman kami dulu dimana pemain junior saling berlomba-lomba masuk pelatnas saat pemain senior mulai turun prestasinya," kata Hermawan yang meraih medali perunggu tunggal putra saat Olimpiade Barcelona tahun 1992.

Menurut Hermawan, pemain pelapis Sony Dwi Kuncoro, Simon Santoso dan Tommy Sugiarto harus disiapkan sekitar enam hingga delapan orang.

Setiap pemain pelatnas, katanya, harus terus mengevaluasi diri kelebihan dan kekurangan untuk bisa mencetak prestasi yang lebih tinggi.

"Jangan sekedar main lalu kalah dan menganggap hal itu biasa-biasa saja. Pemain muda harus dikirim ke kejuaraan-kejuaraan internasional supaya regenerasi pemain tidak putus," kata Hermawan yang kini menjadi pelatih di klub Aufa Depok.

"Mudah-mudahan kita tidak terpuruk terus. Dari dulu Indonesia ditakuti oleh negara lain dalam olahraga bulutangkis. Kita harus tetap mempertahankan Indonesia sebagai maestro bulutangkis dunia," tambah Hermawan sembari berharap dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan Indonesia mampu mengejar ketinggalan dari negara lain seperti Cina, Korsel dan Malaysia. (*)

http://www.antaranews.com/view/?i=1244016130&c=ORK&s=BUL