Rabu, 11 November 2009

"Paska Musdalub Partai Demokrat Jatim; Rebutan Sekretaris Melebihi Pemilihan Ketua"


Oleh : Syafrudin Budiman, SIP
Pemerhati Sosial Politik dan Media

Rekan se-angkatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Akademi Militer 1973 Brigjen (Purn) Ibnu Hadjar akhirnya ditetapkan menjadi ketua definitif. Mantan Plt Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jawa Timur ini terpilih melalui mekanisme pemilihan aklamasi pada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) PD Jatim. Acara yang dibuat mendadak ini diikuti 38 DPC se-Jatim pada Minggu (1/11/2009) di Hotel Bumi Surabaya.

Ibnu Hadjar dianggap mampu menggantikan mantan ketua yang lama Imam Sunardhi. Setelah sebelumnya dicopot di tengah jalan oleh DPP PD. Ketua DPRD Jatim tersebut dicopot karena alasan tidak jelas. Salah satunya karena merangkap jabatan atau dianggap gagal dalam memenuhi target pada Pilpres 2009 lalu.

"Ketua DPD Partai Demokrat Jatim sekarang sudah menjadi Ketua DPRD Jatim. Tidak bisa dobel karena tidak mungkin konsentrasi dalam menjalankan organisasi partai. Wong siji jabatan ae megap-megap, opo maneh dua jabatan," kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo. (beritajatim.com, 01 Nop 09).

Setelah ditetapkan sebagai Ketua Difinitif DPD PD Jatim, Ibnu Hadjar harus mampu mengelola warisan partai spektakuler ini. Tak bisa diingkari siapapun, PD adalah pemenang sejati Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2009. Dengan 22 kursi DPRD Jatim dan 21 kursi di DPR-RI inilah, PD dianggap sebagai kekuatan politik yang cukup disegani.

Mampukah Ketua yang baru mengelola amanah kekuasaannya dengan baik atau malah bisa memperburuk citra partai kedepan? Mengingat partai bergambar segitiga mercy ini tidak lagi mengedepankan branding figur Presiden Susilo Bambang Yudhono sebagai kekuatan utama. Tetapi harus menjadi partai modern yang mengedepankan kaderisasi dan manajemen organisasi secara professional. Jika tidak nasibnya akan seperti PDI Perjuangan, dari berhasil mendaki gunung tinggi, langsung jatuh ke bukit yang lebih rendah.

Partai Demokrat Jatim terbukti mampu menunjukkan kekuatannya dengan menempatkan Imam Sunardhi sebagai Ketua DPRD Jatim. Bahkan dua jabatan Ketua Komisi DPRD Jatim mampu diraih. Selain itu PD juga menerima amanah satu jabatan Wakil Ketua Komisi dan satu jabatan sebagai Sekretaris Komisi di DPRD Jatim.

Sungguh sebuah bargaining yang cukup kuat sebagai kekuatan mayoritas di DPRD Jatim. Mengingat PD juga didukung partai koalisi pendukung SBY-Boediono di parlemen. Apalagi sebelumnya PD mampu menghantarkan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai Gubenur dan Wakil Gubenur Jatim. Keduanya didukung penuh oleh PD dengan berkoalisi dengan PAN pada Pemilihan Gubenur 2008.

Pada Musdalub kali ada hal lain menarik yang melebihi pemilihan Ketua DPD PD Jatim. Dimana terjadi perebutan dan persaingan kuat di jabatan Sekretaris DPD PD Jatim. Posisi jabatan sekretaris dan kepengurusan lainnya diamanahkan kepada ketua formatur Ibnu Hadjar Ketua DPD Jatim dan sepuluh anggota formatur lainnya.

Ketua terpilih sekaligus menjadi pimpinan formatur untuk memimpin rapat penentuan posisi sekretaris dan kepengurusan. Namun berdasarkan hasil keputusan Musdalub, sampai saat ini belum satupun menghasilkan keputusan final komposisi kepengurusan. Padahal formatur hanya diamanahkan dua minggu untuk menentukan posisi sekretaris dan kepengurusan lainnya.

Selanjutnya anggota formatur terdiri dari tiga unsur, diantarnya DPP, DPD dan DPC. Unsur DPP terdiri dari Anton SW, Anas Urbaningrum dan Adjie Masaid. Selanjutnya unsur DPD demisioner adalah Muzayyin. Sedangkan untuk unsur DPC adalah Haryono Abdul Bari Ketua DPC PD Sampang, Wisnu Wardhana Ketua DPC PD Surabaya, Samwil Ketua DPC PD Gresik, Yudi Prahoro Ketua DPC PD Kediri, RM Boedi Ketua DPC PD Mojokerto, dan Teguh Ketua DPC PD Magetan.

Berdasarkan suara aspirasi di bawah yakni DPC-DPC PD di Jatim lebih menginginkan sosok sekretaris yang lebih bisa mengayomi dan menjembatani setiap kepentingan DPC dengan DPP. Ini menjadi pilihan argumentasi utama dalam rangka membesarkan partai dan mempertahankan kemenangan PD Jawa Timur pada Pileg 2014 yang akan datang.

Sementara itu kepada media, Ketua DPC Partai demokrat Kabupaten Mojokerto yang juga ditunjuk sebagai formatur mengatakan, hingga saat ini formatur masih menunggu usulan dari ketua-ketua DPC. Dia berharap, ketua terpilih segera mengumpulkan seluruh ketua DPC agar segera menentukan calon sekretaris yang akan diusulkan.

Pria berkacamatan tebal itu menambahkan, calon sekretaris DPD Partai demokrat Jatim hendaknya berasal dari pengurus DPD dan DPC, sehingga bisa lebih memahami partai. Selain itu, dia juga berharap agar masuk orang-orang lama yang telah berjasa membesarkan partai.“Unsur perempuan juga tidak boleh dilupakan. Dari nama-nama yang diusulkan nanti, sebaiknya juga ada perempuannya,” tukas RM Budhi. (Surya, 4 Nop 09)

Dalam sejarah parpol besar di Jatim belum pernah terjadi perebutan sekretaris partai seketat ini. Mengingat perebutan selalu tegang di posisi ketua parpol. Jika ketua sudah terpilih, maka sekretaris ditentukan oleh kesepakatan bersama dengan ketua. Sehingga dalam perjalanannya ketua parpol seiring sejalan dengan sekretaris parpol. Sangat berbeda di PD Jatim, karena seorang ketua parpol dalam pilihannya lebih didominisasi DPP. Sebagai partai yang baru berproses dalam kekuasaan hal ini menjadi wajar. Tinggal mekanisme dan penataan partai saja kedepan.

Khusus untuk menentukan jabatan Sekretaris DPD PD Jatim para formatur wajib melihat latar belakang pendidikan, pengalaman dan memiliki program kerja yang jelas. Sosok figur sekretaris harus bisa bekerja sama dengan ketua terpilih, pengurus PD Jatim maupun DPC se-Jatim. Selain itu sekretaris harus menjadi orang kedua yang istimewa saat melakukan pekerjaan manajerial dan rahasia partai.

Tentunya pribadinya wajib dihindari nilai subjektif dan kepentingan jabatan. Baik kepentingan politik Pilkada maupun jabatan lainya. Jika tidak kepentingan pribadi akan lebih utama daripada kepentingan partai. Jabatan sekretaris sungguh strategis dalam memainkan dinamisasi partai ketika dalam kondisi konflik internal maupun eksternal.

Mampukah formatur mampu melaksanakan waktu tugas yang tersisa dalam menyusun posisi jabatan sekretaris dan kepengurusan lainnya. Saat ini telah beredar persaingan ketat merebut posisi Sekretaris DPD PD Jatim. Ini terjadi pada dua orang antara Fandi Utomo dan Hartoyo Sedangkan calon sekretaris lainnya, merupakan calon yang muncul dari kalangan DPC PD di Jatim.

Fandi Utomo adalah mantan Ketua Tim Sukses SBY-JK pada Pilpres 2004 lalu. Dalam perebutan kursi Sekretaris PD Jatim, Fandi Utomo selalu dihubung-hubungkan dengan pencalonannya sebagai Calon Walikota Surabaya 2010. Jalan ini dianggap merupakan langkah mulus Fandi Utomo untuk meraih rekomendasi DPP PD pada Pilwali nantinya. Selain itu juga ia dianggap kader baru di PD. Mengingat dirinya tidak pernah menjadi pengurus baik di DPC maupun DPD Jatim.

Hartoyo adalah mantan Plt Sekretaris DPD PD Jatim saat menggatikan kepengurusan Imam Sunardhi. Bersama Ibnu Hadjar Ketua Plt DPD PD Jatim dirinya ditunjuk oleh DPP PD untuk melakukan perubahan pengurus lewat Musdalub. Hartoyo dianggap sebagai kader lama di DPD. Ia berkarir di PD sebelum jaman Abdul Hamid mantan sebagai Ketua DPD PD Jatim. Hartoyo juga dekat dengan kaum muda dan dianggap sebagai kader yang ikut membesarkan partai.

Siapakah yang akan terpilih menjadi Sekretaris DPD PD Jatim nantinya? Apakah Fandi Utomo atau Hartoyo. Bahkan kader lainnya yang dianggap mumpuni. Hanya waktu yang tersisa yang bisa menjawabnya. Kira-kira seperti apakah komposisi pengurus yang akan terbentuk? Hasil keputusan ini nantinya akan dijadikan potret tentang kesungguhan PD Jatim menuju Pileg 2014. Semoga terpilih kader mumpuni dan bisa dihandalkan. Amin. (*)

Selasa, 03 November 2009

Tanpa Bambang DH, PDIP Surabaya Kurang Menggigit


Oleh : Syafrudin Budiman, SIP
Pemerhati Sosial Politik dan Media

Walikota Surabaya Drs. Bambang Dwi Hartono, MPd (BDH) adalah orang nomor satu paling dikenal di Kota Surabaya. Dirinya terpilih menjadi sosok Walikota Surabaya sejak 2002 setelah menggantikan Almarhum H. Sunarto Sumoprawiro. Pada periode berikutnya ia terpilih kembali bersama Arif Afandi yang menjadi Wakil Walikota Surabaya. Masa jabatan keduanya akan berakhir sampai 2010 sejak dilantik menjadi Walikota Surabaya 2005 lalu.

Sebelumnya Bambang DH sempat terpilih menjadi Wakil Walikota Surabaya, mendampingi almarhum H.Sunarto Sumoprawiro Walikota Surabaya. Sebagai kader terbaik PDIP Surabaya, akhirnya ia dilantik menjadi Walikota Surabaya menggantikan almarhum Cak Narto yang berhalangan tetap saat pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Bambang DH sebagai politisi lahir dari kalangan pergerakan reformasi di masa tumbangnya rejim otoriter Soeharto. Dirinya aktif sebagai aktifis pro-demokrasi dengan nama organisasi Posko Perjuangan Reformasi Total (PRRT) di Pandegiling Surabaya. Bersama Basuki, (Alm) Isman, AH Thony, Nanang Budi, Armudji dan aktifis PPRT lainnya sering melakukan demontrasi mendukung perjuangan Megawati Soekarno Putri.

Pasca reformasi konstalasi politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya berubah dengan cepat. Setelah pemilu 1999 PDIP Surabaya segera menggelar Musyawarah Cabang. Dimana terpilih Sutikno sebagai Ketua dan Bambang DH sebagai sekretaris DPC PDIP Surabaya. Selanjutnya dalam penjaringan internal Pilwali Surabaya, Sutikno ditetapkan sebagai Cawali Surabaya. Mantan tahanan LP Kalisosok ini ditetapkan sebagai Cawali berpasangan dengan Slamet Hariyanto Ketua DPD PAN Surabaya sebagai Cawawali.

Pasangan ini akhirnya gagal dan didiskualifikasi sebagai kandidat. Sutikno terbukti tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang. Ketua PDIP Surabaya ini akhirnya gugur dalam pencalonan, karena pernah menjalani hukuman dengan ancaman penjara lebih lima tahun. Sejak kejadian inilah peluang dan karir politik Bambang DH meroket dengan cepat.

Ditambah dukungan kuat dari Presiden Megawati Soekarno Putri dan Ir Sutjipto Soejono Sekjen PDIP waktu itu. Bambang DH menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan roda pemerintahannya. Apalagi saat itu PDIP Surabaya memiliki 22 kursi mayoritas. Sehingga dengan mulus di bawah nahkodanya, ia mampu menyelesaikan, setiap kebijakan dengan positif. Baik dalam melakukan efesiensi dan efektifitas pemerintahan.

Bambang DH bermodal basis akademi dan mantan dosen Undip Semarang dirinya mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Ia dianggap aktor utama atau satu-satunya yang berperan dalam keberhasilan pembangunan Surabaya. Mulai program penghijauan taman kota, pavingisasi, pengangkatan PNS sampai penanganan masalah banjir. Semuanya mampu diatasi dan ini merupakan nilai positif bagi Bambang DH saat menata pembangunan Surabaya.

Menjelang Pilwali Surabaya 2005-2010 nama Bambang DH tetap masuk sebagai Cawali Surabaya bersama Saleh Ismail Mukadar (SIM). Sementara itu Wisnu Sakti Buana (Wakil Ketua DPRD Surabaya/Sekretaris DPC PDIP Surabaya) ditetapkan sebagai Cawawali. Ketiganya ditetapkan pada Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) Penjaringan dan Penyaringan di Hotel V3 Jalan Tambak Bayan, Minggu (11/10/2009).

Sementara Saleh Ismail Mukadar mengatakan, "Harapan kita tetap dua nama karena di cabang kita sudah rapat untuk menggali kira-kira siapa yang muncul. Tapi yang muncul dua nama itu, Bambang DH dan Saleh Ismail Mukadar," kata Ketua DPC PDIP Surabaya ini, di sela-sela Rakercabsus PDIP Surabaya.

Saleh mengatakan hasil ini akan mereka kirim DPP. DPP yang akan memutuskan. Dia berharap DPP akan menetapkan nama Bambang DH sebagai Cawali. "Sekalipun Saya diusung, saya berharap nama Pak Bambang muncul," tuturnya. (detik.com, 11 Okt 09).

Keputusan PDIP Surabaya ini menarik disimak, mengingat aturan UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 58 huruf O. Pasal 58 berbunyi, "Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat."

Huruf ini menjelaskan seorang calon, "Belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama." Artinya Bambang DH tidak memenuhi syarat sebagai Cawali Surabaya. Kecuali pihaknya melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Kostitusi (MK).

Harapan PDIP Surabaya untuk mengusung Bambang DH sebagai Cawali Surabaya masih menunggu putusan MK. Diperkirakan putusan MK terkait baru bisa turun pertengahan Nopember 2009. "Putusan MK Saya perkirakan 2 sampai 3 minggu lagi," ungkap Mursyid Murdiantoro, kuasa hukum Bambang Dwi Hartono, Sabtu (24/10). Saat ini, lanjutnya, permohonan uji materi judicial review sudah memasuki proses penelitan bukti-bukti.

Mursyid menilai, pasal tersebut melanggar hak konstitusi seorang warga negara untuk memilih maupun dipilih. Seperti tersebut dalam Pasal 27 UUD 45, "Semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali."

Pengacara berkacamata itu optimis permohonan yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh MK. Alasannya, selama ini MK juga telah mengabulkan permohonan judicial review sejumlah perkara dengan nuansa pelanggaran hak konstitusi warga untuk memilih ataupun dipilih. Seperti terakomodasinya hak memilih untuk orang-orang eks-PKI atau tapol-napol. (www.pdipperjuanganjatim.org, 24 Okt 09)

Berdasarkan hasil survey salah satu media di Surabaya, yang berlangsung 31 Agustus - 5 September 2009. Adapun samplenya sebanyak 349 pemilih dan hasilnya Bambang DH menang jauh di antara kandidat lainnya.

Sebanyak 98,7% (344 orang) responden menyatakan mengenali Bambang D.H dan 42,4% responden mengaku akan memilihnya jika Pilwali dihelat saat itu. Pesaing terdekatnya Arif Affandi Wakil Walikota Surabaya. Arif tercatat 59,7% (208 orang) dan yang menyatakan akan memilihnya 71 orang. Praktis, tingkat popularitas dan keterpilihan Bambang dua kali lipat di atas Arif. Status incumbent keduanya agaknya memberi keuntungan tersendiri.

Bagaimana dengan bakal calon lainnya? Ternyata mereka berada jauh di bawah kedua bakal calon incumbent tersebut. Di level popularitas, yang bisa menembus angka nominal 100 responden hanya dua orang, yaitu Saleh Ismail Mukadar (114 orang atau 32,7%) dan Erlangga Satriagung (108 orang atau 31%). Nama-nama lain masih di bawahnya, seperti Dyah Katarina (23,7%), Tri Rismaharini (19,3%), Wisnu Wardhana (17,7%), M. Sholeh (10%), Adies Kadir (9,3%), Fandi Utomo (6,7%), Yulyani (4,7%), dan paling buncit B.F. Sutadi (3,3%).

Yang menarik adalah soal keterpilihan. Ketika ditanya siapa yang akan dipilih jika Pilwali digelar saat ini, sebagian besar responden masih menunjuk Bambang (42,4%) dan Arif (20,3%), meski persentasenya terpangkas separo dari tingkat popularitas masing-masing. Umumnya, Bambang dinilai responden berhasil mengelola Surabaya dan Arif dianggap bagian dari sukses itu. (Surabaya Post, 10 Sept 09)

Jika dikaitkan dengan realitas nyata serta tingginya eletabilitas dan popularitas Bambang DH. Tentunya PDIP Surabaya tetap akan memilih suami Dyah Katarina ini menjadi Cawali utama. Mengingat PDIP Surabaya sudah tidak memiliki kepercayaan tinggi lagi, jika hanya mengandalkan mesin partai dalam memenangi Pilwali. Fakta menyebutkan dari pemilu ke pemilu suara PDIP Surabaya mengalami penurunan suara dan kursi sangat tajam.

Oleh sebab itu, yang bisa menandingi kekuatan Cawali Partai Demokrat hanyalah Bambang DH. Tanpa Bambang DH, PDIP Surabaya kurang bisa mengigit. Jika ingin tetap menggigit dan diakui eksistensinya, tetap memasang kader terbaik ini sebagai Cawali Surabaya. Bahkan kalaupun gugatan di MK ditolak. Sudah seharusnya PDIP Surabaya mengusung Bambang DH sebagai Cawawali Surabaya.

Lebih baik berkoalisi dengan parpol yang lain dan tidak harus dengan Partai Demokrat. Pilihan taktis bukan pragmatis, lebih rasional berkoalisi dengan partai-partai menengah dan Bambang DH sebagai Cawawalinya. Ini menjadi tanda peringatan secara politik kepada PDIP Surabaya. Jika memaksakan calon selain Bambang DH, pilihannya sama saja bunuh diri. Tentunya nanti Partai Demokrat dengan mudah mengalahkan rival-rivalnya.

Kalaupun nantinya tetap memaksakan kader lainya, baik Saleh Ismail Mukadar maupun Wisnu Sakti Buana. Maka peluang (probabilitas) -nya akan semakin sempit untuk meraih kemenangan. Mengingat mesin Partai Demokrat Surabaya lebih bisa berjalan efektif dibandingkan PDIP Surabaya. Apalagi jika didukung oleh kekuatan kekuasaan 16 kursi DPRD Surabaya, 4 DPRD Jatim dan 3 kursi DPR RI (Dapil I Surabaya-Sidoarjo). Serta didukung oleh kekuatan pamor Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Secara pemetaan kursi DPRD Surabaya, untuk PDIP Surabaya mengalami penurunan drastis. Dari memperoleh 13 kursi pada pemilu legeslatif 2004 menjadi 8 kursi pada pemilu legeslatif 2009. Sedangkan hasil perolehan kursi semua parpol dari jatah 45 kursi, PDIP memperoleh (13) kursi, PKB (11) kursi, Partai Demokrat (5) kursi dan PAN (5) kursi. Sedangkan Partai Golkar (4) kursi, PDS (4) kursi dan PKS (3) kursi.

Selanjutnya pada pemilu legeslatif 2009 dari jatah 50 kursi DPRD Surabaya. PDIP Surabaya juga mengalami penurunan tajam menjadi 8 kursi. Sedangkan Partai Demokrat malah mengalami kenaikan signifikan dari 5 kursi menjadi 16 kursi. Selanjutnya, Partai Golkar (5), PKB (5), PDS (4) dan PKS (5) kursi. Disusul, PAN (2), Gerindera (3) kursi dan terakhir PPP dan PKNU hanya memperoleh masing-masing (1) kursi.

Pertanyaan besar-nya kembali kepada sikap PDIP Surabaya itu sendiri. Apakah mau mengikuti realitas politik yang ada atau memaksakan dengan politik kacamata kuda. Jangan sampai muncul statemen, yang penting bisa mengusung kader sendiri. Walaupun secara aturan dengan modal 8 kursi sudah bisa mencalonkan diri. Tanpa Bambang DH, PDIP Surabaya ibaratkan macan ompong sudah tidak bisa menggigit. Semoga lebih baik. (*)

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=38220

Rabu, 07 Oktober 2009

Politik Kapling Cawawali Demokrat Surabaya


Oleh Syafrudin Budiman, SIP (Pemerhati Sosial Politik dan Media)

Partai Demokrat (PD) Surabaya adalah pemenang pemilu di Kota Surabaya dengan kekuatan 16 kursi di parlemen. Angka ini lebih dari cukup untuk maju mengusung sendiri pasangan Calon Walikota (cawali) dan Calon Wakil Walikota (cawawali) Surabaya, pada pilkada 2010.

Bursa cawali Surabaya dari PD sungguh sangat diminati banyak orang. Baik yang muncul dari kalangan internal maupun eksternal partai. Diantaranya yang tampak dipermukaan berniat menjadi cawali yakni, Fandi Utomo, Arif Afandi, Wisnu Wardhana dan Ali Syahbana. Bahkan mungkin nantinya ada calon lain yang kuat akan tampil sebagai cawali PD Surabaya.

Terlihat situasi dan kondisi di lapangan penuh pertarungan klaim-klaim politik antar kandidat cawali PD. Perang spanduk dan opini di media terus dilakukan, untuk menarik dukungan simpati masyarakat. Tidak ketinggalan tentunya mencari simpati dukungan dari pemilih PD yang memperoleh 311.792 suara atau 31,29 persen.

Namun sayangnya, untuk kursi cawawali PD Surabaya kurang begitu diminati. Pertanyaan besar muncul untuk partai elang rajawali ini. Kenapa cawawali PD Surabaya minim yang mendaftar dan mengajukan diri? Bisa saja ini disebabkan beberapa faktor yang sangat politis dan rasionalitas di lapangan.

Kondisi ini diakui Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPC Partai Demokrat Mochammad Machmud. “Kami belum mengetahui secara pasti mengapa kok masih sepi posisi dari cawawali itu. Padahal dengan cepatnya diketahui cawawali, akan meningkatkan elektabilitasnya dalam pilwali kota Surabaya 2010 mendatang,” kata Machmud, Minggu (4/10).

Partai Demokrat hingga sekarang belum membuka pendaftaran untuk posisi cawawali. Namun seharusnya peminat posisi cawawali sudah memproklamirkan diri sejak sekarang seperti apa yang dilakukan oleh para kandidat cawali. Ini karena pilwali yang dilakukan secara langsung sangat membutuhkan figur yang dikenal masyarakat Surabaya.

Dengan demikian, jika cawawalinya dikenal luas oleh masyarakat tentunya akan ikut mendongkrak perolehan suara dari cawali. “Makanya kami sendiri juga heran dengan posisi cawawali Partai Demokrat yang peminatnya baru seorang saja yakni Pak Afgani,” tukas Machmud. (Surya, 5 Oktober 2009).

Partai sekelas PD dengan label pemenang pemilu legeslatif 2009 lalu. Tentunya PD sangat tidak pantas menerima catatan kekurangan stok cawawali Surabaya. Pertama mungkin karena pendaftaran penjaringan cawali dan cawawali belum dibuka. Selanjutnya faktor kedua beredar kabar kalau, M. Afghani Wardhana S., SE (Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya) akan maju sebagai cawawali.Ia adalah sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Pembina DPP Partai Demokrat.

Posisi M. Afghani Wardhana ini menyebabkan kandidat lainnya, yang akan maju sebagai cawawali dari PD sangat minim. Peran ini menyebabkan terjadinya politik kapling cawawali PD Surabaya. Sehingga cawawali yang lain lebih senang melamar secara pribadi kepada cawali daripada melamar lewat partai.

Kesan nepotisme melekat pada M. Afghani Wardhana, karena dirinya adalah kerabat dekat SBY. Walaupun belum tentu DPP PD memberikan rekom atau tiket kepada dirinya. Ini menjadi delematis karena terjadi ewuh pakewuh dalam tubuh PD Surabaya. Apalagi kepada kandidat cawawali lainnya yang ingin maju.

Hal ini diperkuat oleh statemen M. Afghani Wardhana sendiri yang menyatakan, sudah memproklamirkan diri maju menjadi cawawali Surabaya. Ia berharap dilamar PD Surabaya dan dirinya tak peduli siapa cawalinya, yang penting dia cawawalinya.

“Saya kan harus tahu diri, siapa saya. Jadi saya hanya mengincar cawawali, bukan cawali. Soal siapa gandengan saya nanti, tidak saya pedulikan, yang penting saya bisa maju lewat PD dulu,” ujarnya. (Surabaya Post, 18 September 2009).

Pernyataan di atas sangat jelas, bahwa dirinya berharap menjadi cawawali PD Surabaya. Ini mendakan dirinya sangat memanfaatkan kekuatannya, sebagai salah satu keluarga biologis SBY. Selama dimanfaatkan secara positif dan tetap mengikuti mekanisme partai, tentunya tidak ada masalah. Namun yang berbahaya jika terjadi Politik kapling cawawali dan apabila mekanisme partai tidak ditegakkan.

Secara normatif menurut aturan partai, siapapun boleh berkeinginan menjadi cawali dan cawawali. Baik yang berpengalaman di birokrasi, kalangan akademisi maupun pengusaha. Namun, kepada siapakah pinangan PD itu jatuh, belum ada yang tahu. Menurut aturan Tim 9 akan dibentuk PD Surabaya. Tim inilah yang akan menggodok dan menseleksi setiap calon yang melamar. Baik sebagai cawali maupun cawawali Surabaya 2010-2015.

Apabila kapling politik ini tidak terlihat dan partai segera melakukan pendaftaran penjaringan. Maka akan banyak kandidat yang akan maju sebagai cawawali lewat PD Surabaya. Bisa saja PD berkoalisi dengan partai-partai papan tengah dalam mengusung cawali dan cawawali. Walaupun sebenarnya PD tetap bisa mengusung cawali dan cawawali sendiri.

Idealnya adalah membangun koalisi besar dan merangkul partai-partai papan tengah. Sangat mungkin cawawalinya bukan dari kader partai maupun kader biologis SBY. Koalisi ini untuk meningkatkan elektabilitas yang mempengaruhi kemenangan kandidat nantinya.

Siapapun cawalinya, baik Fandi Utomo, Arif Afandi, Wisnu Wardhana dan Ali Syahbana. Atau mungkin ada calon lain yang akan tampil sebagai cawali PD Surabaya. Bisa jadi cawawalinya tampil dari partai-partai papan tengah dan bukan dari internal PD saja.

Sementara ada beberapa nama cawali dan cawawali yang lahir dari partai-partai papan tengah. Diantaranya Yulyani (PKS Surabaya), Adies Kadir, SH (Anggota DPRD Surabaya/Ketua AMPG Partai Golkar), Musofak Rouf (Anggota DPRD/Ketua DPC PKB Surabaya) dan Simon Lakatompessy (Anggota DPRD Surabaya/Ketua DPC PDS Surabaya).

Selain itu Rindoko W (Ketua DPW Gerindra Jatim), Masfuk (Bupati Lamongan/Dewan Penasehat DPW PAN Jatim) Muhtadi (Ketua PKNU Surabaya) dan Mujahid Ansori (Mantan Anggota DPRD Jatim/Fungsionaris PPP).

Nama-nama tersebut bisa dirangkul menjadi cawawali koalisi dengan PD Surabaya. Bahkan yang menarik berkoalisi dengan PDI Perjuangan. Terutama merangkul kader PDIP, Saleh Ismail Mukadar Ketua DPD PDIP Surabaya atau Dyah Katarina (Istri Bambang DH Wali Kota Surabaya). Hal ini bisa saja terjadi mengingat Bambang DH sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri, karena sudah menjabat dua periode.

Selain itu ada sejumlah nama pejabat pemkot bisa juga dibidik, yakni Asisten I Sekkota BF Sutadi dan Ketua Bappeko Tri Rismaharini. Sementara dari pengusaha dan independen diantaranya, Syaiful Chalim (Ketua PCNU Surabaya), La Nyala Mata Liti (Ketua Kadin Jatim), Poerwanto (Pengusaha/sahabat Sukarwo Gubenur Jatim), Dhimam Abror (Ketua PWI Jatim/Pimred Surabaya Post) dan Mohammad Sholeh (Pengacara/calon independen).

Nama-nama tersebut bisa dimasukkan sebagai cawawali dari PD Surabaya. Asalkan ruang publik dan komunikasi politik partai dalam penjaringan dibuka untuk umum. Keterbukaan inilah yang akan di tunggu masyarakat Surabaya yang memiliki kecendrungan rasional dalam memilih.

Secara pemetaan kursi DPRD Surabaya, untuk PD mengalami kenaikan signifikan. Dari memperoleh 5 kursi pada pemilu legeslatif 2004, menjadi 16 kursi pada pemilu legeslatif 2009. Sementara lengkapnya, perolehan kursi parpol pada pemilu legeslatif 2004 dari 45 jatah kursi DPRD Kota Surabaya, PDIP memperoleh (13) kursi, disusul PKB dengan (11) kursi, PD memperoleh (5) kursi, PAN (5) kursi, Golkar (4) kursi, PDS (4) kursi dan PKS (3) kursi.

Sedangkan untuk pemilu legeslatif 2009 dari 50 jatah kursi DPRD Surabaya. PD unggul dan naik 3 kali lipat lebih menjadi (16) kursi, disusul PDIP dengan (8) kursi. Lalu, partai Golkar (5), PKB (5), PDS (4) dan PKS (5) kursi. Selanjutnya, PAN mendapat (2) kursi, Gerindera (3) kursi, terakhir PPP dan PKNU masing-masing mendapat (1) kursi.

Perlu diketahui untuk perolehan hasil perhitungan suara parpol dari hasil rekapitulasi suara di KPU Surabaya, PD memperoleh 311.792 suara atau 31,29 persen. Sementara PDIP dengan 189.010 suara atau 18,97 persen. Peringkat ketiga PKS dengan 65.358 suara atau 6,56 persen, disusul PKB dengan 64.242 suara atau 6,45 persen.

Selanjutnya peringkat kelima adalah PDS dengan 54.960 atau 5,52 persen. Yang mengherankan adalah suara untuk Partai Golkar yang merosot ke urutan nomor enam dengan 53.549 suara atau 5,37 persen.
Mungkinkah muncul kadidat-kandidat lain yang memberanikan diri maju menjadi cawawali PD Surabaya. Sehingga tidak mncul kandidat tunggal dan kapling poltik yang menyatakan, ini milik saya, ini milik kamu. Atau keluar statemen ini jatah saya, ini jatah kamu. Sungguh statemen dan pernyataan ini tidak baik untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.

Lebih-lebih ini tidak baik bagi Partai Demokrat yang lagi mengalami euforia politik. Sebagai partai yang lagi mencari bentuk di tengah kemenangan dan melakukan konsilidasi. Tentunya memerlukan struktur yang kuat dan mekanisme partai yang kokoh. Agar demokratisasi partai seiring sejalan dengan pertumbuhan transisi demokrasi Indonesia. Semoga lebih baik. (rud)

Minggu, 04 Oktober 2009

Songsong Pilkada Jatim 2010 Dilema Calon Kepala Dearah Independen


Oleh : Syafrudin Budiman, SIP
Pemerhati Sosial Politik & Media

Memasuki pertengahan tahun 2010 masyarakat Jawa Timur akan menggelar Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) di 18 Kabupaten dan Kota. Ini menjadi momen penting bagi masyarakat sebagai arena demokrasi untuk melakukan perubahan. Bagi daerah yang sudah baik akan di tingkatkan menjadi lebih baik. Sedangkan bagi daerah yang masih kurang baik berharap ada perubahan yang lebih baik.

Pilkada 2010 kali ini berbeda dengan pilkada 2005. Dimana kalau dulu tidak ada calon independen atau calon perseorangan. Pilkada kali ini sangat membuka ruang kepada calon independen. Kandidat calon independen bisa menunjukkan lebih baik dari pada calon partai politik. Hal ini bagian dari perubahan politik di era transisi demokrasi pasca 11 tahun reformasi.

Delapan belas daerah yang akan menggelar pilkada diantaranya; Kota Surabaya (27-Juni-10), Ponorogo (20-Juni-10), Sumenep (20-Juni 10), Gresik (27-Juni-10), Lamongan (30-Juni-10) dan Ngawi (20-Jun-10). Selanjutnya Situbondo (20-Juni-10), Banyuwangi (20-Juni-10), Jember (22-Juni-10), Sidoarjo (25-Sep-10), Kota Pasuruan (7-Agst-10), Malang (05-Sep-10), Kediri (01-Agst-10), Trenggalek (06-Agst-10) dan Mojokerto (24-Agst-10). Selain itu Blitar (27-Nov-10), Pacitan (21-Dec-10), dan Tuban (27-Apr-10). (cetro.or.id).

Ruang independen merupakan merupakan ruang politik hukum jalur judicial review lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan lahir dari UU yang dilahirkan parlemen, melainkan melalui perjuangan yang panjang. Nasibnya hampir sama dengan gugatan suara terbanyak pada pemilu legeslatif 2009 lalu. Gugatan ke MK tentang calon independen atau perseorangan tidak lepas dengan nama Lalu Ranggalawe, mantan anggota DPRD di Kabupaten Lombok Tengah.

Pro kontra dan kontraversi wacana tentang Calon Independen tentunya tidak akan pernah ada tanpa perannya. Lulu Ranggalawe mengajukan permohonan dan berpendapat bahwa UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dianggapnya menghilangkan makna demokrasi sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Ia menganggap Pasal-pasal tersebut hanya memberikan hak kepada parpol atau gabungan parpol dalam mengusulkan dan atau mengajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun di sisi lain tidak memberi peluang bagi pasangan calon independen. Hal ini diperbandingkan dengan dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam [Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh).

Atas dasar gugatan tersebut, pihak MK dalam pertimbangan hukumnya, menjelaskan bahwa ketentuan yang termaktub pada Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh memang membuka kesempatan bagi calon perseorangan dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Berdasar kajian tersebut MK menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam haruslah diperkenankan/dibuka agar tidak terdapat dualisme pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 karena dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Selain itu MK menyatakan adanya beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Akhirnya MK menetapkan dan memustuskan Pasal 56 ayat (2) berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik” dihapus seluruhnya, karena menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, dengan hapusnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 56 menjadi tanpa ayat dan berbunyi, ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”;

Sedangkan Pasal 59 ayat (1) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”, karena akan menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, Pasal 59 ayat (1) akan berbunyi, ”Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon”;

Selanjutnya Pasal 59 ayat (2) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, hal ini sebagai konsekuensi berubahnya bunyi Pasal 59 ayat (1), sehingga Pasal 59 ayat (2) akan berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”. Pasal 59 ayat (2) ini kewenangan parpol atau gabungan parpol. Sekaligus syarat untuk mengajukan calon pada pilkada nantinya.

Sementara Pasal 59 ayat (3) dihapuskan pada frasa yang berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa yang berbunyi, ”yang seluas-luasnya”, dan frasa yang berbunyi, ”dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”, sehingga Pasal 59 ayat (3) akan berbunyi, ”Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.” Hal ini memberi kesempatan bagi calon perseorangan, parpol dan gabungan parpol. (forumpolitisi.org, 2007).

Berdasar keputusan MK akhirnya DPR RI membuat UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan perubahan terhadap aturan sebelumnya untuk menyesuaikan hasil keputusan MK. Untuk calon independen payung hukumnya adalah Pasal 59 ayat (1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah: a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Selanjutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon independen. Dimana tercantum pada ayat, (2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen); b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen); Diteruskan c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

Sedangkan pada ayat (2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen); b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);

Diteruskan huruf, c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

Sementara pada ayat (2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud. (2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Dan yang terakhir ayat (2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila kita melihat persyaratan calon independen terlihat sangat berat. Mengingat ada beberapa daerah yang jumlah penduduknya di atas satu juta. Dari 18 daerah yang menyelenggarakan pilkada tercatat 10 daerah jumlah penduduknya melebihi 1 juta. Bahkan Kota Surabaya jumlah penduduknya mencapai 3 juta lebih. Tentunya ini sangat memberatkan, karena harus mengumpulkan 90 ribu KTP dan surat pernyataan dukungan masyarakat.

Hal ini menjadi dilema bagi calon independen atau calon perseorangan, jika siap maju sebagai calon Kepala Daerah. Baik yang mau maju menjadi pasangan calon walikota dan wakil walikota maupun calon bupati dan wakil bupati. Sangat wajib bagi calon independen yang maju lewat jalur independen agar memenuhi syarat tersebut.

Jika dibandingkan dengan persyaratan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ini sangat lebih berat. Mengingat aturan DPD menyebutkan apabila jumlah penduduk diatas 15 juta, maka wajib mengumpulkan 5 ribu KTP dan surat pernyataan dukungan masyarakat. Hal ini sangat tidak adil dan sangat meberatkan calon independen. Terutama Kota Surabaya yang memiliki jumlah penduduk di atas 3 juta dan tersebar di 31 Kecamatan.

Nampaknya anggota DPR sang pembuat UU tidak legowo menerima hasil keputusan MK tentang calon independent. Mengingat anggota DPR adalah kepanjangan parpol. Tentunya mereka menginginkan pintu masuk menjadi kepala daerah cukup lewat parpol dan tidak perlu repot-repot lewat jalur independen. Sehingga syarat-syarat calon independen dipersulit dan over protektif.

Sebenarnya ada celah agar syarat-syarat tersebut dapat berubah. Dimana para calon kandidat mengajukan gugatan judicial review lewat MK. Ini menjadi peluang satu-satunya merubah syarat-syarat agar diringankan. Diharapkan sesegera mungkin pendaftaran gugatan dilakukan. Mengingat waktu yang tinggal 9 bulan lagi.

Belajar dari pengalaman sebenarnya putusan MK tentang calon independen telah lama dikeluarkan. Namun molor satu tahun pelaksanaanya, karena parpol di DPR tidak segera melakukan revisi UU Pemerintahan Daerah. Hal ini menjadi pelajaran penting, jika para calon independen ingin mendaftarkan gugatannya. Jangan sampai ruang waktu yang tersisa menyebabkan syarat dilematis disia-siakan.

Bisa dibayangkan apabila syarat 90 KTP dan surat pernyataan masyarakat dilakukan. Maka asumsinya akan ada dua kali 90 ribu fotocopi, itupun dikalikan dua berkas. Mengingat fotocopi yang harus diberikan kepada KPUD satu berkas dan menjadi arsip internal satu berkas. Jika dikalikan 100 rupiah saja, maka akan ketemu harga 36 juta dengan jumlah 360 ribu lembar fotocopi. Belum lagi pengeluaran biaya operasional yang harus dikeluarkan. Terutama dalam menggalang dukungan mengumpulkan KTP dan surat pernyataan dukungan masyarakat.

Sungguh besar biaya yang harus dikeluarkan dalam memenuhi persyaratan adminitrasi. Padahal ini belum tentu lolos dan memenuhi syarat verifikasi faktual. Apabila lolospun, calon independen masih harus sibuk menggalang dukungan dan mengeluarkan biaya kampanye. Selain itu juga harus menanggung beban jeratan hukum, jika persyaratan adminitrasi terbukti ada data yang palsu. Ancaman denda dan pidana berat menanti bagi sang calon independen.


Mohammad Sholeh Pelopor Calon Independen

Mohammad Sholeh, pengurus PDI Pejuangan (PDIP) yang pernah gagal dalam pencalegan 2009 lalu, kali ini mencoba tampil dalam bursa calon walikota Surabaya 2010. Meski masih berstatus pengurus PDIP, Sholeh tetap memilih jalur independen untuk bertarung dalam pilwali 2010. Menurutnya sudah saatnya kaum muda berani tampil dalam kancah kepala daerah. Ia mendatangi KPU Kota Surabaya, Rabu (05/08/09) untuk menanyakan persyaratan menjadi calon independen.

Mohammad Sholeh lebih memilih jalur independen daripada memilih jalur dari PDIP. Hingga saat ini dirinya tidak memiliki akses ke DPP PDIP sebagai jalur pencalonan. Meski menjadi pengurus dirinya tidak punya modal politik ke DPP. Mohammad Sholeh mengaku sangat siap dalam pencalonan ini, meski harus bertarung dengan calon dari PDIP sekalipun.

Ia mengklaim memiliki modal politik untuk wilayah Surabaya,. Bahkan Mantan Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD) Jawa Timur ini menyatakan siap bertarung dengan Arif Afandi, La Nyala, dan Saleh Mukadar jika mereka maju. (beritajatim.com, 05/08/09).

Keseriusan Mohammad Sholeh dalam pencalonannya terlihat ketika menggelar Halal Bihalal dan Dialog Publik, pada 2 Okt 09. Acara ini bertemakan Peluang dan Tantangan Cawali Independen Menuju Pilwali Surabaya 2010. Bertempat di Restoran Ria Galeria Jl. Bangka Surabaya, terlihat spanduk dan banner berslogan Rumah Independen-Rumah Kita. Materi acara ini dipandu oleh Suko Widodo Dosen FISIP Universitas Airlangga. Kebetulan penulis hadir dan diundang pada acara tersebut.

Tampak hadir beberapa kolega Mohammad Sholeh dari berbagai kalangan. Baik dari aktivis mahasiswa, wartawan, pengacara dan LSM. Tampak hadir juga beberapa pengurus parpol, ormas, aktivis tionghoa dan lintas agama meramaikan acara. Acara dikemas menarik mengingat setiap peserta yang hadir memakai pakaian batik. Kebetulan hari yang bersamaan itu ditetapkannya batik oleh Unesco sebagai salah satu cagar budaya.

Mohammad Sholeh sang pelopor calon independen di Jawa Timur ini menyatakan akan melakukan Gugatan Ke MK. Ia akan melakukan judicial review perihal syarat independen 3 persen, menjadi 0,5 persen dari 3 juta penduduk Kota Surabaya. Menurutnya, persyaratan 3 persen sangat memberatkan siapapun yang akan maju sebagai calon independen. Walaupun sebenarnya dirinya mengaku tetap optimis bisa mendapatkan 90 ribu KTP dan surat pernyataan dukungan.

Pemenang Gugatan MK suara terbanyak ini mengklaim elektabilitasnya tinggi dan masuk empat besar. Diantara yang masuk empat besar adalah Bambang DH, Arif Affandi, Fandi Utomo dan Mohammad Sholeh. Hal ini berdasar pada hasil survei independen, kata mantan aktivis yang pernah dipenjara di jaman orde baru ini. Sholeh juga mengaku tidak memiliki beban dengan PDIP, karena dirinya tidak merasa dibesarkan PDIP, tetapi PRD lah yang lebih mebesarkan dirinya.

Tampak hadir salah satu kolega pengacaranya mengatakan, perlu adanya posko-posko sukarelawan untuk mengumpulkan KTP dan bukan hanya dor to dor. Kampanye calon independen perlu tekat yang kuat dan harus menjadi panutan. Semoga harapan dan tantangan Mohammad Sholeh maju dalam pilkada bisa terwujud. Apalagi jika MK mau merubah syarat-syarat calon independen dari 3 persen menjadi 0,5 persen. Amin.(rud)

Rabu, 30 September 2009

Jelang Pilbup Sumenep 2010-2015 Dua Kutub Politik PKB Akan Bertarung Kembali


Oleh : Syafrudin Budiman, SIP
Pemerhati Sosial Politik dan Media

Sebentar lagi genderang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep akan segera ditabuh. Tepatnya akan berlangsung 20 Juni 2010. Para pemain harus siap berlaga diajang demokrasi lima tahunan ini. Sedangkan penonton harus menyiapkan diri melihat tontotan yang akan berlangsung. Tinggal menunggu siapakah kesatria sejati yang akan menjadi pemenang.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep adalah partai pemenang sejati dalam tiga kali pemilu legeslatif. Terbukti tahun 1999 menjadi pemenang dengan memperoleh 25 kursi dan tahun 2004 tetap menjadi pemenang dengan 20 kursi. Sedangngkan pada pemilu legeslatif tahun 2009 mengalami penurunan menjadi 11 kursi. Walau mengalami penurunan tajam. PKB Sumenep tetaplah sebagai pemenang dan berhak dengan jabatan Ketua DPRD Sumenep untuk ketiga kalinya.

Kemanakah langkah jawara pemilu tiga kali ini menentukan pilihan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Sumenep ini kedepan? Jika melihat perjalanan PKB Sumenep sangatlah menarik disimak. Mengingat pada pemilu legeslatif 1999 KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Deklarator/Ketua Dewan Syuro DPP PKB terpilih Menjadi Presiden RI ke 4 di era reformasi.

Pada tahun 1999 Bupati dan Wakil Bupati dipilih lewat parlemen dalam mekanisme forum paripurna. Tentunya dengan mudah jabatan eksekutif dan legeslatif bisa diraih. KH A. Busro Karim terpilih menjadi Ketua DPRD Sumenep dan KH. Ramdlan Siradj menjadi Bupati Sumenep menggatikan Bupati sisa zaman orde baru, Soekarno Marsaid yang lahir dari kalangan militer.

Waktu itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Dearah yang menyangkut Pilkada langsung belum ada belum diatur. Momen inilah yang menjadi puncak kekuatan dan kekuasaan PKB Sumenep. Dimana dengan suara mayoritas 25 kursi kekuasan PKB dalam pemerintahan menjadi kuat. Selang lima tahun pasca pemilu 2004 PKB Sumenep tetaplah partai yang kuat.

Walaupun mengalami penurunan sedikit kursi menjadi 20 kursi. PKB Sumenep tetap menghantarkan KH Busro Karim menjadi Ketua DPRD Sumenep untuk kedua kalinya. Mengingat waktu itu ada sedikit konflik di DPW PKB Jawa Timur yang berimbas ke PKB Sumenep. Dimana KH. Fawaid As’ad Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jatim keluar dan bedol deso menyeberang ke PPP. Terbukti PPP Sumenep yang sebelumnya 1999 mendapatkan 3 kursi, melonjak menjadi 7 kursi pada 2004.


Namun waktu terus berbicara lain, selang memasuki 2005 jelang pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2005-2010. PKB Sumenep mengalami konflik kepentingan mendasar, antara kubu KH. Ramdlan Siradj (Bupati Sumenep) dan KH. Busro Karim (Ketua DPRD Sumenep). Konvensi dan penjaringan kandidat cabup dan cawabup PKB Sumenep melahirkah dua kutub bersebrangan.

Dimana keputusan hasil pleno DPC PKB Sumenep merekomendasikan KH. Busro Karim dan KH. Tsabit Khasien (mantan anggota DPR RI PKB) kepada DPP PKB. Saat itu posisi KH. Ramdlan Siradj menduduki peringkat ke tiga dalam penjaringan. Setelah rekomendasi diterima, DPP PKB menetapkan dan memutuskan KH. Busro Karim sebagai cabup dan berpasangan dengan Moch Romli sebagai cawabup.

Kubu KH. Ramdlan Siradj memiliki modal incumbent dan elektabilitas yang tinggi. Mengingat waktu itu KH. Ramdlan sangat populer di kalangan masyarakat perdesaan dan pondok pesantren. Kampanye lima tahun sejak menjabat 2000 menjadi sangat penting berpengaruh pada popularitas dan kemenangan.

Hal ini tidak di tangkap oleh DPP PKB, bahwa memang KH. Ramdlan Siradj lebih berpeluang menang. Seharusnya PKB Sumenep lebih objektif dan salah satu kubu harus mengalah, jika menginginkan sebuah kemenangan. Akhirnya lewat komunikasi yang singkat Tim Sukses KH. Ramdlan Siradj langsung melamar lewat PPP-PPNUI Sumenep. Tanpa tendeng aling-aling pihak PPP-PPNUI langsung menerima KH. Ramdlan Siradj sebagai cabup dan berpasangan dengan Moh. Dahlan sebagai cawabup.

Sejarah terbukti benar pasangan KH. Ramdlan Siradj dan Moh Dahlan mampu memenangi pertarungan. Tepat 20 juni 2005 empat kandidat lainnya mampu dikalahkan KH. Ramdlan Siradj. Termasuk saudaranya sesama kader PKB, KH Busro Karim-Moch Romli yang diberangkatkan PKB.

Selain itu juga, ia mampu mengalahkan KH M. Afif Hasan-Malik Effendi (PAN, PDIP dan PKS), KH Abdul Muiz Ali Wafa-Siti Aisyah (Koalisi Rakyat Bersatu-gabungan partai gurem seperti PBR, PKPB, PPIB, Partai Pelopor, PSI dan PNI Marhaen) dan Abdul Madjid Tawil-KH Abdul Wakir Abdullah (Gokar dan PKPI).

Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dari hasil pencoblosan. Suara sah mencapai 562.514 suara dan suara tidak sah sebanyak 19 .327 suara. Dari hasil rekapitulasi akhir berhasil meraup suara tertinggi yakni kandidat nomer 3 pasangan KH. Moh. Ramdlan-Moch Dahlan. Pasangan Kiai-Birokrat ini memperoleh suara 247.939 suara, diikuti pasangan Abuya Busyro Karim-Mohammad Ramli sebanyak 115.927 suara.

Sedangkan di posisi 3 pasangan Majid Tawil-Wakir Abdullah dengan perolehan suara 92.711 suara. Sementara pasangan Mu’is Aliwafa-Siti Aisyah berada di posisi 4 yang disusul pasangan Afif hasan-Malik Effendi di posisi terakhir.

Berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf, No 131/35/790/2005 tertanggal 19 Agustus 2005. Gubernur Jawa Timur (Jatim), Imam Utomo melantik Bupati Kabupaten Sumenep terpilih KH Mohamad Ramdlan SE MM.
Pada pelantikan yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Sumenep, sekaligus pula dilantik Wakil Bupati Kabupaten Sumenep terpilih Drs H Mohamad Dahlan, dengan berdasar pada SK Mendagri No 132/35/791/2005, tertanggal 19 Agustus 2005.

Terpilihnya KH. Ramdlan Siradj yang kedua kalinya tentunya harus menjadi pelajaran PKB Sumenep kedepan. Soliditas organisasi dan sinergi antar elit PKB sangat menentukan arah kemenangan. Hasil PKB Sumenep pada pemilu legeslatif 2009 tidak terlalu memuaskan dengan 11 kursi. Mengingat PKNU bisa mencuri 4 kursi dan partai-partai baru yang sedang menjamur lumayan menguras kantong-kantong PKB.

Walaupun PKB Sumenep tetap bisa mencalonkan figurnya dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Diharapkan dalam melangkah haruslah selektif dan belajar memperbaiki kelemahan masa lalu. Pemilu legeslatif adalah pengalaman paling logis dan strategis sebagai acuan dasar pada Pilkada nantinya.

Arah Politik PKB dan NU Sumenep Kedepan

Jika sebelumnya terjadi polarisasi dua kutub kekuatan di PKB, antara KH. Ramdlan Siradj dan KH. Busro Karim. Polarisasi dua kutub tersebut nampaknya akan tetap muncul dan mungkin tetap akan terjadi. Terlihat hal tersebut membuktikan adanya persaingan di pemilu legeslatif 2009 Daerah Pemilihan XI Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep).

PKB Sumenep mengusung dua kader terbaiknya menjadi calon anggota legeslatif DPR RI. Diantaranya KH. Ilyasi Siradj (Mantan anggota DPR RI/adik kandung KH Ramdlan Siradj) dan KH. Unais Ali Hisyam (Ketua DPC PKB Sumenep 2008-2013). Keduanya terlihat bersaing mewakili dua kutub yang berbeda.
Namun kali ini kemenangan ada di tangan KH. Unais Ali Hisyam dengan hasil suara sebesar 48.581. Sedangkan KH. Ilyasi Siradj memperoleh suara sebesar 36.337 dari empat kabupaten yang ada. Sementara khusus suara di Kabupaten Sumenep keduanya tercatat sebagai pemenang dan mendapatkan dukungan kuat. KH. Unais Ali Hisyam memperoleh 31.606 suara dan KH. Ilyasi Siradj meraih 30.819 suara.

Dengan terpilihnya legeslator KH. Unais Ali Hisyam, yang akan dilantik 1 Oktober 2009. Maka dirinya akan berkonsentrasi di DPR RI. Ia akan boyongan ke DPR RI setelah dua kali periode terpilih menjadi anggota DPRD Kabupten Sumenep. Ini akan menjadi faktor psikologis sehingga kemungkinan kuat dirinya tidak akan mencalonkan diri sebagai cabup 2010-2015. Karena dirinya akan berkonsentrasi menjadi anggota DPR RI mewakili PKB dan masyarakat Sumenep.

Berdasarkan informasi yang beredar di media cetak dan elektronik telah muncul nama-nama kadidat dari PKB dan NU. Diantaranya, KH. Ilyasi Siradj (mantan anggota DPR RI), KH. Busro Karim (Mantan Ketua DPC PKB/Ketua DPRD Sumenep) dan KH. Unais Ali Hisyam (Ketua DPC PKB Sumenep). Selanjutnya dari kalangan NU KH. Warist Ilyas (PP Annuqayah dan Ketua DPC PPP), KH Taufiqurrahman (Wakil Ketua Dewan Syuro PCNU Sumenep) KH. Abdullah Cholil (Ketua PCNU Sumenep).

Sementara dari Kalangan NU Non Kiai H. Sugianto (Pengusaha Real Estate/Ketua Lembaga Perekonomian NU Sumenep) dan Sungkono Sidik (Kepala Bappeda Sumenep/Dekat dengan kalangan NU). Adapun dari kalangan muda NU diantaranya, KH. Abdul Muiz (Mantan Wakil Bupati Sumenep), H. Hasan Basri (Wakil Ketua PCNU Sumenep), Hj. Dewi Kholifah (Muslimat) dan Husni Idris (Kalangan Muda NU).

Selanjtnya sangat terbuka untuk kalangan umum maju lewat bendera bergambar bumi dan bintang sembilan ini. Hal ini berdasarkan hasil serap aspirasi PCNU Sumenep 10 Juni 2009.

Untuk itu kita berharap agar kandidat yang berasal dari kalangan Kiai untuk memberikan pendidikan politik kepada pendukungnya agar tidak mudah terprovokasi dan berbuat anarkis. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan umat dan keharmonisan dikalangan Ulama NU.

Namun kemungkinan kuat polarisasi tetap akan berkutan di dua kutub. Jika diseleksi secara mendalam dan berdasar dinamisasi politik yang ada. Maka pertarungan merebut tiket atau rekomendasi cabup dan cawabup tidak jauh antara KH. Ilyasi Siradj dan KH. Busro Karim. Kenapa ini bisa terjadi? Mengingat pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Akankah salah satunya akan terpental dan harus melakukan atraksi politik yang sama seperti 2005. Hanya waktu yang bisa menjawabnya, ketika pendaftaran penjaringan dan konvensi dilakukan. Harapannya salah satu diantara dua kutub harus legowo jika tidak mendapatkan rekomendasi. Jika tidak satu diantara lainnya akan saling distorsi dan bukan menjadi pelajaran baik bagi kalangan politik kiai dan santri.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumenep, KH. Unais Ali Hisyam pernah mengungkapkan, pihaknya belum memastikan siapa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2010 mendatang. Sebab hingga detik ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) tetanng rekrutmen Calon Bupati dan Wakil Bupati dari DPP PKB Jawa Timur.

Namun yang jelas pihaknya tidak menutup diri untuk proses penjaringan bakal calon Bupati dan Wakilnya, baik kader partai ataupun dari luar partai. (Sumenep.go.id, 20 Agst 2009).

Berdasar pengalaman Pilkada 2005 lalu, KH. Taufiqurrahman Pengasuh Pondok Pesantren Matlabul ‘Ulum Jambu-Lenteng menilai positif munculnya sejumlah Kiai NU dalam Pilkada Langsung. Namun dikhawtirkan sebagian Ulama akan terjadi konflik diarus bawah. Sebab beberapa Kiai NU menilai perpecahan umat semakin jelas dengan terlibatnya beberapa Kiai. Dimana sebagaian besar adalah merupakan kader NU yang mengikuti bursa Pilkada.

Untuk itu PCNU Sumenep sebagai lembaga sosial keagamaan bersikap sebagai perekat umat dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkadasung). Kiai Taufiq sempat mengakui, sejatinya para Kiai NU telah berupaya meminta para Kiai yang saat ini menjadi cabup dan cawabup untuk tidak mencalonkan semua. Mereka cukup diwakili oleh satu orang saja, katanya. (sumenep.go.id, 10 Juni 2005)

Namun KH. Taufiqurrahman, menilai usahanya itu tidak berhasil, sebab menurut pendapat mereka, terlibatnya dalam bursa Pilkada itu hanya ingin memperbaiki Sumenep kearah yang lebih baik. Kendati upayanya menuai kegagalan membujuk para Kiai agar tidak mencalonkan dirinya itu, PCNU Sumenep memilih netral terhadap para kandidat.

Mampukah tokoh dan elit PKB Sumenep yang berasal dari kalangan NU mampu menunjukkan politik moral yang kuat dan kedewasaan dalam berpolitik. Semua berpulang dan bergantung diri calon masing-masing. (rud)

Trio Demokrat Berebut Tiket Cawali Surabaya

Oleh : Syafrudin Budiman, SIP.
Pengamat Politik dan Media

Perebutan kursi Calon Walikota (Cawali) dan Calon Wakil Walikota (Cawawali) Surabaya akan di mulai pada bulan Mei 2010 Jika tidak ada kendala acara demokrasi ini merupakan ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pertama di Jawa Timur.

Semua Partai Politik (parpol) di Kota Surabaya telah memasuki tahap penjaringan. Mereka sibuk mencari calon-calon yang akan digadang-gadang menuju orang nomor satu dan dua di kota metropolitan ini. Termasuk Partai Demokrat Kota Surabaya sebagai pemenang pemilu legeslatif 2009.

Namun ada tantangan menarik Partai Demokrat pada proses melakukan penjaringan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya. Ada dua alasan tantangan yang sangat menarik untuk dibahas partai milik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Pertama Partai Demokrat adalah partai pemenang terbanyak di Kota Surabaya. Hasilnya adalah memiliki 16 kursi DPRD dan berhak dengan jatah Ketua DPRD Kota Surabaya. Alasan kedua Partai Demokrat adalah partai pendukung utama SBY sebagai Persiden RI 2014-2019. Dengan modal inilah Partai Demokrat Surabaya punya kewajiban memenangkan Pilkada 2010.

Hal ini tidak mudah mengingat PDI Perjuangan telah menguasai Kota Surabaya, dengan terpilihnya Bambang DH selama dua periode. Mampukah Partai Demokrat Surabaya meraih simpati masyarakat dan merubah dari basis banteng merah menjadi elang biru?

Tentunya Partai Demokrat harus selektif dalam memilih Cawali dan Cawawali Surabaya. Sehingga kemenangan di Kota Surabaya menjadi gengsi partai dalam melanjutkan pemeritahan SBY. Dengan modal kemenangan pemilu legeslatif dan melakukan pencitraan seperti kampanye-kampanye SBY sebelumnya. Bisa jadi Partai Demokrat akan mudah membalikan telapak tangan.

Berdasarkan pengamatan yang muncul di media cetak d
an elektronik telah terlihat tiga nama. Diantaraya trio elang biru, Arif Affandi (Wakil Walikota Surabaya/Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jatim), Fandi Utomo (Mantan Ketua Tim Sukses SBY Jatim 2004) dan Wisnu Wardhana (Ketua DPC Demokrat Surabaya). Ketiga nama tersebut adalah panglima-panglima yang sangat berjasa bagi Partai Demokrat.

Arif Affandi saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya (imcumbent) dan telah menjadi kader Partai Demokrat. Namanya cukup populer di kalangan masyarakat dan media massa di Surabaya Ia juga menjabat Wakil Ketua Infokom DPD Partai Deokrat Jatim dan Koordinator Media Center Tim Sukses SBY Jawa Timur. Maklum ia adalah pejabat yang lahir dari kalangan media dan pernah menjadi pimpinan redaksi Jawa Pos.

Sedangkan Fandi Utomo adalah mantan dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Ia mundur dari ITS dan PNS karena alasan menjadi Ketua Tim Sukses SBY Jawa Timur 2004 lalu. Fandi Utomo sebelumnya juga pernah berlaga melalui Partai Kebangakitan Bangsa (PKB). Namun akhirnya ia terpental dan tidak mendapat restu dari Gus Dur pada ajang Pilkada 2005.

Selanjutnya, Wisnu Wardhana Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya adalah sosok yang telah berhasil mengantarkan Partai Demokrat dalam kemenangan. Jika sebelumnya Partai Demokrat hanya 5 kursi pada legeslatif 2004.

Di bawah nahkoda-nya Partai Demokrat Surabaya bisa merubah keadaan menjadi pemenang Pemilu 2009 di Kota Surabaya dengan 16 Kursi. Atas prestasi itulah Wisnu berhak menjadi Ketua DPRD Kota Surabaya.

Siapakah yang akan dipilih dari ketiga nama tersebut, dimana mulai santer beredar di kalangan internal Partai Demokrat? Tentunya tiga orang ini harus melalui tahapan mekanisme penjaringan internal dan tidak bisa saling klaim mendapat dukungan.

Semua tergantung keputusan DPP Partai Demokrat akan memilih siapa nantinya dari ketiga nama yang muncul ini. Bisa saja orang di luar nama-nama tersebut yang mendapatkan restu DPP dan tentunya SBY.

Belum Ada Mekanisme Pencalonan Cawali Surabaya

DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, hingga saat ini belum menentukan mekanisme pencalonan calon Wali Kota (Cawali) Surabaya 2010. Dimana keputusan tersebut mengatur tata cara seseorang atau kader maju Pemilihan Walikota Surabaya 2010.

Bisa melalui konvensi atau melalui seleksi yang dilakukan Tim Sembilan yang akan dibentuk Partai Demokrat Surabaya. Namun mekanisme ini diterima oleh semua pihak. Tentunya harus berlandaskan AD/ART dan Peraturan Oraganisasi yang mengatur tentang tata cara Pilkada.

Ini memberi peluang kader-kader dibawah untuk terlibat jika penjaringan cawali di Partai pemenang pemilu kali ini tidak melalui konvensi. Akan lebih selektif kalau proses pencalonan harus melalui mekanisme konvensi. Akuntabilitas kader internal partai akan bisa diukur dalam konvensi.

Peluang konvensi ini akan terlihat siapa yang layak untuk dijagokan merebut tiket Cawali. Jika memang keputusan partai menggunakan Tim Sembilan. Maka tidak bisa menghilangkan sistem konvensi untuk menentukan calon yang akan diusung. Tim Sembilan cukup hanya menjadi penilai, tetapi mekanismenya melalui konvensi.

Selanjutnya untuk mengukur akseptabilitas kader yang akan diusung, metode konvensi adalah nilai partai menuju sistem yang modern dan penguatan demokratisasi di internal partai.

Sebelumnya Fandi Utomo sudah menyatakan siap bersaing dengan kandidat atau kader lain. Bersaing untuk merebut tiket calon wali kota dari Partai Demokrat, pada Pilkada Kota Surabaya pada 2010.

Pernyataan itu disampaikan kader Partai Demokrat, Fandi Utomo saat acara buka puasa dengan sejumlah pimpinan redaksi media di Surabaya, Selasa, (01/09/09) terkait pencalonan dirinya sebagai Cawali Surabaya pada Pilkada mendatang.

Ia berharap Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Surabaya menjadi partai yang bersikap terbuka, dalam menampung aspirasi kader partai atau pihak luar yang ingin mencalonkan diri pada pilkada nanti.

"Semakin banyak kader atau orang berkompetisi dan berpartisipasi dalam pencalonan, demokrasi akan semakin baik. Karena itu, Demokrat diharapkan bisa menjadi partai modern dan terbuka untuk siapa saja, tidak hanya kadernya," katanya.

"Soal penentuan akhir siapa yang akan maju mewakili partai dalam pencalonan, bisa dilakukan melalui konvensi atau cara lain," tambahnya.

Terkait visi dan misinya yang akan diusung untuk pencalonan nanti, Fandi Utomo mengemukakan salah satu program yang akan digarap adalah peningkatan perekonomian Kota Surabaya, sebagai salah satu penyangga ekonomi nasional. (Antara, 1 Sept 2009)

Mendukung pernyataan Fandi Utomo, Wisnu Wardhana Ketua DPC Partai Demokrat juga mendukung mekanisme konvensi dalam penjaringan Cawali nantinya. Semoga ini sebagai nilai bersama dalam membangun mekanisme demokrasi di internal partai.

DPC Partai Demokrat Surabaya akan melakukan mekanisme konvensi yang melibatkan seluruh tingkatan Pimpinan Anak Cabang (PAC) dalam menentukan kandidat walikota. Hal ini pernah dikatakan ketua DPC Demokrat Surabaya Wisnu Wardhana, Selasa (1/9/). Menurutnya, konvensi ini akan menjaring calon walikota yang akan diusung oleh Demokrat.

Ketua DPRD Surabaya ini juga menjelaskan, dengan hasil perolehan suara yang cukup baik dalam pemilu legislatif dan Pilpres beberapa waktu lalu, bisa menjadi modal yang bagus bagi mesin partai untuk menentukan kemenangan calon yang akan diusung oleh partai.

Oleh sebab itu, dengan mengadakan konvensi yang melibatkan seluruh perangkat partai di tingkat PAC bisa membuat mesin partai semakin bergairah. Namun Partai Demokrat Surabaya masih menunggu arahan dari DPP.

Disamping melakukan konvensi, lanjut Wisnu, sebagai ketua DPC dirinya juga masih menunggu keputusan DPP mengenai pembentukan tim 9 yang akan melakukan penjaringan terhadap nama-nama yang sudah muncul ditengah permukaaan "Kita ini sudah diberikan kepercayaan dari masyarakat dengan perolehan suara yang cukup bagus, maka secara otomatis kami harus cermat dalam menentukan figur yang akan diberangkatkan, " terangnya.

Sementara itu wakil ketua bidang Infokom DPD Partai Demokrat Jawa Timur Arif Afandi mengatakan di partai Demokrat tidak mengenal mekanisme konvensi, karena yang melakukan penjaringan dan menentukan adalah tim 9 yang terdiri dari 3 orang perwakilan DPP, 4 orang perwakilan DPD dan 2 orang dari DPC "Sampai surat terakhir kok tidak ada istilah konvensi, " tuturnya. (Antara 01 Sept 09).

Siapakah yang akan merebut tiket cawali nantinya, akan ditentukan oleh mekanisme internal Partai Demokrat. Bisa melalui konvensi penjaringan atau apapun bentuknya. Misalkan dalam pejaringan Pilkada nantinya terpilih dan tersaring mengkrucut ke 2 atau 3 nama yang di bawa ke DPP Partai Demokrat.

Dalam hal ini peran DPP sangat menentukan siapakah yang akan dipilih. Baik dengan resiko dan harapan kemenangan dengan modal kekuatan partai yang telah ada.

Diharapkan setiap kandidat Baik Fandi Utomo, Arif Affandi maupun Wisnu Wardhana harus terus melakukan pendekatan kepada masyarakat Surabaya. Sehingga nantinya para calon sudah di kenal oleh masyarakat yang selama ini telah menjadi basis merah (PDI Perjuangan).

Saat ini terlihat di jalan-jalan protokol dan tempat-tempat strategis di Kota Surabaya sudah mulai terlihat pemasangan alat peraga sosialisasi calon. Terlihat Fandi Utomo dengan iklan banner di papan reklame dengan gelar KunFu (Dukung Fandi Utomo 2010).

Sementara Arif Affandi memanfaatkan suasana ramadhan dan lebaran melakukan sosialisasi Rumah Kita. Rumah Kita adalah program rumah rakyat dan menjadi aspirasi masyarakat. Selain itu pada 17 Sep 2009 Arif Affandi juga melakukan Buka Puasa Bersama di kediamannya Jl. Kupang Indah Surabaya. Acara ini mengundang beberapa Pimred media cetak dan elektronik, PWI dan beberapa kolega di kalangan Partai Demokrat dan partai lainnya.

Lain Fandi Utomo dan Arif Affandi, Wisnu Wardhana memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua DPRD Surabaya untuk sering tampil di media cetak dan elektronik. Tentu hal ini sangat efektif dan efisien dalam melakukan sosialisasi. Jika sudah saatnya bombardir sosialisasi serangan darat dan udara dilakukan.

Kita tunggu siapakah trio elang biru ini yang akan mendapatkan tiket Cawali nantinya. Semua keputusan ada dalam dinamika dan kematangan internal partai. Termasuk sikap jeli DPP Partai Demokrat memilih Cawali dan Cawawali 2010-2015. (rud)

Jelang Pilbup Periode 2010-2015 Menjaring Pemimpin Sumenep Kedepan


Jelang Pilbup Periode 2010-2015 Menjaring Pemimpin Sumenep Kedepan

Oleh : Syafrudin Budiman, SIP.
Pengamat Politik dan Media


Kurang lebih satu tahun lagi kita akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep. Ajang ini tentunya adalah ruang demokrasi bagi masayarakat Kabupaten Sumenep untuk menyalurkan aspirasinya memilih pemimpin ke-depan.

Hingga saat ini mulai muncul nama-nama kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Nama-nama yang muncul tentunya siap menggatikan kepemimpinan KH. Moh. Ramdlan Sirajd, MM dan Drs. H. Moh Dahlan lima tahun mendatang.

Beberapa organisasi politik di Kabupaten Sumenep mulai menjaring dan memunculkan nama-nama kandidat. Misalnya Aliansi Partai Politik Non Parlemen (APNP) sudah merealese nama-nama calon Bupati Sumenep yang akan digadang-gadang menggatikan imcumbent KH. Moh. Ramdlan Sirajd, MM yang sudah menjabat dua periode ini.

Nama-nama yang direalese APNP diantaranya; Azasi Hasan (Sekretaris CSR Bank BNI 1946 Pusat), Ahsanul Qosasi (DPR RI terpilih dari Partai Demokrat), A. Sukardi (Asisten IV Sekretariat Provinsi Jawa Timur), Ahmat. Iskandar (Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat). Selain itu juga KH. Abuya Busyro Karim (Mantan Ketua DPRD Sumenep), Said Abdullah (anggota DPR RI Terpilih dari PDI Perjuangan), K.H. Ilyasi Sirajd (anggota DPR RI periode 2004-2009/mantan Ketua PC NU Sumenep). Ditambahkan juga Mochammad Dahlan (Wakil Bupati Sumenep), dan Mujahid Ansori (Fungsionaris PPP dan mantan anggota DPRD Jatim).

Secara kelembagaan, APNP Sumenep ingin mengusung kandidat sendiri dalam Pilkada Sumenep 2010. Dalam penilaian APNP, semakin banyak kandidat akan membuat proses demokrasi lima tahunan di Sumenep lebih dinamis, dan warga setempat lebih banyak punya pilihan. (Antara, 28 Juli 2009).

Selain itu juga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumenep, Madura, memutuskan anggota DPR asal daerah pemilihan Jawa Timur X (Madura), MH Said Abdullah sebagai bakal calon bupati (bacabup) yang akan diusungnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010.

Menurut Ketua DPC PDIP Sumenep, Hunain Santoso, hasil keputusan ini sesuai pertemuan di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, pihaknya diminta mengusung bacabup sendiri pada Pilkada Sumenep 2010. Untuk menjawab pertanyaan itu DPC PDIP siap memberangkatkan kader sendiri pada Pilkada Sumenep 2010 dengan mengusung MH Said Abdullah sebagai bacabup. (Antara, 20 Agustus 2009)

Indikator kenapa PDIP mengusung bacabup sendiri dari kalangan internal, karena hasil Pemilu 2009 mereka berhasil meraih enam kursi di DPRD Sumenep. Sebelumnya mereka hanya mendapatkan tiga kursi dan hanya mengusung kader dari partai lain pada Pilbup 2005 lalu. Dimana mereka mengusung Afif Hasan dan Malik Effendi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Selain APNP dan DPC PDIP Kabupaten Sumenep yang secara terang-terangan berani memunculkan nama. Parpol besar lainnya yang mendapatkan kursi maksimal masih agak hati-hati dalam melakukan penjaringan dan seleksi pemimpin salah satu kabupaten di Madura ini. Mengingat pengalaman-pengalaman pada pilbub sebelumnya, ternyata yang terpilih adalah calon incumbent. Hal ini tentunya menjadi perhatian utama dalam menjaring dan menseleksi calon-calon kandidat yang diusung oleh partai politik.

Maju untuk menang atau maju untuk kalah menjadi pilihan secara pragmatis. Sehingga jika ini menjadi pilihan maka parpol akan lebih selektif dalam memilih calon. Bisa saja akan sedikit banyak calon, karena parpol akan mengerucut kepada dua dan tiga calon saja. Sehingga pertarungan pilbup 2010 ini akan semakin seru dan berlangsung ketat. Baik secara program visi misi maupun berlomba-lomba menggalang suara untuk mendapatkan simpati masyarakat.

Secara normatif pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sumenep baru akan di mulai 20 Juni 2010. Hal ini mengingat Pilkada lima tahun sebelumnya dilaksanakan 20 Juni 2005. Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi parpol dalam mengajukan pasangan calonnya.

Syarat untuk mengusung kandidat sendiri adalah memiliki kursi sebanyak 15 persen di DPRD atau setara dengan 7,2 kursi (dipertegas 7 kursi). Bisa juga melalui suara sebanyak 15 persen dari suara sah baik gabungan partai maupun mengusung sendiri. Selain itu melalui jalur calon pilbub independen yang didukung 3 persen masyarakat dari total penduduk Sumenep 1,05 juta penduduk.

Pemetaan partai politik yang mendapatkan kursi adalah PKB (11 kursi), PPP (7 kursi), PDIP (6 kursi) dan PAN (6 kursi). Selanjutnya PKNU (4 kursi), Partai Golkar (4 kursi), PBB (4 kursi), Hanura (3 kursi), PKS (2 kursi), PD (2 kursi) dan PDP (1 kursi).

Sedangkan gabungan suara sah parpol hasil pemilu legeslatif dari 15 parpol non parlemen sebanyak 90186 suara sah. Diantara parpol tersebut adalah PKPB, PBR, Gerindra, PKPI, Partai Buruh, PK, PDK, PMB, PPNUI, PSI, PDS, PPI, PPDI, Partai Pelopor, PPRN, Barnas dan Partai Patriot.

Sementara jika menggunakan gabungan parpol non parlemen dari hasil suara sah pemilu legeslatif 2009 di Sumenep haruslah memenuhi 15 persen. Total suara sah sebanyak pada pemilu legelatif dari tujuh dapil sebanyak 560141 suara sah. Berdasarkan 15 persen dari total suara sah pada pemilu legeslatif adalah sebanyak 84021 suara sah.

Tentunya harapan APNP dan DPC PDIP yang lebih awal merealese calon-calon kandidat cabup dan cawabup haruslah seiring sejalan dengan aturan. Mengingat APNP harus bisa menggabungkan kekuatan 90186 suara sah agar bisa meloloskan calon kadidatnya sebagai calon resmi peserta Pilkada 2010-2015. Sedangkan DPC PDIP harus menambah 1 kursi lagi agar genap 7 kursi sebagaimana aturan yang ada.

Independen Sebagai Jalur Alternatif

Selanjutnya untuk calon independen di Sumenep haruslah bekerja keras mengumpulkan 3 persen dukungan masyarakat kurang lebih sebanyak 1,05 juta penduduk. Tentunya dukungan yang dibutuhkan sekitar 30.500 ribu dukungan masyarakat. Hal ini harus bisa dibuktikan lewat dukungan KTP dan surat pernyataan dukungan.

Selama ini sudah muncul calon independen yang siap bertarung dalam pilbup 2010 di Kabupaten Sumenep. Diantaranya Ir. H Sugianto (Pengusaha Real Estate) dan Ihsan Rofii (Pengusaha Muda) keduanya sudah melakukan sosialisasi lewat kartu nama dan menggunakan media internet. Baik facebook.com, blogspot.com dan layanan gratis lainnya di internet yang bisa dijadikan ajang sosialisasi awal.

Calon independen sebenarnya bisa menggarap suara golongan putih, atau pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Sumenep, yang tinggi.

Berdasarkan pengalaman pilbup 2005 lalu. Sebelumnya golput menang dalam pilbup, mengungguli perolehan suara semua pasangan calon bupati-calon wakil bupati. Lebih dari 36% calon pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan yang digelar Senin (20/6).

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, dari 794.726 DPT, yang menggunakan hak pilihnya hanya 501.459, sementara sisanya 293.267 orang, atau 36,9% memilih untuk tidak memilih atau golput.

Tingginya angka golput dalam pilkada di Sumenep ini dimungkinkan karena bersamaan dengan musim tembakau. Warga setempat lebih memilih menyiram tembakau daripada menggunakan hak suaranya dalam pilkada.

Selain itu, seperti penuturan beberapa warga yang tidak menggunakan hak suaranya, golput dipilih karena tidak ada kandidat yang sesuai dengan hati nurani mereka. (rud)

Sabtu, 19 September 2009

'Pendakwah Filipina Bersorban, Tak Radikal'

Politik
26/08/2009

Surabaya - Tim Advokasi Umat Islam (TAUI) yang berkedudukan di Jakarta menyatakan, siap memberikan advokasi bagi 17 pendakwah Filipina dari kalangan Jamaah Tabligh yang ditangkap polisi.

"Polisi jelas salah sasaran dengan menangkap mereka, meski mereka mengenakan gamis atau berjubah, bersorban, dan rata-rata berjenggot, tapi mereka bukan kelompok radikal," kata Sekretaris TAUI, Syafrudin Budiman SIP, di Surabaya, Rabu (26/8).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi penangkapan 17 aktivis Jamaah Tabligh asal Filipina saat berdakwah dari masjid ke masjid. Sembilan di antaranya ditangkap di Purbalingga, pada 14 Agustus 2009 dan delapan orang ditangkap di Solo, pada 18 Agustus 2009.

Menurut dia, polisi seharusnya lebih selektif dalam menangkap mereka sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kami atas nama Tim Advokasi Umat Islam meminta Kepolisian RI untuk tidak menyamakan mereka dengan teroris, meski Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmojo beralasan mereka ditangkap karena menyalahi izin visa," katanya.

Tindakan polisi itu, menurut dia, tidak sesuai dengan pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono di markas Kopassus Cijantung Jakarta Timur, yang mengingatkan agar terorisme dihadapi dengan langkah-langkah hukum, transparan, dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar HAM.

"Penangkapan seperti itu tidak boleh terjadi lagi, seperti kasus petrus, kasus penculikan aktivis, kasus tewasnya aktivis HAM Munir SH, dan sebagainya yang sangat melanggar HAM," tuturnya menambahkan.

Oleh karena itu, TAUI mendesak aparat kepolisian dan pemerintah untuk membebasakan secara hukum kepada aktivis/pendakwah muslim di Indonesia, karena bisa melanggar HAM dalam menjalankan ibadah.

"Kami sendiri akan menyiapkan advokasi hukum kepada aktivis/pendakwah dan korban salah tangkap untuk memperjuangkan hak-haknya," tukasnya. [*/ana]


http://www.inilah.com/berita/politik/2009/08/26/147343/pendakwah-filipina-bersorban-tak-radikal/
http://politik.infogue.com/_pendakwah_filipina_bersorban_tak_radikal_

Sabtu, 22 Agustus 2009

PENANGKAPAN AKTIVIS DAKWAH MUSLIM MELANGGAR HAM DALAM BERAGAMA POLRI HARUS PROFESIONAL MENGUSUT KEJAHATAN TERORISME

TIM ADVOKASI UMAT ISLAM (TAUI)

Se-iring salah sasaran penangkapan 17 orang anggota/aktivis pedakwah Jamaah Tabligh oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Padahal pendakwah tersebut dikenal tidak berpolitik dan tidak mengenal politik. Untuk itu polisi sudah jelas salah sasaran dalam penangkapan pada ke 17 orang tersebut. Mereka memang mengenakan gamis/berjubah, bersorban dan rata-rata berjenggot sebagai sunnah nabi, tentunya mereka tidak bisa diartikan memiliki aliran radikal teroris.

Seharusnya kepolisian lebih selektif dalam menangkap mereka dan memiliki dasar yang akurat sesuai prosedur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Kami atas nama Tim Advokasi Umat Islam (TAUI) meminta Kepada Kepolisian untuk tidak menyamaratakan mereka yang berjenggot, bercadar dan berjubah. Apalagi dalam misi berdakwah mereka dianggap tergolong dengan teroris.

Tentunya ini salah kaprah jika pihak aparat Polda Jawa Tengah melakukan penahanan 17 Jama’ah Tabligh berkewarganegaraan Fhilipina pada saat melakukan khuruj atau berdakwah dari masjid ke masjid. Diantaranya yang ditangkap 9 orang ditangkap di Purbalingga Jum’at 14 Agustus 209 dan 8 orang ditangkap di Solo 18 Agustus 2009. Bahkan Prof. DR. Din Syamsudin, MA Ketua Umum PP Muhammadiyah dan KH. Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat ikut mengecam tindakan kepolisian yang berlebihan terhadap 17 pedakwah Jemaah Tabligh pada tanggal 19 Agustus 2009 kemarin.

Alasan menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen. Alex Bambang Riatmojo mengatakan mereka ditahan karena menyalahi ijin visa. Kami menilai apapun alasannya jika tidak kuat akan berpotensi melanggar hak orang dalam menjalankan ibadah dan perintah agamanya. Artinya kepolisian jangan asal comot terhadap siapapun jika tidak didukung olrh data yang jelas dan akurat.

Hal ini tidak sesuai dengan pidato presiden SBY di markas Komando Kopassus Cijantung Jakarta Timur bahwa mengingatkan semua pihak yang menjalankan tugas menghadapi terorisme untuk berpedoman pada hukum, transparan, akuntabel bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar HAM. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi seperti, misalnya kasus petrus (penembakan misterius), kasus penculikan aktivis, kasus tewasnya Munir aktivis KontraS yang keluar dari aturan dan UU HAM. SBY mengatakan tegas dan jelas tapi jangan melawan dan melanggar UUD serta UU.
Jika semua penegak hukum bekerja sesuai UU dalam perang melawan terorisme, tak akan ada nada pelanggaran HAM. Sebenarnya akar terorisme selain kemiskinan keterbelakangan dan kebodohan salah penafsiran ajaran agama. Radikalisme dan ekstremisme dan salah penafsiran ajaran agama bisa saja terjadi. Untuk itulah perlu bimbingan dari pemuka agama, tokoh masyarakatdan orang tua untuk meluruskan.
Jika polisi dan penegak hukum memahami teks pidato SBY tersebut maka Insyah Allah lebih berhati-hati sehingga tidak menjeneralisasi mereka yang berjenggot, berjubah, bercadar, terlebih para pedakwah terstigma seolah-olah adalah mereka adalah terorisme. Tentunya Polisi harus profesional dan proposional dalam menyikapi soal terorisme apalagi sekarang Islam selalu dikait-kaitkan dalam radikal gerakan terorisme. Kita juga salut atas kinerja kepolisian dalam membongkar jaringan teroris. Diharapkan polisi juga tidak ragu-ragu dalam menangkap gembong teroris jika ada bukti-bukti yang kuat termasuk terlibatnya orang asing dalam gerakan teroeisme di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut di atas kami menyerukan :

1.Mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap sembarangan dan asal tuduh terhadap pedakwah 17 orang dari jamaah tabligh.
2.Mendesak kepada aparat kepolisian dan pemerintah untuk membebasakan secara hukum kepada aktivis/pedakwah muslim di Indonesia karena bisa melanggar HAM seseorang menjalankan ibadahnya.
3.Mendesak kepolisian dan aparat hukum untuk melakukan perang melawan terorisme dengan profesional dan proposional tanpa seenaknya menangkapi aktivis-aktivis Islam.
4.menyiapkan advokasi hukum kepada aktivis/pedakwah dan korban salah tangkap untuk diperjuangkan hak-haknya.
5.menyerukan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh atas stigma Islam adalah terorisme, karena agama Islam adalah agama yang Rahmatan Lil Al-amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 22 Agustus 2009
TIM ADVOKASI UMAT ISLAM (TAUI)

Koordinator
AZAM KHAN, SH

Sekretaris
SYAFRUDIN BUDIMAN, SIP

Senin, 10 Agustus 2009

Polres Selidiki Proyek PLTS


Radar Madura
Jum'at, 07 Agustus 2009

SUMENEP - Para penegak hukum kini sangat tanggap dalam menangani pengaduan masyarakat. Terutama, kasus dugaan korupsi. Polres, misalnya, langsung bertindak begitu menerima pengaduan terkait dugaan penyimpangan proyek PLTS (pembangkit listrik tenaga surya).

Kapolres Sumenep AKBP Umar Effendi melalui Kasatreskrim AKP Mualimin mengatakan, pihaknya memang dituntut bekerja cepat untuk pengungkapan kasus. Termasuk, ketika pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan PLTS. Meski pengaduan tidak selalu benar, pihaknya tetap berupaya menyelidikinya sampai tuntas.

"Walaupun pengaduan masyarakat itu belum resmi, tapi kami tetap harus bertindak. Sesuai prosedur, kami harus penyelidikan," katanya kemarin siang.

Atas dasar itulah, sambung perwira kelahiran Nusa Tenggara Barat ini, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak terkait. Polres juga akan menerjunkan tim agar penyelidikan yang akan dilakukan berjalan intensif.

Sementara ini, kata dia, pihaknya sebatas menerima informasi awal. Yakni, proyek PLTS ditengarai banyak tidak tepat sasaran dan dugaan pungutan dalam realisasi proyek tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan pengungkapan LSM Andalan, Pemantau Kebijakan Publik Sumenep, proyek PLTS ditengarai tidak tepat sasaran. Misalnya, pengalokasian proyek di lapangan ditengarai penuh rekayasa. Selain tidak terbuka, ada beberapa daerah yang selama ini sudah dikenal memiliki jaringan listrik.

Hal lain yang ditemukan LSM Andalan terkait dugaan pungutan terhadap pengalokasian proyek tersebut. Laporan yang diterima, di lapangan ada pungutan Rp 2,5 juta kepada penerimanya. Padahal, proyek itu harus diterima di tempat penerima, tanpa biaya apa pun.

Untuk diketahui, masing - masing unit PLTS harganya diperkirakan Rp 10 juta. Dengan asumsi ada 125 di Sumenep, maka total anggaran yang tersedot mencapai Rp 1,2 miliar. Proyek PLTS tersebar di beberapa tempat. Rinciannya, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek (40 unit), Kepulauan Giliyang untuk Desa Banraas dan Baan Camara (30 unit), Kepulauan Gili Genting untuk Desa Lombang dan Ban Baru (20 unit), Kepulaan Sapudi untuk Desa Sukarame dan Desa Paseser (20 unit).

Sedangkan untuk Kecamatan Dungkek dialokasikan 15 unit. Semuanya diperuntukkan Desa Romben Barat sebanyak 15 unit.

Mualimin menegaskan, data yang diterimanya juga belum lengkap. Itu sebabnya, tim yang akan segera ditunjuk berupaya mencari data yang lengkap. "Kalau data memang masih awal, tapi sudah cukup untuk penyelidikan," paparnya.

Dihubungi terpisah Ketua LSM Andalan Syafrudin B. kepada koran ini mengatakan, dari data yang diketahuinya, ada indikasi keterlibatan kader parpol dalam kasus tersebut. Hal itu diketahui dari pendistribusian PLTS yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak di daerah.

Sedangkan PLTS sendiri merupakan proyek dari APBN 2008 dari alokasi dana tambahan. Hal ini juga sesuai dengan keterangan dari Kepala Kantor ESDM Sumenep M. Fadilah sebelumnya. Menurut Fadilah, proyek PLTS merupakan proyek APBN dari dana tambahan (PAK). Secara teknis, dari pusat langsung ditangani provinsi. Dari provinsi langsung kepada orang yang ditunjuk. (zid/mat)

PLTS Banyak Tak Tepat Sasaran LSM Andalan: Proyek Sarat Kepentingan


Radar Madura - Jawa Pos
Rabu, 05 Agustus 2009

SUMENEP-Pemerintah punya keinginan besar agar seluruh masyarakat menikmati aliran listrik. Tapi, jaringan listrik yang ada terbatas. Sehingga, pemerintah membantu sebagian wilayah dengan proyek PLTS (pembangkit listrik tenaga surya). LSM Andalan, Pemantau Kebijakan Publik, Sumenep menengarai terjadi penyimpangan dari proyek tersebut.

PLTS adalah proyek APBN tahun anggaran 2008 yang dikelola Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) RI. Khusus di Jawa Timur, secara teknis pelaksanaan dikoordinasi dinas ESDM provinsi.

Nah, di Madura hanya Sumenep yang memeroleh proyek PLTS. Berdasarkan copy data risalah pengiriman proyek PLTS Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, ada 125 unit yang dialokasikan untuk Sumenep.

Rinciannya, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek (40 unit), Kepulauan Giliyang untuk Desa Ban Raas dan Ban Camara (30 unit). Lalu, Kepulauan Gili Genting untuk Desa Lombang dan Ban Baru (20 unit), Kepulauan Sapudi untuk Desa Sukarame dan Desa Paseser (20 unit). Sedangkan untuk Kecamatan Dungkek dialokasikan 15 unit, semuanya di Desa Romben Barat.

Namun, hasil investigasi dari LSM Andalan, Pemantau Kebijakan Publik, Sumenep proyek PLTS ditengarai banyak tidak tepat sasaran. Sebagian besar pengalokasian proyek sarat kepentingan.

"Sehingga, penerimanya adalah orang-orang yang ditengarai harus mengikuti kepentingan kelompok yang mengusahakan proyek PLTS itu. Memang bermotif politik," ujar Ketua LSM Andalan, Pemantau Kebijakan Publik di Sumenep, Syafrudin B. kemarin.

Dijelaskan, ada beberapa indikasi dugaan penyimpangan proyek PLTS. Soal pengalokasian di lapangan, misalnya, penuh rekayasa. Selain tidak terbuka, beberapa daerah yang kedapatan proyek selama ini sudah dikenal memiliki jaringan listrik.

Syafrudin mengungkapkan, alokasi proyek PLTS untuk Pulau Giliyang (40 unit), tidak ada rincian lokasi penerimanya dan dobel pengalokasian. Dasarnya, kata dia, selain tertera untuk Pulau Giliyang sebanyak 40 unit, masih ada alokasi untuk Kepulauan Giliyang 30 unit, yakni untuk Desa Ban Raas 15 unit dan Desa Ban Camara 15 unit.

"Mana mungkin ada Giliyang dua daerah. Selain itu, Pulau Giliyang itu yang di dalamnya ada Desa Banraas dan Ban Camara kok masih ada pengalokasian lainnya sebanyak 40 unit. Di sana hanya tertera Pulau Giliyang, tapi tidak jelas untuk desa apa," paparnya.

Syafrudin khawatir alokasi proyek PLTS untuk Pulau Giliyang fiktif. Terutama, alokasi yang berjumlah 40 unit, karena ada keterangan desa penerimanya.

Selain itu, menurut Syafrudin, ada indikasi proyek tidak tepat sasaran. Misalnya, untuk alokasi Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. "Kita ketahui, untuk wilayah daratan semuanya sudah terjangkau aliran listrik. Tapi mengapa masih ada PLTS?" katanya.

Masalah lain yang ditemukan LSM Andalan, dugaan pungutan terhadap pengalokasian proyek PLTS. "Laporan yang kami terima, di lapangan ada pungutan Rp 2,5 juta kepada penerimanya. Padahal, proyek itu harus diterima di tempat penerima, tanpa biaya apa pun," tandasnya.

Untuk diketahui, tiap unit PLTS harganya diperkirakan Rp 10 juta. Dengan asumsi ada 125 alokasi di Sumenep, maka total anggaran yang tersedot Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, Kepala Kantor ESDM Sumenep M. Fadilah saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu terkait proyek PLTS tersebut. Dalihnya, selama ini tidak pernah ada proyek PLTS melalui kantornya. "Saya memang mendengar mengenai PLTS itu. Namun, teknisnya tidak melalui ESDM," katanya.

Menurut sepengetahuan dia, PLTS merupakan proyek APBN dari dana tambahan (PAK). Secara teknis, dari pusat langsung ditangani provinsi. "Dari provinsi langsung kepada orang yang ditunjuk," katanya.

Jadi, tegas Fadilah, pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. "Kami tidak terkait sama sekali," tandasnya. (zid/mat)

Selasa, 04 Agustus 2009

APNP Sumenep Munculkan Delapan Nama Bacabup


Beranda | Kesra
Selasa, 28 Jul 2009 19:11:29

Sumenep - Aliansi Partai Politik Nonparlemen (APNP) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memunculkan delapan nama yang layak maju sebagai bakal calon bupati (bacabup) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada tahun 2010.

"Kami sudah bertemu beberapa kali untuk membahas pelaksanaan Pilkada Sumenep 2010. Hasilnya, untuk sementara ini terdapat delapan figur yang kami nilai layak sebagai bacabup," kata Koordinator APNP Sumenep, Syafrudin Budiman, Selasa.

Mereka memilih Asasi Hasan (Sekretaris Corporate Social Rensponsibility Bank BNI 1946 Pusat) sebagai bakal calon bupati setempat, di samping Ahsanul Qosasi (calon anggota DPR RI terpilih produk Pemilu 2009), A. Sukardi (Asisten IV Sekretariat Provinsi Jawa Timur), A. Iskandar (calon anggota DPRD Provinsi Jatim terpilih hasil Pemilu 2009), Abuya Busyro Karim (Ketua DPRD Sumenep), Said Abdullah (anggota DPR RI), K.H. Ilyasi Siraj (anggota DPR RI), Mochammad Dahlan (Wakil Bupati Sumenep), dan Mujahid Ansori (anggota DPRD Jatim).


Syafrudin juga menjelaskan, hingga sekarang pihaknya belum melakukan komunikasi politik secara langsung dengan delapan nama yang dinilainya layak sebagai bacabup tersebut.

"Kami baru melakukan proses penjaringan, dan untuk sementara ini memang baru ada delapan figur. Untuk ke depan, bisa saja figur yang layak menjadi bacabup bertambah. Masih ada waktu sekitar enam bulan untuk melakukan penjaringan," katanya.

Secara kelembagaan, APNP Sumenep ingin mengusung kandidat sendiri dalam Pilkada Sumenep 2010.

"Dalam penilaian kami, semakin banyak kandidat akan membuat proses demokrasi lima tahunan di Sumenep lebih dinamis, dan warga setempat lebih banyak punya pilihan. Kami tidak ingin tergesa-gesa mengerucutkan nama yang akan kami usung pada pilkada," ujarnya.

Syafrudin menjelaskan, pelaksanaan Pilkada Sumenep 2010 diperkirakan pada pertengahan tahun karena Pilkada 2005 digelar pada bulan Juni.

Antara - Slamet Hidayat

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/14511/APNP_Sumenep_Munculkan_Delapan_Nama_Bacabup

Jumat, 10 Juli 2009

Sembilan Parpol di Jatim Waspadai Penggelembungan Suara


07/07/09

Surabaya (ANTARA News) - Sembilan partai politik di Jawa Timur siap mewaspadai kemungkinan penggelembungan suara dan serangan fajar (praktik politik uang) pada detik-detik menjelang Pilpres.

"Kami akan melibatkan rekan-rekan dari sembilan parpol untuk mengawasi di TPS-TPS, tapi kami juga membuka call center 091231465945 untuk menerima pengaduan masyarakat," kata Sekretaris Partai Matahari Bangsa (PMB) Jatim, Syafrudin Budiman, di Surabaya, Selasa.

Didampingi fungsionaris Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Jatim, Adinata, dan Bendahara Partai Buruh Jatim, Titik, ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penggunaan KTP untuk memilih.

"Tapi, kami akan tetap mengawasi di lapangan, karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan keputusan MK untuk penggelembungan suara sebanyak 30 suara per-TPS. Jumlahnya memang kecil, tapi kalau secara nasional dapat mencapai 25 juta suara," katanya.

Selain itu, katanya, sembilan parpol Jatim juga akan mengontrol "serangan fajar" dan kemungkinan terlibatnya aparat desa dalam proses penghitungan dari TPS hingga ke KPU.

"Kami akan fokus pada pencatatan sertifikat berita acara yang harus didapat sebelum proses penghitungan untuk pencocokan, sebab bila saksi parpol tidak mendapatkannya, maka patut diduga ada indikasi pelanggaran Pilpres," katanya.

Sembilan Parpol yang tergabung dalam Aliansi Sembilan Parpol Jatim adalah PMB, PSI, PIS, PKDI, PKNU, PPNUI, PNBK Indonesia, PK, Partai Merdeka, dan Partai Buruh.

Sebelumnya (7/6), sembilan Parpol Jatim itu mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu (peraturan pengganti UU) yang memperbolehkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam Pilpres pada 8 Juli mendatang.
(*)

COPYRIGHT © 2009 ANTARA
http://portal.antara.co.id/print/?i=1246963386