Selasa, 04 Mei 2010
DPR: Penghentian Renumerasi Pegawai Pajak Final
DPR: Penghentian Renumerasi Pegawai Pajak Final
Selasa, 04 Mei 2010
Surabaya - Panitia Kerja (Panja) Perpajakan DPR RI menyatakan penghentian remunerasi untuk pegawai pajak sudah final, meskipun panja sampai sekarang masih bekerja.
"Sudah diputuskan, remunerasi untuk pegawai pajak harus dihentikan. Keputusan ini sudah final, meskipun kami sampai sekarang masih bekerja," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ahsanul Kosasih, di Surabaya, Selasa.
Ia menilai, remunerasi itu tidak pantas diberikan kepada pejabat atau pegawai perpajakan, menyusul semakin banyaknya kasus-kasus mafia perpajakan yang melibatkan pejabat dan pegawai pajak.
"Remunerasi itu diberikan sebagai 'reward' (penghargaan) atas profesionalisme. Tapi ternyata kasus korupsi dan mafia pajak masih marak terjadi," katanya di sela-sela mengikuti rapat dengar pendapat Komisi XI dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III itu.
Ahsanul menganggap, percuma remunerasi diberikan, akan tetapi mental dan perilaku pejabat dan pegawai pajak bobrok, sehingga korupsi dan kejahatan perpajakan terus terjadi.
Panja Perpajakan dibentuk Komisi XI untuk menindaklanjuti kasus mafia perpajakan yang terjadi di DJP.
"Panja ini nanti bisa memberikan rekomendasi terhadap Menteri Keuangan, termasuk sanksi dan teguran. Panja ini forum tertinggi di Komisi XI," ucap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Dalam kesempatan itu, seorang anggota panja sempat menanyakan, bolehkah pejabat atau pegawai pajak berbisnis. Kepala Kanwil DJP Jatim I, Ken Dwijugiastadi, menjawab boleh asalkan tidak berkaitan dengan perpajakan.
Namun anggota Panja membeberkan bukti, banyak pegawai pajak yang memiliki kekayaan luar biasa dan tidak masuk akal jika dikaitkan dengan pendapatannya selama ini.
"Kami punya bukti ada banyak pegawai dan pensiunan yang bekerja sebagai konsultan pajak," kata Edison, anggota Komisi XI itu.(*/rud)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar