Rabu, 07 Desember 2011

Achmad Iskandar de jure Ketua FPD

SK Pergantian Ketua FPD DPRD Jatim Turun

Surabaya - Sinyal pergantian ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Jawa Timur Lilik Muharti yang dikemukakan Ketua DPD PD Jatim Soekarwo kemarin menjadi kenyataan.
Hal itu terbukti setelah ketua anggota Fraksi Demokrat Achmad Iskandar mengaku bahwa dirinya telah menerima sutat keputusan (SK) dari DPD PD Jatim.

“Ya benar. Pergantian pimpinan fraksi itu memang ada. Saya sudah menerima SK nya. Secara de jure saya sudah menjadi ketua fraksi, tinggal tunggu di paripurnakan saja,”kata politisi Demokrat yang saat ini masih menjabat Ketua Komisi E DPRD Jatim, Senin (5/12) siang tadi.

Rencananya, sidang paripurna DPRD Jatim yang akan membahas pergantian ketua F-PD tersebut akan dilaksanakan tanggal 19 Desember mendatang.

Menurut Iskandar, rotasi atau pergantian posisi tersebut merupakan hal wajar dalam sebuah partai. Ia membantah bahwa pergantian ketua fraksi memiliki keterkaitan dengan perseteruan dua kubu yang selama ini terjadi di tubuh Partai Demokrat Jatim, yakni kubu HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia).

Ia juga membantah bila pergantian ketua FPD itu merupakan grand scenario untuk persiapan Pilgub Jatim 2013 yang akan dipilih langsung oleh DPRD.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PD Jatim menyampaikan akan melakukan pergantian pimpinan FPD DPRD Jatim. Hal itu Ia nyatakan setelah dirinya memastikan telah meneken surat keputusan pergantian ketua fraksi.

Saat itu santer dikabarkan Ketua Komisi E DPRD Jatim Ahmad Iskandar menggantikan Lilik Muharti sebagai Ketua F-PD DPRD Jatim.

Menurut dia, pergantian posisi ketua fraksi merupakan wewenang dan otoritas partai. Karena itulah ia menilai tidak ada yang salah dalam proses pergantian. Pergantian merupakan hak partai, dan tidak ada masalah bila dilakukan setiap waktu.

Pihaknya juga mengakui bahwa surat pergantian Ketua F-PD dari Lilik Muharti ke Ahmad Iskandar masih ada di tangan Ketua DPRD Jatim Imam Sunardhi. Hanya saja, sampai saat ini surat tersebut belum masuk ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim. (rid/Li-12/rud)

Tidak ada komentar: