Rabu, 29 Desember 2010

Indriani Yulia Mariska: Tingkatkan Potensi Wisata Sumenep

Sumenep - Bagi Indriani Yulia Mariska, potensi objek wisata Sumenep yang cukup besar, diharapkan bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi sampai saat ini potensi tersebut, masih belum tergarap maksimal.

Itulah ungkapan, mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, salah satu generasi muda yang peduli pada pengembangan pariwisata Kabupaten Sumenep. Gadis berparas ayu ini mengatakan, objek wisata di Kabupaten Sumenep sangat berpotensi untuk dikembangkan dan ditingkatkan.

“Diharapkan dalam pengembangan, diperlukan peningkatan kualitas sarana dan prasarana di objek wisata. Serta diperlukan peningkatan sarana dan prasarana penunjang,” kata Indriani, yang juga aktif di Said Abdullah Institute (SAI) sejak 2008 lalu.

Menurutnya, Objek wisata yang ada diantaranya, Pantai Slopeng, Museum dan Keraton Sumenep, Masjid Jami', Asta Tinggi dan Kerapan Sapi. Selain itu Pantai Lombang, dan Asta Yusuf. Selanjutnya, Makam Anggo Seto dan Upacara Adat Nyadar, Asta Gumuk, Kerajinan Batik, Kerajinan Keris, Kerajinan Ukir-ukiran dan Petani Garam.

“Objek Wisata ini sudah cukup baik untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dalam bentuk pajak maupun retribusi. Apalagi Sumenep memiliki jarak akomodasi objek wisata yang baik, dari aksesbilitas dan atraksi (daya tarik). Tinggal kita jalankan dengan maksimal,” ujar Indri.

Gadis kelahiran 24 Juli 1989 juga berharap kepada pemerintah menyiapkan ruang akomodasi, sarana transportasi yang khusus melayani wisatawan. Terutama yang menuju dan meninggalkan objek wisata. Bahkan juga diperlukan even atau kegiatan di setiap objek wisata.

“Saya juga berharap kepada pemerintahan yang baru bisa membawa Sumenep kedepan lebih maju lagi. Dengan slogan perubahan yang ada, diharapkan pemerintah bisa mengembangkan potensi wisata untuk kesejahteraan rakyatnya,” pungkas Indriani yang ditinggal di Jl. Lentan Merta 15 Karangduak, Sumenep. (rud)

Rabu, 22 Desember 2010

Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Divonis Bebas

Keluarga Korban Akan Adukan Majelis Hakim ke KY

Bangkalan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan mengeluarkan putusan kontroversional terkait kasus sidang pelecehan seksual dengan persetubuhan pada anak di bawah umur. Dimana terdakwa Abd. Gaffar, 45, warga Desa Berbeluk, Kec Arosbaya divonis bebas dari sangkaan persetubuhan pada anak. Putusan ini tentu sangat mengecewakan bagi keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga anggota majelis hakim bersepakat membebaskan terdakwa dengan alasan meragukan bukti-bukti yang ada di persidangan. Berdasarkan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaffruddin Ainor Rafiek, majelis hakim meragukan beberapa bukti dan keterangan saksi yang digunakan dalam persidangan, Senin, (20/12).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan mengeluarkan putusan kontroversional terkait kasus sidang pelecehan seksual dengan persetubuhan pada anak di bawah umur. Dimana terdakwa Abd. Gaffar, 45, warga Desa Berbeluk, Kec Arosbaya divonis bebas dari sangkaan persetubuhan pada anak. Putusan ini tentu sangat mengecewakan bagi keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

M. Mardi, 31, kakak ipar korban mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut. Pihak keluarga korban sangat kecewa. Argumen-argumen yang disampaikan hakim banyak yang berbeda dengan pemeriksaan dipersidangan dan cenderung menutup sebelah mata, katanya, Rabu, (22/12).

“Putusan majelis hakim hanya berdasarkan kasat mata saja. Seharusnya hakim bisa mengungkapkan fakta berdasarkan petunjuk yang ada. Kami akan adukan majelis hakim ke Komisi Yudisial biar putusan ini dibatalkan dan majelis hakim yang bersidang diberikan sangsi atau teguran,” ujar Mardi dengan nada kesal.

Menurutnya, Majelis hakim hanya berargumen bukti tidak cukup kuat, karena bukti yang ada sifatnya hanya petunjuk. Padahal dengan petunjuk yang ada, hakim bisa mengorek lebih jauh. Terkait terjadinya pelecehan seksual, dengan mengungkap fakta-fakta terjadinya persetubuhan pada anak tersebut.

Beberapa bukti yang diragukan tersebut adalah kuitansi pembelian cincin emas, buku tamu Hotel Lestari. Keterangan saksi yang juga ikut diragukan adalah keterangan Eko Wahyudi yang bekerja sebagai pegawai Hotel Lestari dan Hasan Basri pihak penjual emas serta seluruh keterangan saksi korban.

Kasus ini telah bergulir sejak awal Agustus lalu. Korban HH, perempuan, 16, warga Desa Berbeluk, Kec Arosbaya melaporkan dirinya di setubuhi tersangka ke Mapolsek Arosbaya. Sebelum kejadian, korban menyatakan hendak pergi ke pasar Desa Berbeluk dan bertemu terdakwa. Korban dibujuk untuk ikut bersama tersangka menggunakan mobil ke pasar.

Namun, terdakwa justru terus mengemudikan kendaraan menuju Bangkalan dan mampir untuk membeli cincin emas. Terdakwa kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Surabaya.

Majelis mengakui adanya kuitansi pembelian cincin emas yang pada saat laporan digunakan korban. Namun, keterangan penjual cincin Hasan Basri, dan korban yang menyatakan pembelian dilakukan tanggal 5 Agustus 2010 ditolak mentah-mentah. Majelis meragukan keterangan itu sebab dalam kuitansi cincin emas atas nama korban tertanggal 4 Agustus 2010.

”Keterangan saksi Hasan Basri juga meragukan. Soalnya dia bilang saat membeli cincin terdakwa membawanya ke mobil untuk dicoba di mobil. Masak ada orang beli emas diperbolehkan mencoba di dalam mobil,” ujarnya.

Petunjuk yang mengungkapkan tanggal 5 Agustus 2010 terdakwa check in di Hotel Lestari Surabaya juga tidak digunakan oleh majelis. Majelis juga meragukan buku tamu yang mencantumkan nama terdakwa yang memesan sebuah kamar.

Demikian juga keterangan Eko Wahyudi yang bekerja di hotel yang buku tamunya tercatat nama terdakwa. Keterangan Eko Wahyudi yang mengatakan terdakwa memesan kamar menggunakan identitas KTP serta pencantuman usia terdakwa yang benar mengundang keraguan hakim.

Sementara itu, Sila K. yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) saat genting kemarin justru tidak ada di ruang sidang dan digantikan oleh Harry Achmad D.M. Pihak JPU menyatakan pikir-pikir apakah dia hendak mengajukan kasasi.

“Kami akan komunikasikan dengan kajari, kemungkinan akan banding mengingat fakta dan bukti yang kami berikan bisa menjadi petunjuk terjadinya pelecehan seksual dengan persetubuhan pada anak,” pungkas Harry Achmad D.M, Jaksa Penuntut Umum ini. (*/rud)

DPR RI : Pelabuhan Percepat Pengembangan Ekonomi Madura


Pamekasan - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) XI Madura, Jawa Timur, Said Abdullah menyatakan mendukung, rencana Gubernur Jatim Soekarwo membangun pelabuhan internasional di sekitar Jembatan Suramadu sisi Madura, tingkatan ekonomi setempat.

"Jika pembangunan pelabuhan itu selesai akan memberikan 'trickle down effect' yang luar biasa, karena secara otomatis akan ada relokasi industri dari Surabaya dan sekitarnya ke daerah Socah, Bangkalan," kata Said Abdullah, Minggu.

Selain itu, sambung politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, bongkar muat barang yang nantinya akan dapat dimasuki oleh warga sekitar Suramadu dan masyarakat Madura pada umumnya.

Said Abdullah lebih lanjut menjelaskan, pengembangan industri di sekitar Suramadu tidak membutuhkan badan khusus sebagaimana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) yang pelaksanaannya diatur oleh Pemerintah Pusat.

Akan tetapi, menurut Said, yang dibutuhkan masyarakat Madura dalam rangka meningkatkan perkembangan ekonomi di wilayah itu adalah kawasan ekonomi khusus atau zona ekonomi khusus.

"Keberadaan BPWS 'waste time' dan menghabiskan anggaran karena 'out come'-nya selama ini tidak jelas," terang Said Abdullah.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) XI Madura, Jawa Timur, ini juga menyayangkan kebijakan Pemerintah Pusat yang hingga kini masih mempertahankan keberadaan BPWS, walaupun kinerja badan ini tidak jelas dan terkesan jalan ditempat.

Jika pemerintah ingin tetap mempertahankan keberadaan BPWS, ia menyarankan, sebaiknya jajaran pengurus yang ada di dalamnya hendaknya diganti.

"Saya menilai jajaran yang ada sekarang ini tidak punya kompetensi, cenderung jalan sendiri, kurang koordinasi dengan Pemprov dan Pemkab di Madura," kata Said Abdullah, menegaskan.(ant/rud)

La Nyalla: Sang Inspirator Tim “Task Force” KONI Jatim

Kegiatan La Nyalla M. Mattalitti bukan hanya di dunia panggung usaha dan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Dirinya juga aktif dalam kegiatan organisasi olahraga. Tepatnya, ia aktif di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur sebagai Wakil Ketua Umum.

La Nyalla adalah inisiator dan ispirator pembentukan tim ”Task Force” atau satuan tugas KONI Jatim, yang dibentuk untuk mempertahankan juara umum Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau.

Dirinya langsung ditunjuk untuk mempimpin tim Task Force, dengan menjadi Koordinator. Dimana tim ini terdiri dari kalangan pengusaha yang akan memberikan dukungan penuh kepada atlet, pelatih dan ofisial cabang olahraga yang tergabung di Puslatda Jatim.

”Kalangan dunia usaha telah berkomitmen untuk membantu KONI Jatim, baik tenaga, pikiran maupun pendanaan, agar pada PON 2012 nanti bisa kembali merebut juara umum,” katanya saat pengukuhan tim Task Force (2/11/2010) di Gedung Kadin Jawa Timur.

Tim Task Force beranggotakan sekitar 150 pengusaha yang disebar ke-39 cabang olahraga anggota Puslatda Jatim 100 proyeksi PON 2012. Masing-masing cabang olahraga di-back up, sekitar tiga hingga enam pengusaha.

Tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada para pengusaha tersebut, lebih mengarah pada sisi nonteknis, terutama membantu kebutuhan atlet dan pelatih yang belum tercukupi dari KONI Jatim.

Menurutnya, KONI Jatim sebenarnya sudah memiliki tim monitoring dan evaluasi (monev) untuk masing-masing cabang olahraga puslatda. Keberadaan tim Task Force dibutuhkan untuk memperkuat tugas tim monev tersebut.

“Tim ini merupakan tim bayangan KONI dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim, sehingga bisa juga disebut tim 'Konidin'. Mereka bisa jadi obat penghilang pusing bagi atlet agar bisa mempertahankan prestasi emas di PON,” ujar La Nyalla yang juga Ketua Umum Kadin Jatim.

Sebagian pengusaha yang terlibat dalam tim Task Force merupakan pengurus KONI dan pengprov cabang olahraga.

“Saya yakin dengan dukungan dari para pengusaha. Insya Allah akan membantu peningkatan prestasi olahraga nasional, khususnya di Jatim,” tambah La Nyalla. (Syafrudin Budiman).

PDIP Jatim Tolak Beras Impor Masuk Jatim


Surabaya – Ketua DPD PDIP Jawa Timur Drs H Sirmadji Tj menyerukan kepada seluruh pengurus, kader, dan simpatisan partai untuk menolak beras impor masuk Jatim.

"Masuknya beras impor bisa memperpuruk ekonomi petani di Jatim yang sudah surplus produksi beras hingga empat juta ton," ucapnya di Surabaya, Senin.

Ia mengemukakan hal itu terkait tengara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selaku pelabuhan transit beras impor dari Vietnam maupun Thailand pada akhir tahun ini.

Menurut Sirmadji, Provinsi Jawa Timur tidak membutuhkan pasokan beras impor, bahkan Perum Bulog Divre Jatim mencatat stok beras di gudang Bulog masih mencukupi kebutuhan hingga bulan Februari 2011.

"Bahkan, Bulog mengaku kelebihan stok dan masih sempat mengirimkan 98.000 ton beras ke daerah bencana di Wasior, Papua Barat," papar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu.

Ia menilai bila ada beras impor masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, maka masyarakat khususnya kader PDIP se-Jatim akan aktif dalam pengawasan distribusi.

"Seruan itu akan diteruskan kepada pengurus DPC PDIP se-Jatim, lalu laporan masyarakat yang diterima masing-masing DPC PDIP itu akan diteruskan kepada pihak berwajib," ucapnya menegaskan.

Ia menambahkan seluruh jajaran PDIP Jawa Timur dan Fraksi PDIP di DPRD Provinsi akan konsisten menolak peredaran beras impor di Jatim.

"Itu karena kebijakan impor beras akan berdampak pada penurunan pendapatan petani karena harga gabah kering giling (GKG) dalam negeri bisa anjlok," tuturnya.

Pada jangka panjang akan menurunkan kualitas kesejahteraan petani serta menimbulkan lingkaran setan baru yang menyebabkan dampak serius terhadap petani.

"Ketika biaya produksi semakin tinggi, sedangkan harga pembelian rendah, maka hal itu akan mendorong para petani untuk alih profesi dan mengonversikan lahan pertaniannya untuk yang lain," katanya.

Dalam pandangannya, impor beras adalah solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan pangan nasional yang bersifat pragmatis.

"Jika kedaulatan pangan ditegakkan, maka pemerintah seharusnya mulai serius untuk menggarap strategi janka panjang untuk pangan nasional, sehingga kita bisa swasembada beras," ujarnya menambahkan.

Selain itu, PDIP Jatim juga memahami kebijakan peningkatan produksi pertanian tidak semudah membalik tangan, namun kebijakan itu harus didukung kebijakan lintas sektoral dan terbagi dalam tahapan-tahapan yang bersifat jangka menengah dan panjang.

"Tahapan itu bisa dimulai dengan peningkatan subsidi, khususnya terkait menekan biaya produksi petani, seperti subsidi bibit, pupuk, dan sarana produksi, sehingga sedikit demi sedikit dapat meningkatkan kehidupan petani," katanya.(antara/rud)

PMB Jatim: Gerakan Islam Masih Sebatas Doktrin


Surabaya - Sekretaris Majelis Imarah Pimpinan Wilayah Partai Matahari Bangsa (PW PMB) Jawa Timur, Syafrudin Budiman SIP, menilai gerakan Islam hingga Tahun Baru Islam 1432 Hijriah masih sebatas doktrin.

"Akibatnya, nilai-nilai ke-Islaman di Indonesia mengalami kemunduran. Karena itu, 'Islam Berkemajuan' sudah saatnya dikumandangkan," katanya dalam rilis kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.

Dalam rilis menyambut Tahun Baru Islam 1432 Hijriah itu, ia mengatakan pemberantasan korupsi masih jalan di tempat dan tebang pilih, kemiskinan masih menjadi "hantu" setiap hari, dan fasilitas kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat miskin masih minim.

"Ini saatnya Islam tampil di depan untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini. Pemerintahan yang retorik masih belum bisa menjawab tantangan permasalahan," ucapnya.

Mantan Ketua (Sosial Ekonomi) DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah periode 2006-2008 itu menjelaskan "Islam Berkemajuan" adalah Islam yang berwajah struktural (sosial) dan berwajah kultural (kemanusiaan) sebagaiIslam yang moderat dan ramah sesuai Piagam Madinah.

"Gerakan Islam harus bisa membebaskan umatnya, terutama dalam kemiskinan dan kebodohan, karena itu perjuangan Islam jangan hanya simbol semata, namun tetap dalam pijakan bagi persemaian nilai-nilai asasi Islam," paparnya.

Menurut dia, hanya dengan persatuan umat Islam maka umat Islam akan bisa memakmurkan bangsa. "Al-Islam Al-Wathoniyah.

Ia menambahkan, PMB sendiri hadir sebagai partai Islam yang ingin menjawab sinisme sebagian masyarakat terhadap partai politik Islam yang dinilai hanya menjual (simbol) Islam.

"Kami ingin menjadikan Islam sebagai nilai-nilai dalam kehidupan, bukan simbol semata, sehingga Islam yang berkemajuan akan menjadi gerakan kami," katanya. (antara)

Senin, 06 Desember 2010

Refleksi Tahun Baru Islam. PMB : Saatnya Islam Berkemajuan Dikumandangkan


Surabaya – Nilai-nilai ke-Islaman di Indonesia mulai melemah dan bahkan telah mengalami kemunduran. Oleh karena itu sudah saatnya slogan ”Islam Berkemajuan” terus dikumandangkan. Teologi Islam harus bisa mengajarkan pencerahan dan pembaharuan di segala bidang. Terutama dalam hal pemerintahan, hukum, ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

Hal ini disampaikan, Syafrudin Budiman, SIP, Sekretaris Majelis Imarah Pimpinan Wilayah Partai Matahari Bangsa (PW PMB) Jawa Timur, dalam sebuah rilisnya menyambut Tahun Baru Islam 1432 Hijriah.

”Sudah saatnya di tahun baru Islam, 1 Muharram 1432 H, masyarakat muslim Indonesia bersatu dalam memajukan Islam. Ikut andil dalam perjuangan amar makruf nahi mungkar,” kata Syafrudin, biasa dipanggil kerabatnya.

Ia mengatakan, Pemberantasan korupsi masih jalan ditempat dan tebang pilih. Kemiskinan yang meningkat menjadi hantu setiap hari. Fasilitas kesehatan dan pendidikan yang minim untuk masyarakat miskin masih berlangsung.

”Ini saatnya Islam tampil didepan untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini. Pemerintahan yang lambat dan masih sebatas retorika, belum bisa menjawab tantangan permasalahan. Umat Islam harus tampil menyelesaikan persoalan yang ada,” ujar Syafrudin yang juga mantan Ketua (Sosial Ekonomi) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah periode 2006-2008 ini.

Menurutnya, Islam Berkemajuan adalah Islam yang menjadikan dimensi sosial (berwajah struktural) dan kemanusiaan (berwajah kultural) sebagai tujuan akhir dari proses panjang peribadatan hamba kepada Allah swt. Islam yang moderat dan ramah dalam relasinya dengan kelompok dan komponen bangsa lainnya.

”Gerakan Islam harus bisa membebaskan bagi umat-nya. Terutama dalam kemiskinan dan kebodohan,” pungkas pria kelahiran Sumenep ini.

Syafrudin secara kritis dalam refleksi Muharram hari ini menyatakan, gerakan Islam selama ini masih sebatas doktrin yang dominan. Serta masih lemahnya persatuan di internal umat Islam. Perjuangan Islam jangan hanya simbol semata, namun tetap dalam pijakan bagi persemaian nilai-nilai asasi Islam.

”Dengan persatuan umat Islam kita bisa memakmurkan bangsa, Al- Islam Al-Wathoniyah,” ucapnya.

Syafrudin menambahkan, PMB hadir sebagai partai Islam mencoba secara konsisten menjadikan simbol Islam sebagai instrumen bagi terwujudnya misi Islam secara menyeluruh. Penegasan ini penting, sebab tanpa dikawal makna tidak akan berarti apa-apa.

Selain itu, realitas sejarah juga menunjukan penggunaan simbol-simbol agama yang tidak dikawal makna justru malah hanya akan “memenjarakan” dan “melacukan” Islam itu sendiri.

”PMB Jatim ingin menjawab sinisme sebagian masyarakat terhadap partai politik Islam yang dinilainya hanya menjual (simbol) Islam,” tegas Syafrudin yang juga aktifis 98 ini.

Ditambahkan olehnya, kehadiran gerakan Islam Berkemajuan bersama PMB yang berasas Islam, bukan sekedar “latah”.Akan tetapi, ingin mengusung misi ideal Islam sebagaimana termaktub dalam Piagam Madinah dengan memperhatikan konteks sosial politik yang melingkupinya.(*)

Minggu, 28 November 2010

PA GMNI Harus Aktualisasikan Nilal Kebangsaan


Surabaya – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) dituntut harus mengaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan. Supaya peran aktif PA GMNI bisa menjadi strategis dalam membantu peran membangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Abdul Hafid, Alumni Presedium GMNI periode 2003-2006, saat dihubungi usai pemilihan Ketua Umum dan Sekjen PA GMNI di arena Kongres, Grand City, Surabaya, (28/11). Kongres yang sempat dibuka oleh Wapres Boediono ini bertemakan ”Memperkokoh Negara Pancasila.”

Kongres ini berhasil menetapkan Soekarwo (Gubernur Jawa Timur) menjadi Ketua Umum dan Achmad Baskara (Anggota FPDIP DPR RI) sebagai Sekretaris Jenderal PA GMNI periode 2010-2014. Keduanya terpilih secara aklamasi dan tanpa ada tandingan dari kandidat jadi calon lainnya.

”Harapan kami kepada Ketua Umum terpilih sebagai terbaik Alumni GMNI dapat melaksanakan amanah kongres dengan maksimal,” ujar Abdul Hafid.

Menurutnya, diharapkan Ketua Umum terpilih mampu mengimplementasikan ajaran-ajaran Marhaenisme. Sehingga tercipatanya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur untuk kesejahteraan masyarakat-nya.

Abdul Hafid sebagai kader muda Alumni Presedium GMNI mengatakan, amanah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal terpilih adalah menyusun kepengurusan. Dimana waktu yang diberikan paling lama 30 hari setelah Kongres ditutup.

”Penyusunan itu tentunya melibatkan para formatur yang terdiri dari perwakilan PA GMNI Propinisi. Diharapkan aspirasi dari bawah bisa diakomodir demi kemajuan dan langkan PA GMNI di kancah nasional,” terang pria kelahiran Bangkalan ini.

Hafid biasa dipanggil menambahkan bahwa, diharapkan pengurus terpilih bisa mencerminkan kapasitas sebagai seorang kader. Selain itu, diharapkan kongres ini tidak hanya semata-mata memilih orang dan sebatas ceremoni.

”Hasil kepengurusan kongres ini, harus bisa menjalankan cita-cita dan idealisme GMNI itu sendiri secara nyata,” tandas Hafid.

Sebelumnya, Ketua Umum PA GMNI sangat menarik dan banyak muncul nama-nama calon kandidat. Mulai dari politisi sampai birokrat. Sedangkan untuk posisi calon Sekretaris Jenderal PA GMNI banyak muncul dari kalangan alumni muda GMNI.

Diantaranya dari politisi, Achmad Baskara (Mantan Sekjen Presedium GMNI 1996-1999/Anggota DPR RI), Djarot Syaiful Hidayat (Ketua DPP PDI Perjuangan/Ketua PA GMN Jawa Timur 2010-2014), Revi Wahyuni (Mantan Ketua Umum Presedium 03-06/Wakil Sekjen DPP PAN) dan Puan Maharani (Ketua DPP PDI Perjuangan). Selanjutnya dari birokrat Soekarwo (Gubernur Jawa Timur) dan Frans Lebur Raya (Gubernur NTT), selain itu Palar Batu Bara (Ketua Umum PA GMNI 2006-2010) juga ikut mencalonkan lagi.

Sementara untuk kandidat Sekjen PA GMNI muncul nama-nama alumni muda GMNI. Diantaranya, Abdul Hafid (Mantan Presedium GMNI 2003-2006), Jan Prince Permata (Mantan Presedium GMNI 2003-2006), Deni Iskandar (Anggota Presedium PA GMNI 2006-2010) dan Didik P. (Mantan Korda GMNI Jawa Timur 2001-2003/Sekretaris PA GMNI Jawa Timur 2010-2014). (rud)

Jumat, 26 November 2010

Kandidat Calon Ketua Umum dan Sekjen PA GMNI Mulai Beredar


Surabaya – Pemilihan Formatur dan Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) mulai menghangat. Banyak muncul nama-nama calon kandidat Ketua Umum, mulai dari politisi dan birokrat. Sedangkan untuk posisi calon Sekretaris Jenderal PA GMNI banyak muncul dari kalangan alumni muda GMNI.

Diantaranya dari politisi, Achmad Baskara (Mantan Sekjen Presedium GMNI 1996-1999/Anggota DPR RI), Djarot Syaiful Hidayat (Ketua DPP PDI Perjuangan/Ketua PA GMN Jawa Timur 2010-2014), Revi Wahyuni (Mantan Ketua Umum Presedium 03-06/Wakil Sekjen DPP PAN) dan Puan Maharani (Ketua DPP PDI Perjuangan). Selanjutnya dari birokrat Soekarwo (Gubernur Jawa Timur) dan Frans Lebur Raya (Gubernur NTT), selain itu Palar Batu Bara (Ketua Umum PA GMNI 2006-2010) juga ikut mencalonkan lagi.

Hal ini disampaikan Abdul Hafid, Mantan Presedium GMNI 2003-2006, saat ditemui di sela-sela arena Kongres II PA GMNI, di Grand City Surabaya, Jum’at malam (26/11).

“Itulah nama-nama yang muncul dan beredar di arena kongres. Peserta yang datang dari seluruh Indonesia bisa memilih kader terbaik GMNI untuk memimpin Ketua Umum dan Formatur PA GMNI yang baru nantinya,” ujar Hafid, Alumni GMNI Surabaya itu.

Menurutnya, kandidat terpilih kedepannya bertugas menyusun kepengurusan dan menjalankan amanah dan mandat kongres. Dimana hasil kongres tersebut berisikan tentang sebuah ajaran ideologi Marhaenisme yang dapat di masyarakatkan untuk kesejahterakan masyarakat.

“PA GMNI diharapkan bisa tampil di kancah nasional dalam konteks memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan,” terang kader muda progressif ini.

Sementara untuk kandidat Sekjen PA GMNI mendatang, mulai tampil nama-nama alumni muda GMNI. Diantaranya, Abdul Hafid (Mantan Presedium GMNI 2003-2006), Jan Prince Permata (Mantan Presedium GMNI 2003-2006), Deni Iskandar (Anggota Presedium PA GMNI 2006-2010) dan Didik P. (Mantan Korda GMNI Jawa Timur 2001-2003/Sekretaris PA GMNI Jawa Timur 2010-2014).

Nama-nama ini disampaikan oleh Mangasi Tua Purba, Peserta/Delegasi PA GMNI Kota Siantar Simalungun, ketika di temui selesai acara pembukaan Kongres II PA GMNI di Grand City Surabaya.

“Itulah nama-nama calon sekjen yang beredar di arena Kongres. Namun, yang paling layak dan memiliki kompetensi adalah Abd Hafid (Mantan Presedium GMNI),” ujar Mangasi yang juga anggota KPUD Kota Siantar Simalungun ini.

Mantan Presedium GMNI 2003-2006 hasil kongres Medan ini mengatakan, kemampuan Hafid dinilai lebih dari kandidat Sekjen lainnya. Mengingat kapasitas beliau yang cerdas, taktis dan diplomatis, sehingga sosok dirinya dibutuhkan pada kepengurusan PA GMNI mendatang.

“Saya yakin dia yang paling berpeluang dan layak menjadi Sekjen PA GMNI kedepannya,” tegas Mangasi.(rud)

Kamis, 11 November 2010

Said Abdullah Turba Gelar Serap Aspirasi

Sumenep – Ruang Aspirasi Rakyat

MH. Said Abdullah selama dua hari akan melakukan turba (turun ke bawah) menggelar serap aspirasi masyarakat Sumenep dan Pamekasan. Acara ini dalam rangka menerima masukan dan keinginan harapan dari masyarakat bawah pada 13-14 November 2010.

Hal ini disampaikan MH. Said Abdullah, anggota DPR RI, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dapil XI Madura Jawa Timur, saat dihubungi Jum’at (12/11).

”Kami akan menggelar serap aspirasi masyarakat di Sumenep dan Pamekasan. Sebuah kegiatan rutin kedewanan untuk mendengar keluh, kesah dan harapan rakyat secara langsung,” ujar Said Abdullah, anggota Komisi VIII.

Ia mengatakan, aspirasi ini akan menjadi evaluasi dan masukan, dalam perencanaan program-program pemerintah pusat. Diharapkan setiap keinginan masyarakat bisa terlaksana dan terealisasi untuk pembangunan dan kesejahteraan.

”Dalam setiap forum serap aspirasi akan mengundang semua kalangan masyarakat. Mulai dari tokoh masyarakat, aktivis LSM, pengusaha, organisasi mahasiswa, dan pengasuh pondok pesantren,” kata pria yang menjadi inspirator generasi muda ini.

Menurutnya, sesuai rencana agenda dirinya dan serap aspirari nanti akan dipusatkan di empat titik. Pada hari Sabtu,13 November 2010 jam 09.00 WIB dilaksanan di Hotel Suramadu, Sumenep. Selanjutnya di hari yang sama pukul 15.00 WIB bertempat di Kecamatan Pragaan.

Sedangkan, pada Minggu 14 November 2010 jam 09.00 WIB dilaksanakan di Gedung DPRD Sumenep. Selanjutnya pada malam harinya tepat jam 19.30 WIB acara dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan.

Perlu diketahui khusus serap aspirasi Said Abdullah, anggota FPDIP DPR RI, juga melibatkan sejumlah anggota FPDIP DPRD Sumenep dan anggota DPRD Jawa Timur. Dimana untuk mengetahui kemungkinan adanya program dari pemerintah propinsi dan pusat yang dialokasikan ke Sumenep.

Ketika ditanya agenda selain serap aspirasi? Said Abdullah mengatakan, agenda lainnya adalah pemberian bantuan sosial dan pendidikan untuk anak Yatim Piatu.

”Kegiatan sosial ini juga dalam rangka peningkatan kepedulian sosial bagi sesama. Apa yang menjadi langkah kita, akan menjadi amal dan doa, selama kita ikhlas dan meyakini perjuangan kita,” terang Said Abdullah yang saat ini menjabat Ketua Umum Alumni SMA Negeri 1 Sumenep. (rud)

Rabu, 27 Oktober 2010

PDIP Jatim: Permendag 39/2010 Ancam UKM

PDIP Jatim: Permendag 39/2010 Ancam UKM

Surabaya - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Drs Sirmadji Tj. menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2010 akan mengancam industri kecil-menengah atau usaha kecil menengah (UKM).

"Karena itu, kami berharap pemerintah mencabut Permendag 39/2010, karena peraturan itu menggiring proses de-industrialisasi nasional yang mengancam UKM-UKM secara nasional," katanya di Surabaya, Selasa.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi peraturan baru Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011.

Menurut Sirmadji, kebijakan yang merupakan penyederhanaan Permendag No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) itu akan berpotensi terhadap menyempitnya lahan pasar yang dimiliki UKM.

"UKM-UKM yang selama ini melakukan produksi massal akan semakin tergerus dengan beredarnya barang jadi yang diimpor secara langsung oleh produsen besar," paparnya.

Ketika pasar dalam negeri dibanjiri produk impor ilegal dari China, maka produk dalam negeri pun telah terdesak dan tak mampu bersaing karena murahnya produk China tersebut.

"Apalagi, kalau sekarang ada impor barang jadi yang justru dilegalkan," ucap politisi senior PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Ia mencontohkan industri garmen nasional yang sedang gencar memproduksi batik, namun pemerintah justru gagal mengendalikan peredaran impor batik ilegal dari China yang akhirnya mempersempit pasar batik nasional, karena produk murah dari China tersebut.

"Alih-alih gagalnya pengendalian impor ilegal, pemerintah malah melegalkan impor yang dilakukan para produsen. Itu merupakan kebijakan yang justru akan mengancam pembangunan industri nasional," ujarnya menegaskan.

Tidak hanya itu, menurunnya pasar barang jadi dari industri nasional yang kalah bersaing dengan produk impor nantinya akan bersinggungan dengan keberadaan para pekerja.

"Secara perlahan industri-industri nasional akan melakukan rasionalisasi terhadap jumlah para pekerjanya. Apakah itu kebijakan pro poor, pro job, dan pro growth," katanya.

Dalam pandangannya, kebijakan perdagangan Indonesia saat ini sudah terlalu liberal, padahal Indonesia dapat belajar kepada negara-negara kelas menengah lainnya yang menyelamatkan produk lokalnya terlebih dahulu sebelum memberlakukan pasar bebas.

"Kebijakan protektif itu sudah umum dilakukan dalam bagian desain besar menyelamatkan perindustrian nasional serta memberikan jaminan pasar produk-produk lokal. Jangan mau didikte negara lain," tuturnya menegaskan.(*/rud)

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH : Istiqomah Sebagai Dosen Hingga Menjadi Guru Besar


Oleh : Syafrudin Budiman, SIP

Pemerhati Sosial Politik dan Media

Agus Yudha Hernoko, adalah pria sederhana yang lahir di salah satu pelosok desa di Madiun, Jawa Timur. Sejak usia dini Agus Yudha kecil biasa, bermain di sawah dan mandi di sungai bersama-sama teman-teman-nya. Dirinya juga sering bermain petak umpet, kelereng dan bahkan kuda-kuda-an dari batang pisang. Sebuah permainan lampau di masyarakat mataraman.

Tiada pernah terbayangkan kalau besar nanti, ia akan menjadi dosen dan bahkan Guru Besar Ahli Hukum Perdata. Apalagi mempunyai keinginan menjadi Profesor di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang terkenal dan terbaik di Indonesia. Kampus ini adalah tempat, ia mengabdi selama 20 tahun lebih sebagai pendidik.

Agus Yudha yang sederhana ini lulus Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kare I Madiun tahun 1978 dan menyelesaikan di SMPN IV Madiun tahun 1981. Selepas keluar SMAN 1 Madiun tahun 1984, dirinya menginjak tanah kota Surabaya dan kuliah sebagai mahasiswa FH Unair Surabaya.

Setelah lulus di FH Unair Surabaya tahun 1988, secara difinitif Agus Yudha diangkat menjadi dosen. Sebagai dosen tetap FH Unair Surabaya tahun 1990, ia mengajar mata kuliah Hukum Perdata (1990-sekarang) dan Hukum Perikatan (1990-sekarang). Ia juga saat ini mengajar Hukum Perjanjian Kredit dan Jaminan (1999-2002) dan Hukum Lembaga Jaminan (2000-2002). Selain itu Agus Yudha mengajar mata kuliah Perbuatan Melanggar Hukum (2003), Hukum Kontrak (2009-sekarang) dan Teknik Perancangan Kontrak (2000-sekarang).

Sebagai dosen dan mantan Ketua Departemen Hukum Perdata FH Unair (2007-2009), Agus Yudha tidak pernah mengeluh dan selalu istiqomah sebagai tenaga pendidik. Walaupun katanya, ia pernah digaji 50 ribu rupiah sebagai dosen saat pertama kali mengajar tahun 1990. Semua pekerjaan baginya selalu mulia dan seperti air mengalir saja. Tidak terencana dan berjalan apa adanya.

“Pada prinsipnya dimana kita berada, apapun pekerjaannya yang paling penting adalah komitmen, tanggungjawab dan menjalaninya sebagai ibadah. Insya Allah menjadi berkah nantinya,” kata pria kelahiran Madiun, 19 April 1965.

Saat ini dirinya juga mengajar sebagai dosen Program Pasca Sarjana Unair Surabaya. Tepatnya di Magister Hukum Bisnis dengan mata kuliah Hukum Jaminan dan Perkembangan Hukum Jaminan. Selain itu juga mengajar di Magister Kenotariatan (MK) pada mata kuliah Teknik Perancangan Kontrak (Contract Drafting), Hukum Perjanjian, Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan.

Sebagai Guru Besar penguji Program Doktor dengan Mata Kuliah Penunjang Desertasi (MKPD) dan Ko-promotor (S3) Program Pasca Sarjana Unair (2008-sekarang). Agus Yudha sudah merasakan dan terbiasa dengan asam-manis, pahit getir dan susah payah sebagai dosen. Dirinya saat ini juga menjabat Ketua Program Studi (S2) Magister Ilmu Hukum (2009-sekarang) dan Ketua Program Studi (S2) Magister Sains Hukum dan Pembangunan (2009-sekarang) Unair Surabaya.

“Awalnya, pekerjaan saya sebagai dosen dipandang sebelah mata. Namun menurut saya pekerjaan dosen adalah mulia. Buktinya saya sudah 20 tahun mengabdi dan sudah mencapai puncak tertinggi sebagai dosen,” katanya saat ditemui di ruang kerja-nya di Jl. Darmawangsa, Kampus B Program Magister Ilmu Hukum, Unair Surabaya.

Direktur Yudhistira Law Research dan Information Center (1998-sekarang) mengatakan, apapun pekerjaannya. Kalau kita nikmati apa yang diberikan Allah SWT, semuanya bagian dari kegembiraan. “Sebelumnya tawaran dari lainnya selalu ada. Akan tetapi rasanya lebih berarti kalau saya bekerja di komunitas yang membesarkan saya,” ujar pria berkacamata ini.

Agus Yudha berharap pada puncak akhir karirnya, ingin terus mengabdi pada dunia pendidikan, dengan membesarkan Unair Surabaya. Tempat di mana sebelumnya dulu ia juga dibesarkan. Ahli spesialisasi hukum kontrak ini menginginkan, Unair bias menjadi kampus terbesar di Indonesia pada umumnya dan pada khusus-nya FH Unair tetap selalu menjadi yang terbaik di Indonesia dan bahkan Asia Tenggara.

“Kami berharap bisa melahirkan akademisi muda yang hebat-hebat yang bisa di andalkan di dunia internasional. Terutama dalam bidang hukum dan perundang-undangan,” terang dosen berpangkat Pembina Muda/IV C ini.

Sebagai dosen dirinya sangat bangga melihat mantan mahasiswa-mahasiswa-nya hari ini sudah banyak menjadi orang sukses. Ada yang sudah jadi Bupati, anggota DPR-RI/DPRD, Jaksa, Hakim dan Pengacara terkenal. Selain itu, ada juga yang sukses dan berhasil menempati pos-pos strategis di perusahaan BUMN dan swasta nasional.

“Saya sangat bangga dengan keberhasilan anak didik dan mahasiswa lulusan FH Unair. Mereka sukses setelah melaksanakan kapasitas dan kopetensinya masing-masing,” pungkas dosen yang sudah melahirkan puluhan karya tulis ilmiah. Baik yang sudah terpublikasi maupun non publikasi.

Guru Besar Ahli Spesialisasi Hukum Kontrak

Saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Perdata pada tanggal 1 Mei 2010 Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH., membacakan naskah berjudul “Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak” (Upaya menata Struktur Hubungan Bisnis dalam Perspektif Kontrak yang Berkeadilan).

Ahli spesialisasi Hukum Kontrak ini mengatakan, dalam rangka pembangunan ekonomi bisnis nasional, diperlukan situasi yang berlangsung kondusif, yaitu efisien dan profit. Tentunya, perlu bingkai aturan main yang komprehensif, terutama melalui penerapan azas proporsionalitas, dalam kontrak bisnis.

“Hukum bisnis idealnya seperti itu dan jika dalam hubungan bisnis dikemudian hari terjadi konflik dan atau salah satu pihak wanprestasi. Biasanya hal itu akibat dari kontrak bisnisnya yang tidak proporsional. Karena itu kalau kontrak bisnis-nya baik, maka bisnis itu akan menjadi baik pula,” terang Agus Yudha yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (GAPEKSI) Jawa Timur.

Menurutnya, persoalan perdebatan tentang keseimbangan dan ketidakseimbangan berkontrak sudah waktunya untuk ditinggalkan, khususnya dalam kontrak bisnis (komersial). Sehingga masalah posisi para pihak yang berkontrak seharusnya perlu dikaji secara jernih, terutama pada struktur hubungan dan bangunan azas-azasnya.

Hubungan kontrak itu seharusnya ditekankan sesuai proporsinya dengan mengetengahkan prinsip-prinsip universal seperti itikat baik, transaksi dan adil dan jujur, tanpa sesuatu yang disembunyi-sembunyikan. Dengan demikian maka perbedaan kepentingan diantara para pihak dapat diatur melalui mekanisme pembagian beban kewajiban secara proporsional, terlepas berapa proporsi hasil akhir yang diterima para pihak.

”Problematik itulah merupakan tantangan para yuris untuk memberikan jalan keluar terbaik demi terwujudnya kontrak yang saling menguntungkan para pihak. Jadi win-win solution contract, yang disatu sisi memberikan kepastian hukum dan disisi lain memberikan keadilan,” kata Dewan Pertimbangan DPD Gabungan Kontraktor Indonesia (GAKINDO) Jawa Timur ini.

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap materi kontrak secara komprehensif berkorelasi secara signifikan dengan proses penyusunan kontrak (contract drafting). Bagaimana para pihak menuangkan maksud dan tujuannya, dalam sebuah rancangan kontrak (draft contract), yang merupakan suatu upaya yang sistematis dan komprehensif.

Tentunya untuk dapat membuat (merancang) kontrak yang baik dibutuhkan kepiawaian khusus terhadap aspek-aspek hukum kontrak, serta materi kontrak yang bersangkutan. Kemampuan merancang kontrak tersebut hanya dapat dikuasai oleh seorang perancang (drafter) yang sudah terlatih dan memiliki jam terbang tinggi.

”Hal ini mengingat membuat kontrak termasuk bidang “skill” dan “arts”, keahlian yang dibingkai dengan pengetahuan yang profesional. Sehingga sangat ditentukan oleh proses pematangan yang membutuhkan waktu dan pengalaman,” kata Agus Yudha pendiri (LKA-NUSA) Lembaga dan Kajian Advokasi ”Nurani Bangsa Indonesia.”

Katanya, Eksistensi hubungan kontraktual para pihak pada dasarnya ditentukan oleh proses awal penyusunan kontrak. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa kontrak yang telah dibuat tersebut dalam perjalannya mengalami kegagalan, problem, kendala serta hambatan. Perlu dipahami pada dasarnya tiada satu kontrak pun yang sempurna, oleh karena itu ada baiknya suatu kontrak, terlebih yang bersifat masal dan jangka panjang, senantiasa di “up date” agar mampu mengakomodir kebutuhan para pihak.

Untuk itu perlu dipahami beberapa aspek sentral dalam suatu kontrak. Kontrak sebagai suatu proses sistematis dari awal sampai akhir harus diupayakan berjalan pada “rel” atau bingkai hak dan kewajiban yang ditentukan dan dimaksudkan para pihak. Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu proses perancangan kontrak serta review kontrak. Dua hal ini dapat dijadikan semacam tolok ukur hubungan kontraktual para pihak.

Berikut ini terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perancangan kontrak. Antara lain, pemahaman latar belakang transaksi, mengenali dan memahami para pihak, mengenali dan memahami obyek transaksi. Selain itu, menyusun garis besar transaksi serta merumuskan pokok-pokok kontrak, dasar hukum, penguasaan bahasa hukum, interpretasi, kemampuan bernegosiasi, dan ketrampilan menyusun kontrak.

Agus Yudha menerangkan bahwa, dalam merancang atau menyusun kontrak diperlukan pemahaman terhadap anatomi kontrak serta substansi kontrak. Meskipun tidak ada keharusan mengenai format/bentuk kontrak seperti apa yang harus dibuat oleh para pihak, namun dengan memahami anatomi/outline serta substansi kontrak akan menghasilkan kontrak yang sistematis, logis dan komprehensif.

”Perancangan kontrak yang sistematis, logis dan komprehensif, serta mengikuti alur proses bisnisnya akan mengeliminir potensi sengketa. Sehingga lebih lanjut akan mendukung iklim bisnis yang kondusif (profit),” pesan Agus Yudha, Konsultan tidak tetap PT PLN (persero) Jawa Timur (2002-sekarang).(*)

Senin, 25 Oktober 2010

Abussidik Dilantik Gubernur di Pendopo Agung


Sumenep – Ruang Aspirasi Rakyat

Pasangan Abuya Busyro Karim dan Sungkono Sidik (Abussidik) akhirnya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015. Acara Pelantikan ini mulai dengan pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Agung, Sumenep, Senin, (25/10), tepat jam 11.00 WIB.

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur turut membacakan amanat sumpah kewajiban yang harus dijalankan kedua pemimpin baru Sumenep ini. Selanjutnya, juga dibacakan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang habisnya masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati periode lalu, Ramdlan Sirad dan Muhammad Dahlan.

Menurut pakde Karwo, Pilkada Sumenep digelar melalui dua putaran dan ini menjadi bukti ketatnya persaingan Politik di Sumenep. Adanya gugatan sengketa pilkada hingga ke jenjang Mahkamah Konstitusi, juga menjadi ciri kedewasaan politik para politisi di Sumenep.

Soekarwo juga mengingatkan Bupati terpilih agar memenuhi janji yang disampaikan saat kampanye. "Jadi jangan sampai setelah dilantik nanti lupa dengan janjinya, dengan visi misi yang dulu disampaikan," pintah Soekarwo.

Dalam sambutannya juga, Sukarwo meminta agar pasangan kepala daerah Abuya Busyro Karim dan Sungkono Sidik Kompak. Karena, seringkali terjadi disharmonisasi antara bupati dan wakil bupati, karena terjadi salah paham.

Agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati dan wakil bupati ini dihadiri oleh seluruh jajaran seluruh pejabat Bupati di Madura. Selain itu juga hadir para Muspida, Kepala SKPD dan Badan Pemkab Sumenep.

Tampak hadir juga MH. Said Abdullah (anggota DPR RI/FPDI Perjuangan), KH. Unais Ali Hisyam (anggota DPR RI/ anggota FPKB), Sirmadji (anggota DPRD Jatim/Ketua DPD PDIP Jatim) dan Nawardi (anggota DPRD Jatim/anggota FPKB). Berdasarkan data panitia seluruh undangan yang hadir sebanyak 1300 orang lebih, termasuk Alim Ulama, Tokmas, LSM, Wartawan dan undangan lainnya.

Mahasiswa Demo Dukung Abussidik Tepati Janji

Sementara itu di luar acara Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, puluhan mahasiswa melakukan aksi damai. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep menggelar aksi tersebut di Taman Adipura Sumenep.

PMII menyebut aksi tersebut sebagai gerakan moral kepada Bupati-Wakil Bupati yang dilantik,untuk menepati janjinya dan meminta bekerja lebih baik dari sebelumnya. "Selama ini, pembenahan berbagai sektor,belum dirasakan masyarakat banyak. Hal ini menjadi PR Bupati dan Wakil Bupati baru," kata Fauzan Adhima, Ketua PC PMII Sumenep.

Fauzan mengatakan mendukung Abussidik menepati janjinya dan memberikan waktu 100 hari untuk melakukan perubahan mendasar. "Kalau dalam waktu 100 hari kerja tidak ada perubahan. Maka kami, para mahasiswa akan terus mengawal, dan mengingatkan Bupati terpilih untuk serius," terang Fauzan.

Dalam aksi damai tersebut, para mahasiswa turut membentangkan spanduk putih bertuliskan harapan dan keinginan "Sumenep harus lebih baik". Di spanduk itu, dibumbui tanda tangan dan harapan agar Bupati-wakil bupati yang baru dilantik, selalu ingat akan tugas beratnya. (rud/*)

Foto : Soekarwo Gubernur Jawa Timur usai Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep di pendopo agung Sumenep. Terlihat beliau melayani wawancara wartawan lokal Sumenep

Kamis, 21 Oktober 2010

Sejarah Panjang Sang Rajawali Jawa Timur


Ir. H. La Nyalla M. Mattalitti

Oleh Syafrudin Budiman, SIP

Siapa yang tidak kenal dengan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur Ir H La Nyalla M. Mattalitti? Dia pengusaha sukses dengan lini bisnis di beragam bidang. Dia aktivis di sejumlah organisasi dan yayasan sosial. Dia Wakil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim. Bahkan, dia juga dikenal dekat dengan banyak kalangan dari semua golongan.

Tapi, siapa sangka, di balik kesuksesannya saat ini, La Nyalla sebelumnya harus meniti hidup, yang penuh kelok dan batu terjal. Pria kelahiran 10 Mei 1959 ini menapaki karir dengan penuh keringat dan pengorbanan.

La Nyalla muda pernah bekerja serabutan, mulai dari menjadi sopir angkot Wonokromo- Jembatan Merah dan sopir minibus L-300 Surabaya-Malang. La Nyalla bahkan sempat menekuni karir sebagai ahli terapi penyakit dengan cara pengobatan alternatif. Sejumlah kalangan masyarakat, dari pedagang kaki lima sampai dosen, sempat menjadi pasiennya. Namun, karena tidak mau dicap dukun, La Nyalla tidak praktik lagi.

”Hidup memang bukan seperti sebentang garis lurus di peta. Tidak ada hidup yang tanpa kelokan, karena manusia memang selalu dihadapkan pada banyak tantangan, di mana pun dan kapan pun,” ujar La Nyalla.

La Nyalla dilahirkan dari keluarga Bugis. Kakeknya, Haji Mattalitti, adalah saudagar Bugis-Makassar terkenal di Surabaya. Bapaknya, Mahmud Mattalitti, adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan FH Unair. Namun, La Nyalla tidak pernah menggunakan nama besar dan kekayaan keluarganya dalam hidupnya.

Menginjak dewasa, dia memilih nyantrik dan tinggal di kompleks Makam Sunan Giri, Gresik. Di kompleks makam wali ini, dia menghimpun banyak warga kurang mampu, sebagian di antaranya malah kelompok yang sering dicap preman oleh masyarakat. La Nyalla mengajak mereka untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hasilnya, La Nyalla memiliki ratusan pengikut yang setia sampai kini.

”Kalau Anda melihat saya seperti sekarang, itu karena tekad saya bulat. Kerja sungguh-sungguh,” kata pengusaha konstruksi ini dalam buku biografinya, Hitam-Putih La Nyalla M. Mattaliti, yang ditulis oleh budayawan Sam Abede Pareno.

La Nyalla berkisah, titik awal karirnya sebagai pengusaha adalah saat ia nekad membuat pameran kreativitas anak muda pada 1989. Pameran yang disponsori PT Maspion itu membikin bangkrut La Nyalla gara-gara tidak ada peserta. La Nyalla lantas terlilit utang dan dikejar-kejar penagih utang. Kerugian itu begitu memukul. Bahkan, pemilik PT Airlanggatama Nusantarasakti ini sempat berniat untuk ”lempar handuk” dari dunia usaha.

Di sinilah La Nyalla mempertaruhkan hidup dan nama baiknya. Jiwa wirausahanya yang ulet dan tak kenal putus asa juga mendapat ujian berat.

Akhirnya, mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jatim ini kembali melobi PT Maspion dan meminta sponsor senilai Rp5 juta untuk menggelar pameran. Kelak pameran ini dikenal dengan nama Surabaya Expo. Kegiatan yang berlangsung sejak 1990 itu berkibar dan menjadi agenda tahunan sampai 2001. Dari jalan inilah La Nyalla dikenal oleh kalangan pengusaha dan pemerintahan. Sayap bisnisnya pun pelan tapi pasti dikepakkan dengan percaya diri.

”Dari kisah hidup itu, saya belajar tentang arti kerja keras dan berani menjawab tantangan, namun tetap harus rendah hati dan tawakal. Kalau saya mundur pada 1989 lalu, saya tidak akan seperti sekarang,” katanya.

La Nyalla mengatakan, dirinya juga memetik hikmah dari keikhlasannya menerima segala ujian, termasuk saat bangkrut dan dikejar-kejar utang saat pertama kali meniti karir. ”Niat saya berbisnis itu tulus, ingin membuka lapangan pekerjaan, mengajak bekerja orang-orang yang mungkin belum mendapat kesempatan. Karena itu, saya putuskan saya harus fight, tak boleh loyo karena usaha ini bukan hanya untuk kepentingan saya pribadi, tapi juga amanah besar untuk kehidupan orang lain,” tutur pria berkaca mata ini.

Itulah sekelumit kesuksesan perjalanan hidup dan karir Sang Rajawali Jawa Timur ini. La Nyalla hari ini juga aktif di berbagai organisasi, baik sosial, politik, maupun profesi. Dia aktif sebagai Ketua Umum MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Jawa Timur, dan Wakil Ketua Umum KONI Jatim. La Nyalla juga aktif di berbagai yayasan sosial.

Selain itu, pria tiga anak ini kini sedang menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Timur. Kadin adalah payung dunia usaha yang beranggotakan para pengusaha dari berbagai bidang bisnis, mulai agribisnis, rokok, permesinan, konstruksi, persepatuan, hingga tekstil.

Di Kadin inilah, jiwa kepemimpinan La Nyalla tampak menonjol. Kadin dibawa La Nyalla sebagai organisasi dunia usaha yang dinamis, yang mampu menjadi mitra strategis pemerintah untuk menggerakkan perekonomian.

Di bawah kepemimpinan La Nyalla, Kadin Jatim terus menuai pujian. ”Kadin Jatim adalah Kadin terbaik dari seluruh Kadin Provinsi di Indonesia. Geraknya nyata, berani, dan inovatif untuk selalu mendinamisasi perekonomian,” puji Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM, Sandiaga S. Uno, dalam sebuah kesempatan.

Di Kadin, La Nyalla membawa sejumlah program utama yang akan diprioritaskan dalam menguatkan Kadin sebagai payung bagi dunia usaha. La Nyalla akan memprioritaskan penataan ulang fungsi organisasi dan penguatan kesekretariatan Kadin Jatim guna mendorong efektivitas kegiatan dunia usaha. Termasuk di dalamnya menyiapkan semacam lembaga riset pasar, kajian kebijakan, trading house, konseling investasi, dan tourism board.

”Riset pasar di sini bukan sekadar menyiapkan data, tapi juga berfungsi sebagai market intelligence yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh dunia usaha, khususnya yang terkait dengan perdagangan luar negeri. Semua ini untuk penguatan daya saing produksi dalam negeri,” jelas La Nyalla.

La Nyalla juga melakukan penguatan jaringan usaha yang membuat proses produksi dari hulu ke hilir menjadi efektif dan terintegrasi. ”Dalam konteks ini, kami ingin memperpendek matarantai perdagangan, terutama yang melibatkan spekulan besar yang kadang membuat harga barang menjadi fluktuatif karena dimainkan oleh mereka. Untuk menjamin arus barang dan jasa, fasilitas infrastruktur transportasi harus dibenahi, mulai dari jalan raya, bandara, hingga pelabuhan. Itu semua untuk menekan ekonomi biaya tinggi atau high cost economy,” paparnya.

Pria yang gemar membaca ini juga menekankan pentingnya strategi kluster untuk memperkuat spesialisasi dan daya saing dunia usaha di jatim. ”Konsep ini sebenarnya sudah digagas oleh pengurus periode yang lalu dengan istilah East Java Inc, tinggal didorong agar segera terealisasi,” tambahnya.

La Nyalla juga akan memprioritaskan penciptaan wirausahawan baru dalam skala yang besar guna meminimalkan tingkat pengangguran serta mengurangi disparitas ekonomi antara yang kuat dan yang lemah. Dalam hal ini akan dilakukan pelatihan-pelatihan praktis oleh tenaga ahli maupun oleh pengusaha sukses.

“Terkait dengan penciptaan wirausahawan baru, kami akan membantu mencarikan kredit murah melalui berbagai sumber, termasuk di antaranya alokasi dari APBD Jatim, dana CSR perusahaan swasta dan BUMN. Pembangunan Kadin Institute juga menjadi wujud komitmen Kadin Jatim untuk menciptakan banyak wirausahawan baru,” tutur La Nyalla.

Dinamisasi Perekonomian Jawa Timur

Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi (ATAKI) Jawa Timur periode 2004-2009 ini mengatakan, dirinya bersyukur pertumbuhan ekonomi Jatim terus membaik. Pada semester I/2010.

Dia optimistis, hingga akhir tahun ini dan di tahun-tahun mendatang, pertumbuhan ekonomi Jatim akan terus meningkat. Kuncinya, kata dia, adalah pada penciptaan investasi baru. ”Investasi akan membuka lapangan pekerjaan baru yang pararel dengan pengentasan kemiskinan. Kami berharap investasi yang ada di Jatim ke depan adalah investasi dari sektor usaha yang mampu memberikan nilai tambah optimal pada sebuah produk, bukan hanya sekadar mengeruk kekayaan alam,” ujarnya.

La Nyalla menuturkan, setidaknya ada empat hal fundamental yang mesti dilakukan untuk terus meningkatkan penciptaan investasi baru di Jatim. Pertama, mempercepat standardisasi regulasi dan perizinan investasi. Kedua, penguatan infrastruktur. Ketiga, memperkuat fasilitas penunjang strategis. Keempat, penguatan sektor bisnis tertentu.

Empat langkah fundamental tersebut, lanjut La Nyalla, memerlukan sejumlah kebijakan teknis yang konkrit dan terarah. Untuk langkah pertama, perlu ada penghapusan regulasi yang tidak pro-investasi, harmonisasi regulasi antara investasi dan pertanahan, standardisasi dan perbaikan kualitas layanan perizinan investasi.

Untuk langkah kedua, kata La Nyalla, yang harus dilakukan adalah mempercepat penyelesaian relokasi infrastruktur di Porong, mempercepat ruas tol Mojokerto – Surabaya dan ruas Gempol – Pasuruan, mempercepat penyelesaian pipa gas bawah laut milik Kodeco, pelebaran dan memperdalam alur pelayaran kolam barat di sekitar Tanjung Perak, dan diversifikasi pemanfaatan dermaga, misalnya, optimalisasi pemanfaatan dermaga milik Petrokimia Gresik untuk kontainer.

Adapun untuk langkah ketiga adalah dengan melakukan langkah konkrit mengatasi defisit pasokan gas untuk industri,mempermudah akses pembiayaan dan mengoreksi suku bunga perbankan.

”Untuk penguatan sektor bisnis tertentu, yang harus disasar adalah sektor pertanian, industri pengolahan, dan semua sektor bisnis yang masih berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” jelas La Nyalla.

La Nyalla menggarisbawahi, pertanian dan industri perlu diperhatikan pemerintah lebih mendalam. Dua sektor tersebut tampak terus mengalami penurunan. Indikasi utamanya adalah pembentuk utama perekonomian datang dari sektor-sektor yang padat modal, seperti perdagangan, hotel dan restoran. Sementara kontribusi sektor padat karya, terutama industri pengolahan dan pertanian, malah turun.

”Perlambatan sektor industri inilah yang disebut sebagai deindustrialisasi. Terjadi migrasi tenaga kerja yang cukup masif dari sektor-sektor tradeable ke sektor nontradeable,” tuturnya.

Menurut La Nyalla, jika sektor tradeable masih belum diperhatikan secara maksimal, sulit bagi pemerintah untuk mengurangi pengangguran secara masif. Padahal, selama ini, sektor tradeable seperti industri pengolahan dan pertanian menjadi kunci dalam mengatasi kemiskinan dan pengangguran karena menjadi penyedia lapangan kerja formal dalam jumlah yang besar.

Data BPS menyebutkan, 44,8% tenaga kerja di Jatim bekerja di sektor pertanian. Sektor industri mampu menyerap 12% tenaga kerja. Sementara sektor nontradeable seperti sektor keuangan hanya mampu menyerap 1% tenaga kerja.

”Kondisi di atas menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum berkualitas karena ditopang oleh sektor-sektor yang hanya menyerap sedikit tenaga kerja. Konsekuensinya, pertumbuhan ekonomi menjadi tidak merata karena hanya dinikmati segelintir pelaku ekonomi,” jelasnya.

Kembangkan UMKM

La Nyalla juga memberi perhatian khusus pada pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengingat besarnya peranan UMKM dalam struktur perekonomian Jatim. Kontribusi UMKM terhadap total produk domestrik regional bruto (PDRB) Jatim mencapai 53,04%. Dari total PDRB Jatim tahun 2009 sebesar Rp684 triliun, sumbangan UMKM mencapai sekitar Rp362 triliun. Di Jatim, kredit UMKM per semester I/2010 mencapai Rp 97,42 triliun atau menyerap hampir 70 persen dari total kredit perbankan yang sebesar Rp 142,82 triliun.

”Dari data itu kita bisa tahu bahwa UMKM terbukti menjadi sabuk pengaman dari dua penyakit utama ekonomi yang belum terselesaikan, yaitu pengangguran dan kemiskinan,” ujar La Nyalla.

Strategi pengembangan UMKM, lanjut La Nyalla, harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari penguasaan teknologi, kelancaran arus informasi, fasilitas pembiayaan, hingga peningkatan kualitas sumberdaya manusia

Menurut dia, keberadaan sektor usaha UMKM memang harus terus-menerus diperkuat. Apalagi, saat ini ACFTA sudah diberlakukan. Pasar UMKM bisa semakin tergerus jika tidak ada perhatian serius.

La Nyalla menuturkan, perlu ada kemitraan yang sinergis antara pengusaha skala kecil-menengah dan korporasi/perusahaan besar. ”Dengan demikian, ada simbiosis yang saling menguntungkan. UMKM juga akan semakin berkembang, dan jika sudah besar bisa ikut membantu pengembangan pasar UMKM lain,” jelasnya.

Dia mengakui, UMKM tidak bisa bersaing secara head to head dengan pemodal besar. ”Dalam konteks inilah intervensi pemerintah sangat diperlukan,” tuturnya.

La Nyalla menambahkan, hambatan-hambatan kelembagaan di sekitar UMKM harus diatasi. Faktor kelembagaan yang dimaksud adalah daya dukung institusi yang terkait dengan kepentingan UMKM. "Dalam konteks ini, tidak hanya perbankan yang harus memberi perhatian. Tapi juga semua institusi terkait," ujarnya.

Institusi-institusi terkait itu, sambung dia, adalah pemerintah, akademisi, korporasi, dan situasi internasional. Faktor kelembagaan tersebut yang harus saling mendukung, sehingga pengembangan UMKM bisa dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu, problem-problem yang dihadapi UMKM juga bisa dituntaskan secara menyeluruh.

"Misalnya, soal ekonomi biaya tinggi yang terkait dengan birokrasi pemerintah, itu harus dapat komitmen dari pemerintah. Kemudian soal pengembangan produk dan pasar, itu peranan akademisi. Semuanya itu harus saling mendukung. Kalau faktor kelembagaan itu semuanya bisa saling memperkuat, pengembangan UMKM bisa lebih mudah dan cepat," terangnya. (rud/kbc)

Rabu, 13 Oktober 2010

Forjasi Adukan Pelindo III ke KPPU


Surabaya - Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (Forjasi) Jawa Timur mengadukan PT Pelindo III (persero) Tbk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur. Dimana aduan itu terkait tentang adanya indikasi persaingan tidak sehat pada proses tender pembangunan Teluk Lamong Bay Surabaya.

Pengembangan pembangunan Pelabuhan Teluk Lamong ini direncanakan menghabiskan dana senilai 1,6 triliun yang dibagi empat tahap. Tahap I menelan dana Rp 400 miliar, tahap II menelan Rp 900 miliar, tahap III dan IV menelan Rp 300 miliar. Semua alokasi dana berasal dari pihak PT. Pelindo III sendiri yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

Organisasi lintas rekanan yang beranggotakan tujuh asosiasi ini, telah melaporkan Pelindo III kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur, Senin (11/10) dengan surat nomer : 057/E/FORJASI/IX/2010, tertanggal 7 September 2010, perihal pengaduan persaingan usaha. Bahkan surat itu juga di tembuskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kepolisian Daerah Jatim terkait dugaan adanya indikasi terjadinya praktek monopoli yang mengarah pada kartel pemenangan tender.

“Pelindo terindikasi kuat telah melakukan praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli, saat proses pelelangan tender. Dimana Pelindo akan membatasi rekanan swasta nasional untuk ikut serta dalam lelang tersebut. Hal ini jelas sekali terjadi Barrier to Entry, yaitu keadaan yang diberikan khusus untuk sebuah industri yang membuat kerugian bagi pesaing baru yang mencoba memasuki pasar ,” kata Sugiharto, SE., M.Si Sekretaris Umum Forjasi Jawa Timur, Rabu (13/10).

Ketika ditanya seperti apakah bentuk indikasi barrier dan praktek monopoli tersebut? Sugiharto menjawab, bahwa Pelindo memberikan persyaratan yang mengada-ada yaitu dengan menambahkan syarat yang tidak lazim dalam prinsip pengadaan barang dan jasa konstruksi di Indonesia berupa rekening koran perusahaan sebesar 10% atau sekitar 160 milliar selama tiga bulan berturut-turut dari nilai pagu proyek.

Sehingga nantinya, yang berhak mengikuti dan memenangkan tender pembangunan Teluk Lamong paket A hanya BUMN saja. Sementara 10 perusahaan swasta yang ikut dalam proses kualifikasi tentunya akan gugur.

Selain itu, lanjutnya, adanya kejanggalan pada jadwal pengumuman pemenang tender pembangunan Teluk Lamong Paket B dan C yang diundur , di mana perusahaan swasta JO PT Modern Surya Jaya dan PT SAC Nusantara berhasil ikut dan lolos pada proses kualifikasi, Namun hingga kini masih belum diumumkan secara bersamaan dengan paket A. Padahal waktu pengumuman pembukaan lelang, lokasi kedua paket pekerjaan tersebut adalah sama persis dengan paket A.

“Pelindo saat ini sedang mencari-cari kesalahan perusahaan swasta tersebut agar bisa menggugurkan perusahaan swasta tersebut. Sehingga yang menang dalam lelang paket B dan C akhirnya BUMN juga, seperti paket A inikan jeruk makan jeruk namanya” ungkapnya..

Mantan Ketua Umum Badko HMI Jawa Timur ini mengatakan, pelaporan ke KPPU ini sebagai fungsi kontrol dan peran serta masyarakat terhadap proses pelelangan pengadaan barang / jasa yang ada. Bahkan hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pengaduan kami, kata Sugiharto sudah sesuai UU 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dimana, pada pasal 36 ayat (1) mengatakan, KPPU menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bahkan, juga sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Dimana pada pasal 8 ayat (1) mengatakan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.

Selain diduga melakukan praktek monopoli, menurut Sugiharto, Pelindo juga diduga melanggar UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana pada pasal 3 menjelaskan bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dan perekonomian Negara.

“Seharusnya Pelindo dalam pengelolaan keuangan negara tertib dan mengikuti aturan yang ada sebagaimana UU 17/2003 tentang keuangan negara. Dimana pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” paparnya.

Forjasi Jawa Timur menilai aturan yang dipakai Pelindo, ada sebuah kesimpangsiuran dan tumpang tindih terkait proses tender. Dimana saat proses pengumuman dan pemasukan penawaran, pihak Pelindo menggunakan metode dan aturan sebagaimana Keppres 80/2003. Namun Pelindo pada pelaksanaan tender, hanya mengacu pada Permen 5/2008 tentang BUMN. Mengingat UU 19/2003 tentang BUMN sama sekali tidak mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.

“Inilah kesimpangsiuran yang di lakukan PT Pelindo III. Pada proses pelelangan mereka mengacu pada UU 18/1999 tentang jasa konstruksi, dan Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Akan tetapi pada pelaksanaanya mereka mengacu pada Permen 5/2008 tentang BUMN saja,” jelas Sugiharto.

Sugiharto yang juga aktifis Partai Demokrat Jatim ini menjelaskan, Pelindo sebagai BUMN seharusnya menyertakan dan memprioritaskan pihak swasa dalam setiap pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa konstruksi. Dimana Pelindo jangan hanya berpedoman kepada Permen BUMN saja, terkait tentang tata cara tender.

“Lebih tinggi mana kedudukan secara hirarki Permen 5/2008, dengan UU 18/1999 dan Keppres 80/2003, beserta perubahannya Perpres 54/2010. Pelindo juga harus mengacu pada aturan-aturan lain yang berlaku,” sanggah Sugiharto. (rud)

AMM Setengah Puas Hasil Muswil Muhammadiyah Jatim


Rabu, 13 Okt 2010

Surabaya - Eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) mengaku setengah puas dengan hasil Musyawarah Wilayah Pimpinan Muhammadiyah Jawa Timur yang telah memutuskan 13 nama.

Menurut perwakilan eksponen AMM Jatim, Sjafroedin Boediman, masuknya dua nama baru dalam kursi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim periode 2010-2015 memberikan kesegaran dari pimpinan sebelumnya.

"Meski hanya dua nama dan tidak mewakili golongan muda, tapi kami setengah puas. Semoga bergabungnya dua tenaga baru bisa membuat PWM Jatim lebih baik dari yang lalu," ujarnya, Rabu.

Dua nama yang masuk dalam jajaran PWM Jatim yakni dr. Sukadiono, yang sebelumnya menjabat Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah Surabaya, dan Syaifuddin Zaini, yang sebelumnya Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya.

Kata Sjafroedin, kendati dalam tatanan nama tidak didominasi wajah baru, diharapkan selama lima tahun ke depan, para pimpinan mengubah Muhammadiyah di mata masyarakat, khususnya dalam hal pencitraan.

"Pencitraan Muhammadiyah Jatim harus diperbaiki. Caranya, di posisi majelis harus ditempati orang-orang yang sesuai bidangnya. Istilahnya, 'the right man in the right place'. Setelah itu, citra Muhammadiyah pelan-pelan diubah menjadi lebih baik," papar mantan Ketua Bidang Sosial Ekonomi DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah tersebut.

Pihaknya juga mengharap, agar dalam jabatan majelis-majelis ke depan, golongan dari kaum muda bisa diberi kesempatan untuk duduk dan ikut serta mengurusi Muhammadiyah selama lima tahun ke depan.

Sementara, saat disinggung sosok Prof. Thohir Luth yang terpilih sebagai Ketua PWM Jatim, pemuda yang juga Sekretaris Umum Partai Matahari Bangsa (PMB) Jatim itu mengaku sempat kaget ketika mengetahuinya.(ant)

Selasa, 12 Oktober 2010

Usulan Raperda Anti Maksiat Macet di Dewan


Bangkalan – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2010 anti maksiat tentang pelarangan pelacuran dan perzinahan saat berhenti dan macet di dewan. Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Bangkalan yang mengusulkan perda itu, mendesak kembali agar raperda itu segera dibahas dan disahkan.

“PCNU secara organisasi sebelumnya sudah mengusulkan ke DPRD raperda tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Kami mohon Raperda pelarangan pelacuran dan perzinahan di perdakan,” kata Ketua PCNU Bangkalan, RKH Fakhrillah Aschall, saat dihubungi, Rabu (7/10) di kantornya.

Dengan didamping jajaran Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris PCNU Bangkalan, Kiai Fakhri biasa dipanggil mengatakan, perda tersebut harus segera disahkan. Mengingat saat ini banyak kasus perzinahan di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Kami sudah pernah konsultasi kepada Bapak Bupati Bangkalan, RKH. Fuad Amin Imron. Menurutnya, draf raperda itu sudah disampaikan kepada dewan. Tetapi sampai saat ini draf raperda anti maksiat itu belum pernah dibahas,” ujar Kiai Fakhri yang juga Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-nawawiyah, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.

Pihak pemerintah dan dewan pernah berjanji akan membahas raperda tersebut bersama pembahasan 8 raperda lainnya. Dimana usulan pembahasan raperda pernah dikirim oleh PCNU dengan surat nomor 347/PC/A-11/L-35/11/2010.

“Kami terus menunggu, namun sampai saat ini tidak pernah ada pembahasan. Oleh sebab itu kami mendesak segera dibahas dan disahkan,” tegas Fakri.

Ia mengatakan, subtansi yang tertuang dalam raperda, tertulis bahwa para pelaku maksiat dan para pengusaha atau pemilik kafe, serta warung remang-remang penyedia tempat maksiat, akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara.

“Usulan kami, sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku atau pemilik adalah hukuman penjara minimal enam bulan,” ucapnya.

Fakhri menjelaskan, unsur pidana yang masuk dalam draf raperda, juga disertai dengan sanksi materiil yang juga harus dibayar. Dimana berupa uang denda senilai Rp50 juta. Sanksi pidana dan denda tersebut. Tidak hanya sebatas sanksi pidana dan denda, tempat yang dijadikan sarana transaksi kemaksiatan, juga harus saat itu juga.

Sementara itu, Munawar Kholil Wakil Ketua DPRD Bangkalan, ketika dihubungi melalui handphone-nya mengatakan, pimpinan dewan dan fraksi-fraksi sebenarnya menyambut positif usulan Raperda itu. Namun, sampai saat ini DPRD masih fokus pada pengesahan 8 raperda lainnya.

“Kami masih konsentrasi pada 8 raperda yang sudah ditetapkan, dimana saat ini menunggu persetujuan Gubernur Jatim. Bahkan, dewan masih membahas evaluasi penetapan PAK APBD 2010,” jawabnya.

Menurutnya, selama usulan itu baik, DPRD secara kelembagaan pasti akan menerima. Terkait semakin banyaknya praktek asusila dan perzinahan, pihaknya akan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti.

“Misalnya dengan melakukan operasi pekat,” ujar Munawar Kholil.

GP Ansor Menolak Perda Anti Maksiat

Berbeda dengan PCNU dan ormas-ormas Islam lainnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bangkalan malah menyatakan menolak usulan raperda tentang pelarangan pelacuran dan perzinahan. Mengingat saat ini aturan penanganan kesusilaan sudah tertuang di Undang-Undang dan KUHP.

“Kami menolak usulan tersebut dan jangan sampai menimbulkan polemik. Nantinya kalau di sahkan perda itu akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Syaiful Ismail Wakil Ketua GP Ansor Kabupaten Bangkalan, kemarin.

Menurutnya, yang paling penting dalam memberantas praktek maksiat pelacuran dan kesusilaan adalah dengan optimalisasi lembaga yang sudah ada. Dimana cukup petugas Dinas Sosial dibantu Satpol PP dan Polisi, lebih intensif melalukan razia. Bahkan, kalau perlu tiap minggu dilakukan operasi.

“Kalau sedikit-sedikit di perdakan, maka kita hanya sibuk membahas yang formil saja. Padahal secara subtansi yang paling penting adalah membahas masalah kemiskinan dan pendidikan untuk kemajuan daerah,” sanggah pria lulusan Sarjana Hukum Universitas Trunojoyo ini. (rud)

Senin, 11 Oktober 2010

Opini : Tender Teluk Lamong Diduga Rekayasa?


Baru-baru ini media cetak dan elektronik Jawa Timur diramaikan oleh berita, terkait adanya dugaan praktek monopoli PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Dimana Pelindo akan diadukan ke KPK, KPPU dan Kejaksaan Tinggi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Jawa Timur, terkait proses lelang pembangunan Pelabuhan Teluk Lamong.

Berdasarkan data pihak Pelindo yang ada, proyek pembangunan Teluk Lamong paket A dijadwalkan bakal mulai dilaksanakan bulan November 2010. Proyek pembangunan ini ditargetkan selesai pada 2013, baik paket A, B, dan C dan pemenang paket A sudah ditentukan pemenangnya.

Sedangkan untuk pengumuman pemenang tender pembangunan Teluk Lamong paket B dan C itu masih molor. Dimana nantinya Pelindo mengaudit terlebih dahulu secara ketat, agar perusahaan yang memenangkan tender tersebut nantinya tidak bermasalah.
Tahap pertama proyek ini sudah diluncurkan senilai 400 M, yang diikut oleh lima perusahaaan. Diantaranya, PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT. Modern Konsorsium (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero) Tbk dan pemenangnya adalah PT. Adhi Karya.

Padahal jika kita melihat bersama-sama semua peserta tender mayoritas adalah BUMN. Istilahnya adalah jeruk-makan jeruk, sama seperti yang disampaikan saudara Alyas Sekretaris Umum LPJKD Jatim. Meskipun perusahan-perusahaan tersebut BUMN, juga perusahaan tersebut sudah menjadi perusahaan terbuka dan listing di bursa saham.

Seperti diketahui, PT Pelindo III telah mengalokasikan dana sekitar Rp400 miliar dari total Rp1,6 triliun untuk pembangunan tahap I Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Pembangunan pelabuhan dengan fasilitas dermaga multiguna itu mulai dirintis akhir 2009 lalu dan diharapkan selesai 2011 dan beroperasi pada 2012. Dengan kapasitas bongkar muat sebesar 300.000 twenty-foot equivalent units (TEUs).

Proyek pelabuhan Teluk Lamong itu akan terbagi menjadi empat tahap dan dikerjakan secara bertahap. Untuk tahap I akan dibangun jembatan penghubung, tahap II berupa pembangunan jalan menuju dermaga dan lahan penimbunan peti kemas, tahap III pembangunan dermaga, dan tahap IV pembangunan dermaga lanjutan.

Pelindo dalam siaran persnya mengungkapkan, total nilai proyek Rp1,6 triliun dibagi menjadi empat tahap. Tahap I menelan dana Rp400 miliar, tahap II menelan Rp900 miliar, tahap III dan IV menelan Rp300 miliar. “Semua alokasi dana itu berasal dari Pelindo III.

Secara keseluruhan, pembangunan Pelabuhan Teluk Lamong terdiri atas pembangunan dermaga sandar seluas 1,2 km x 40 m, jembatan penghubung 260 m x 12 m, lahan penimbunan peti kemas 1,2 km x 285 m, jalan menuju dermaga sepanjang 2.800 m, jembatan sepanjang 85 m, dan berbagai infrastruktur penunjang lainnya, seperti lapangan parkir, pintu masuk, dan kantor.

Sementara itu beberapa pihak menilai dan menengarai adanya tindak monopoli yang mengarah pada kartel. Terutama adanya indikasi tindakan menguntungkan untuk pemenangan tender dan pihak tertentu. Bahkan, banyak juga pihak yang memprotes keras, terkait proses tender yang dilakukan Pelindo. Dimana Pelindo menerapkan aturan yang terkesan diskriminatif.

Diantaranya, Pelindo diduga menyalahi aturan Kepres 80 Tahun 2003 atau perubahannya Perpres 54 Tahun 2010. Bahkan, Pelindo diindikasikan melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait pembangunan Teluk Lamong Bay, Surabaya.

Sesuai keterangan Husen Latief, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo III, alokasi total proyek adalah sebesar kurang lebih 1,6 Trilium. Namun, ternyata ada juga dugaan yang mengatakan, bahwa paket-paket yang ada di lingkungan Pelindo tidak pernah diumumkan perencanaannya.

Saat ini proses pelelangan tender pembangunan Teluk Lomong Pelindo III terkesan menghalang-halangai pihak swasta nasional untuk berperan serta dalam proses tersebut. Hal ini tecermin dalam persyaratan yang dibuat Pelindo, tentang rekening dana milik perusahaan tersebut minimal sebesar 10% dari nilai proyek tersimpan di bank selama 3 bulan. Sehingga pada akhirnya, yang bisa mengikuti dan memenangkan tender pembangunan Teluk Lamong paket A hanya BUMN saja. Sementara 10 perusahaan swsta yang ikut gugur dalam proses kualifikasi.

Sementara untuk proses pengumuman pemenang tender pembangunan Teluk Lamong Paket B dan C belum diumumkan. Dimana, perusahaan swasta JO PT Modern Surya Jaya dan PT SAC Nusantara mengikuti proses lelang dan lolos pada proses kualifikasi. Padahal waktu pengumuman pembukaan lelang sama persis dengan paket A.

Dari kelanjutan proses tersebut, Pelindo III saat ini dinilai mencari-cari kesalahan perusahaan swasta tersebut. Supaya panitia lelang bisa menggugurkan rekanan swasta dan yang menang lelang pada paket B dan C, akhirnya adalah BUMN, seperti halnya paket A.

Padahal kalau ini diterapkan, sangat tidak mungkin dan pihak swasta manapun yang mau membiarkan uangnya begitu besar parkir di bank selama 3 bulan. Ini menandakan, Pelindo sudah mempersulit swasta untuk bisa ikut serta dalam pemenangan tender tersebut. Dimana dalam prinsip umum pelelangan tender, penyelenggara tender harus memudahkan persyaratan dan tidak mempersulit, sesuai dengan Kepres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

Hal ini menyalahi Pasal 2 ayat 1 poin d UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menerangkan bahwa, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Tentunya aturan ini dapat digunakan untuk memberdayakan sektor swasta secara kompetitif.

Berdasarkan Kepres 80 tahun 2003 Pasal 14 ayat 3, 6 dan 7, tertuang bahwa setiap panitia/ pejabat pengadaan wajib melakukan paska kualifikasi untuk mengumumkan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terciptanya persaingan yang sehat, dengan mengkut sertakan sebanyak-banyak penyedia barang atau jasa.

Selain itu juga yang dilanggar Pelindo adalah Keppres 80 Tahun 2003. Pada BAB I bagian empat tentang kebijakan umum, pasal 4 poin h. menerangkan bahwa setiap pihak penyedia jasa harus mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa, kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia, pada awal setiap pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas. Bahkan ditegaskan pada lamipiran 1 Kepres 80 Tahun 2003 poin A, ayat 1 butir a.2.b, yang menjelaskan serupa.

Yang paling terpenting jika ini sering terjadi, tentu semangatnya sangat bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mengingat proyek tender Teluk Lamong tidak memberikan kesempatan sama sekali kepada pihak rekanan lainnya atau bisa dikatakan melakukan praktek kartel.

Seharusnya pihak Pelindo tidak melakukan cara dan praktek seperti ini dan harus melakukan tender sesungguhnya. Dimana proyek tender tersebut tidak hanya sekedar formalitas saja, mengingat proyek menggunakan uang negara yang cukup besar.
Padahal sebagaimana amanat UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat 1 menyebutkan, bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Mengingat Pelindo ditengarai melakukan praktek monopili, akhirnya banyak pihak yang mengadukan kasus ini ke KPPU. Bahkan, karena.kebijakan Pelindo itu telah menguntungkan beberapa pihak, maka akhirnya Pelindo juga diadukan ke Kejaksaan Tinggi dan KPK. Sebuah ironi ditengah upaya pemerintah memberantas praktek-praktek KKN, malah kejadian ini terindikasi dilakukan oleh Pelindo.

Sementara pihak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menegaskan, bahwa pemenangan tender pembangunan Teluk Lamong sudah sesuai aturan dan tidak menyalahi undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti-Monopoli).

Pernyataan ini diungkapkan menyusul rencana LPJKD Jawa Timur untuk melayangkan surat somasi kepada Pelindo dan laporan pelanggaran kepada KPK terkait proses tender pembangunan Pelabuhan Teluk Lamong atau Lamong Bay Surabaya.

Dijelaskan Pelindo, bahwa proyek Teluk Lamong tahap I dibiayai sendiri oleh Pelindo III, sebagai tuntutan guna memenuhi kesiapan pelabuhan dalam menghadapi pertumbuhan atau kenaikan arus barang dan petikemas di Tanjung Perak.

Dan untuk tujuan tersebut, Pelindo melakukan proses pelelangan secara terbuka mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No PER-05/MBU/2008, tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, dan Implementasinya berdasarkan peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) nomor : PER.33/LG.0201/P.III-2009 tanggal 1 Oktober 2009 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero).

Berdasarkan hasil seleksi prakualifikasi telah diumumkan peserta yang selanjutnya bisa mengikuti pelelangan sesuai hasil penelitan administrasi yang mendalam. Setelah diumumkan, tidak ada satu pun sanggahan yang masuk ke panitia lelang, sehingga panitia melanjutkan proses berikutnya.

Hal ini menurut pihak Pelindo sudah sesuai dengan PER.33/LG.0201/P.III-2009, pada Bab III, Pasal 6 item (j) tentang Sanggahan Hasil Prakualifikasi yang berbunyi Peserta prakualifikasi yang keberatan atas penetapan hasil kualifikasi dapat mengajukan sanggahan secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman hasil prakualifikasi.

Menurut Hierarki Hukum dan Perundang - undangan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal ini akan menimbulkan kerancuan dan kesimpangsiuran bagi masyarakat jasa konstruksi dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa khususnya bidang konstruksi.

Hemat kami, sesuai dengan penjelasan pasal 5 huruf c Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yang dimaksud dengan azas “ Kesesuaian antara jenis dan materi muatan “ adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.

Seperti apakah kelanjutan proses kasus ini? Tentu semua berpulang pada proses laporan yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama LPJKD Jawa Timur. Diharapkan KPPU mampu memangil semua pihak terkait, agar tuduhan dan somasi adanya dugaan pelanggaran pada proses lelang Teluk Lamong bisa menemukan penyelesaian.

Sedangkan untuk KPK juga diharapkan bisa menindaklanjuti laporan tersebut, agar semua praktek-praktek pelanggaran dan monopoli serta dugaan menguntungkan beberapa pihak saja, tidak terjadi lagi.

Mengenai adanya perdebatan pijakan hukum dalam pelaksanaan proses lelang Teluk Lamong. Diharapkan, perbedaan presepsi aturan dan UU tersebut bisa diselesaikan melalui judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. (Syafrudin Budiman, SIP)

Kamis, 07 Oktober 2010

KADIN : Kinerja Minim BPWS Diminta Mundur


Bangkalan – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bangkalan meminta pejabat dan Ketua Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) mengundurkan diri. Mengingat selama ini kinerja BPWS masih dinilai minim dan juga dianggap stagnan. Serta tidak memiliki visi yang jelas dalam mengelola pembangunan di Madura.

Berdasarkan Evaluasi Kadin Bangkalan, BPWS belum mampu melakukan gebrakan nyata. Dimana BPWS dibayar oleh negara untuk melakukan percepatan industrialisasi. Namun sampai saat ini BPWS belum melakukan apa-apa.

Statemen keras ini dilontarkan Ir. Mondir A Rofii Ketua Umum Kadin Kabupaten Bangkalan, Selasa (5/10), saat di wawancarai di kantornya Jl. Hoscokroaminto, Bangkalan.

“BPWS tugasnya adalah menjual Madura kepada investor agar tertarik menamamkan investasinya. Saya pikir kalau pejabat BPWS tidak mampu mundur saja, biar diganti yang lainnya,” kata Lora Mondir biasa dipanggil sehari-hari.

Mondir mengatakan, BPWS harus membantu empat pemerintah Kabupaten. Misalnya, dalam melakukan komunikasi dan lobi pada pemerintah pusat. Kalau pemerintah kabupaten ada hambatan, BPWS tentunya memfasilitasi mengkoordinasikan keinginan daerah.

“Saya kaget BPWS kok malah membikin masjid dan res area. Terlalu mahal kalau menggaji pejabat BPWS kalau hanya bikin masjid. Selama ini pemerintah pusat ngak tepat saja memilih orang,” ujar Ketua LSM Madura Mandiri ini.

Ketua Dewan Pendidikan Bangkalan ini menerangkan, seharusnya BPWS sudah memiliki visi-misi yang jelas. Dimana tata ruang RT/RW antara Surabaya dan Madura harus sudah ada gambaran sinergitasnya.

“Harus ada konsep RT/RW terpadu yang jelas yang menjadi pijakan empat kabupaten di Madura dan Surabaya agar sinergis. Namun sampai saat ini tidak ada komunikasi dengan pemerintah kabupaten,” terang Lora Mondir.

Bahkan menurutnya, pembangunan infrastruktur di socah dengan BPWS tidak ada koordinasi yang kongkrit. Padahal BPWS mempunyai kewajiban mengkordinasikan setiap program percepatan pembangunan Madura.

“Kalau selama ini BPWS beralasan belum ada anggaran, hal itu terlalu sempit. Padahal BPWS sudah ada tugas, pokok dan fungsinya serta ada perencanaannya. Ini yang menjadi bukti bahwa kinerja BPWS dinilai minim,” jelas Mondir yang pengusaha muda ini.

Sementara itu, Sjobirin Hasan, SE, MM, Direktur Utama PT. General Production Bangkalan mendukung langkah kadin mengkritisi lemahnya kinerja BPWS. Ia sebagai pelaku usaha mengatakan, BPWS mempunyai tugas dan fungsi kelembagaan. Dimana BPWS seharusnya melakukan sinkronisasi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi, empat kabupaten di Madura dan Kota Surabaya.

“Saat ini tugas-tugas itu dirasa formalitas saja. Sedangkan pada pelaksanaannya BPWS memang belum melakukan tindakan apa-apa,” imbuh Sjobirin Hasan yang lulusan Magister Manejemen UGM ini.

Ia juga menambahkan, bahwa tugas BPWS diamanatkan Presiden untuk melakukan sinkronisasi rencana induk departemen-departemen seperti Perindustrian, Pekerjaan Umum, dan Perhubungan dengan rencana provinsi dan lima kabupaten/kota. Terutama dalam pengembangan percepatan kawasan Suramadu.

“BPWS memang hanyalah sebagai koordinator dan fasilitator. Tetapi kita lihat hari ini bergerak lambat dan tidak terlihat nyata,” pungkas Sjobirin.

Sementara itu Eddy Purwanto Ketua BPWS belum bisa dihubungi. Namun dalam rilis-nya di www.suramadu.com, Rabu (6/10), ia mengatakan, bahwa dalam jangka pendek BPWS akan melakukan dua hal. Dinataranya, pemasangan pagar di sepanjang jalan akses menuju Jembatan Suramadu sisi Madura dan pembangunan jembatan penyeberangan di jalan akses sisi Surabaya.

“Pemasangan pagar di jalan akses sisi Madura harus segera dilakukan agar bahu jalan tidak dipenuhi oleh pedagang kali lima. Kami juga akan membangun jembatan penyeberangan di sisi Surabaya, karena saat ini baru satu jembatan penyeberangan,” ucapnya.

Menurut Eddy, proses sinkronisasi pengembangan kawasan Suramadu merupakan program jangka panjang. Namun, pelaksanaan baik program jangka pendek maupun jangka panjang saat ini terlaksana karena BPWS belum mendapatkan dana.

”Sebelumnya, kami telah mengajukan anggaran ke menteri keuangan selaku Ketua Dewan Pengarah BPWS. Pengusulan memang butuh waktu karena harus menyesuaikan dengan tahun penetapan anggaran,” pungkas Eddy. (rud/*)