Dubai – Panitia Kerja (Panja) Akuntan Publik Komisi XI DPR RI akan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU AP) seperti di Amerika. Mengingat Amerika Serikat (AS) memang sudah lebih sempurna dalam regulasi keuangan.

Hal ini disampaikan Achsanul Qosasi, Ketua Rombongan Kunjungan Kerja Panja Akuntan Publik ke Amerika dan Inggris, melalui rilis elektroniknya, Sabtu, (26/03). Saat transit di bandara Dubai, pulang menuju Jakarta.

“Produktifitas parlemen Amerika terhadap UU tidak banyak, karena hampir semua sudah diatur. Sehingga mereka hanya melakukan penyempurnaan (revisi) dalam regulasi UU AP-nya,” ujar Achsanul Qosasi yang juga Wakil Ketua Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR RI.

Menurutnya, di Amerika saat ini memiliki perangkat sistem pengawasan dan transparansi yang cukup. Diantaranya, American Institute of Certified Public Accountants (AIPCA) yang bertugas mengkaji sistem pemeriksaan, code of conduct dan standar audit dengan anggota 130 negara.

“Kalau di Indonesia kita sama dengan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia),” pungkas anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini.

Selanjutnya kata Achsanul Qosasi, di Amerika memiliki lembaga bernama Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) untuk mengawasi Konsultan Akuntan Publik (KAP), yang listed di pasar modal. Saat ini sudah ada sembilan KAP Indonesia yang sudah terdaftar di PCAOB.

Selain itu di Amerika juga memiliki lembaga bernama SEC (Security Exchange Commision), semacam Bapepam kalau di Indonesia. Dan terakhir Amerika memiliki lembaga Government Accountability Office (GAO) seperti Badan Pemerika Keuangan (BPK).

“Untuk masalah perijinan di Amerika tetap dari Federal State (Pemerintah), sehingga kita tidak perlu menyerahkan perijianan pada Council seperti yang selama ini di perdebatkan. Pemerintah tetap harus mendapat pertimbangan dari Badan Pengawas yang nanti akan kita bentuk,” terang Achsanul Qosasi, pria kelahiran Sumenep, Madura ini.

Menurut mantan Direktur Bank Persyarikatan ini, untuk KAP asing nantinya harus mengikuti pola kita. Termasuk keanggotaan mereka di IAPI. Apabila mereka mamapu mengatur KAP kita, tentu kita juga harus mampu mengatur KAP mereka yang masuk ke Indonesia.

recieprocal-nya jangan seperti selama ini, yang sangat tidak berimbang sama sekali,” terang Achsanul Qosasi yang berharap kedepannya terjadi perbaikan sistem Akuntan Publik. Sehingga nantinya KAP di Indonesia bisa dihandalkan di mata dunia internasional.

Sementara untuk pidana, mereka menyerahkan pada PCAOB dan tetap berdasar pada KUHAP. UU AP Amerika (Sarbanas Oxley Act) tidak mengatur teknis, sehingga peran lebih besar, ada pada PCAOB yang merupakan lembaga bentukan Kongres AS.

“Ini akan kita contoh dalam pembentukan lembaga, yang nantinya dimasukkan dalam salah satu pasal dalam RUU AP kita. Cuma akan berbeda dengan kita, karena SEC (Bapepam) di AS merupakan lembaga independen. Sedangkan di Indonesia dibawah koordinasi Menteri Keuangan,” Jelas pengusaha bidang mikro pertanian ini.

Achsanul Qosasi mengungkapkan bahwa, Kongres AS menyetujui UU AP tersebut secara mutlak dengan perolehan suara 423 setuju dan 3 menolak. Diharapkan proses penyempurnaan RUU AP bisa berjalan lancar dan sesuai waktunya. (rud)