Rabu, 19 Mei 2010

Komisi C : Pembangunan Pagar PT Garam Harus Dihentikan



Sumenep – Ruang Aspirasi Rakyat

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, H. Ruqi Abdullah, SH mendesak pembangunan pagar PT Garam di Desa Nambakor dihentikan. Mengingat belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu juga, PT Garam telah menutup jalur anak sungai dari sungai Kebunagung.

Hal ini disampaikan H. Ruqi Abdullah, SH anggota Komisi C DPRD Sumenep, Jum’at (12/02) saat ditemui di meja kerja-nya. Menurutnya, pelanggaran tersebut, PT Garam pada proses pembangunan pagar belum mengantongi ijin. Selanjutnya, PT Garam telah menutup jalur anak sungai (C7) yang merupakan jalur aliran air dari sungai Kebunagung.

“Akibat dari penutupan anak sungai tersebut, sejumlah rumah warga tergenang air ketika hujan turun dan air meluas ketanaman warga sekitar hingga merusak tanaman. Bahkan nyaris tidak dapat dipanen,” kata anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini.

Pria berkumis ini mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan terhadap tindakan PT Garam yang dinilai sangat semena-mena. Dimana, melupakan proses perijinan dan aspek kepentingan masyarakat umum. Jangan sampai kegiatan PT Garam menutup sungai yang merugikan warga.

Terkait dengan pemindahan pagar, Ruqi Abdullah mengatakan, pagar yang dipasang oleh PT Garam itu dibongkar dulu sebelum mempunyai IMB. PT Garam diistruksikan untuk tidak memindahkan pagar tersebut, sebelum IMB turun.

“PT Garam harus mengikuti rekomendasi Komisi C DPRD Sumenep. Jangan salahkan warga sekitar jika melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat yang paling dirugikan oleh pembangunan tersebut adalah warga Nambakor dan Muangan,” terang Ruqi Abdullah yang terpilih dari Dapil II ini.

Ia menambahkan, bahawa sampai saat ini Komisi C, sudah mengirim surat kepada Direktur utama PT Garam dalam rangka membicarakan persoalan tersebut. Rencananya akan dipertemukan antara pihak PT Garam dengan warga setempat.

Sementara itu Kepala Desa Nambakor, Abd Su'ud, mengatakan, pihaknya telah sering melakukan koordinasi dengan pihak PT Garam, namun tidak ada tanggapan yang serius dari PT Garam sendiri.
"Sementara ini kami bersama warga telah melakukan koordinasi dengan PT Garam, tapi tidak ada hasilnya. Jika ini terus-terusan terjadi jangan salahkan jika warga melakukan tindakan yang tidak diinginkan, karena warga sudah cukup sabar,"ungkap Su'ud, Kades Nambakor, Senin (17/5), dilokasi penutupan sungai.

Sebelumnya, Komisi C sudah menggelar rapat di ruangan paripurna DPRD setempat, Selasa (11/5) kemarin. Dalam rapat pertemuan itu ikut hadir BLH, PU Cipta Karya, PU Bina Marga, Dinas Pengairan, BPN perwakilan Sumenep, Asisten II Pemda, PT Garam dan semua anggota Komisi C sendiri.

Pada rapat tersebut, merekomendasikan untuk membongkar pagar yang sudah dipasang oleh PT Garam. Pasalnya pagar yang dipasang PT Garam itu sudah jelas menyalahi Undang-undang Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan dan batas-batas sungai. Dimana menjelaskan bahwa 100 meter dari pantaran sungai tidak boleh digunakan oleh siapapun.

Selain itu, pemasangan pagar itu sudah mengambil tanah jalan raya. Sehingga harus dibongkar dan dapat dipasang kembali PT Garam setelah menyelesaikan surat IMB-nya. “PT Garam sudah melanggar aturan, untuk itu, pagar yang dipasang tersebut harus dibongkar sekarang juga," pungkas Ruqi Abdullah. (rud/*)

Tidak ada komentar: