Rabu, 03 Juni 2009
KPU Umumkan Dana Kampanye Capres-Cawapres
Selasa, 02 Juni 2009 07:02
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id—Tiga pasangan capres-cawapres kemarin (01/06) menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hari ini (02/06), KPU mengumumkannya di hadapan wartawan dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta.
Dalam jumpa pers di Media Center KPU (02/06), Ketua KPU, A. Hafiz Anshary menyatakan bahwa KPU mempunyai kewajiban untuk mengumumkan dana kampanye tersebut kepada masyarakat. Sesuai dengan UU No.42 tahun 2008, capres dan cawapres yang sudah ditetapkan oleh KPU harus menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye selambat-lambatnya satu hari menjelang masa kampanye dan satu hari setelah pelaksanaan masa kampanye.
“Tanggal satu Juni kemarin, KPU sudah menerima laporan penerimaan dana kampanye tersebut,” kata Hafiz yang didampingi oleh Anggota KPU Endang Sulastri dan Andi Nurpati.
Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto melaporkan dana kampanye sebesar Rp 20.005.000.000,00, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono melaporkan sebesar Rp 20.300.010.000,00, dan pasangan M.Jusuf Kalla-Wiranto sebesar Rp 10.250.000,00.
Laporan tersebut juga dilengkapi dengan sumber-sumber pendanaannya. Untuk pasangan Mega-Prabowo, penyumbang terbesar berasal dari kedua kandidat, dengan rincian Prabowo sebesar Rp 15 miliar dan Megawati sebesar Rp 5 miliar.
Untuk pasangan SBY-Boediono, berasal dari partai, badan usaha dan atas nama pribadi. Penyumbang terbesar pasangan ini adalah PT. Sohibul Barokah sebesar Rp 5 miliar.
Sementara pasangan JK-Wiranto disumbang oleh partai pengusung pasangan ini, dengan rincian, Partai Golkar sebesar Rp 7 miliar dan Partai Hanura sebesar Rp 3 miliar.
Hafiz menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap batas besaran dana sumbangan. Penyumbang di luar kandidat dan partai untuk sumbangan atas nama pribadi batas sumbangan sebesar Rp 1 miliar dan untuk badan usaha maksimal Rp 5 miliar.**
http://mediacenter.kpu.go.id/berita/659-kpu-umumkan-dana-kampanye-capres-cawapres.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar