Jumat, 22 Januari 2010
Komisi B DPRD Sumenep Panggil PT SPE Petroleum Ltd
Sumenep – Ruang Aspirasi Rakyat
Komisi B DPRD Sumenep segera memanggil PT SPE Petroleum Ltd terkait gugatan masyarakat mengenai ekspolrasi migas. Gugatan ini muncul dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM). Diantaranya Forum Kiai Muda (Forkim) dan LSM Kelompok Jaringan Kerja Penyelamatan Lingkungan Sumenep (Jaka Peling)
Alasan gugatan eksplorasi yang berlokasi di titik Kecamatan Guluk-guluk, Bluto, Lenteng dan Pragaan. PT SPE Petroleum Ltd dianggap menyalahi aturan yang ada. Hal ini disampaikan Wiwid Harjo Yudanto Anggota Komisi B DPRD Sumenep, saat di wawancari di Gedung DPRD Sumenep, Rabu, 20 Des 10.
”Pihak Manajer PT SPE Petroleum Ltd dipanggil untuk dimintai keterangannya. Dimana pihak manajemen harus bisa menjelaskan tahapan-tahapan explorasi apakah sudah sesuai prosedur. Baik sosialisasi ke masyarakat, resiko lingkungan, ijin Amdal dan lainnya,” kata Wiwid yang juga anggota Fraksi Demokrat Keadilan Pembaharuan ini.
Menurutnya, gugatan selama ini dilakukan untuk menolak kegiatan uji siesmik yang akan dilakukan SPE Petroleum Ltd di sejumlah titik di Kecamatan Guluk-guluk, Bluto, Lenteng dan Pragaan. Namun setelah kami meninjau ke lapangan, khusus Desa Larangan Pereng Pragaan tidak ada masalah.
Malahan Kepala Desa dan masyarakat setempat sudah membentuk Tim 13 untuk mengawal eksplorasi, untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak luar yang ingin turut memperkeruh keadaan. Sementara yang lainnya memang belum ada sosialisasi terlebih dahulu..
Wiwid menegaskan bahwa, tuntutan ke Komisi B adalah menolak rencana eksplorasi migas PT SPE Petroleum Ltd. Dimana pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pihak PT SPE Petroleum Ltd hanya satu kali melakukan sosialisasi kepada warga di kantor kecamatan.
”Seharusnya dilakukan dengan baik. Sosialisasi harus jelas agar masyarakat mengetahui survei seismik oleh PT SEP Petroleum Ltd. Jangan sampai masyarakat menilai ada yang tidak jelas. Kami mendesak pihak perusahaan korporatif dan pastispatif,” ungkap Wiwid dengan tegas.
Wiwid juga menyatakan, bahwa Komisi B akan berkordinasi dengan Pemkab Sumenep. Dalam hal ini Komisi B segera memanggil Badan Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Pemkab Sumenep.
Kader Partai Demokrat Sumenp ini mendesak, PT SPE Petroleum Ltd melakukan sosialisasi secara menyeluruh pada warga di titik eksplorasi. Selanjutnya Komisi B juga melakukan pertemuan khusus dengan BP Migas.
”Supaya sosialisasi kegiatan uji seismik SPE Petroleum berjalan dengan baik di Sumenep. Jangan sampai ada, sosialisasi setengah hati. Kami ingin masyarakat bisa menerima yang memang menjadi hak-hak dasarnya,” tandasnya. (rud)
http://www.beritajatim.com/citizenjurnalism.php?newsid=396
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar