“RUU AP ini merupakan salah satu bagian dari reformasi keuangan Republik Indonesia yang tentunya harus selesai 2011 ini,” kata Achsanul Qosasi melalui rilis elektroniknya saat melakukan kunjungan kerja ke Amerika, Selasa (22/03).

Wakil rakyat dari dapil XI Madura Jawa Timur ini melakukan kunjungan Amerika dan Inggris dari 21 Maret sampai 24 Maret 201.

Menurutnya, dalam RUU AP ini pihaknya belum mengambil keputusan terhadap tiga hal. Diantaranya, perijinan, Akuntan Publik Asing (termasuk proses rekruitmen CPA) dan Sangsi Pidana.

“Ketiganya sangat terkait dengan AP asing yang berasal dari kedua negara tersebut (biasa disebut The Big Four),” ujar Achsanul Qosasi yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini.

Ia menjelaskan, bahwa reformasi keuangan Republik Indonesia, harus berdasarkan pada tiga hal. Diantaranya yaitu, reformasi bidang makro prudential (ada 6 UU baru dan 9 UU yang harus direvisi), reformasi bidang pengawasan (RUU OJK) dan reformasi bidang protokol penanganan krisis (RUU JPSK).

“Sehingga berdasarkan tigal hal tersebut. Nantinya, diharapkan sistem keuangan Indonesia harus terintegrasi dengan sejumlah Negara, agar lebih mudah memasuki IFRS. Seperti yang sudah dicanangkan pemerintah sejak mantan Menteri Sri Mulyani,” terang Achsanul Qosasi.

Selain itu kata pria yang dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yodhoyono ini mengungkapkan bahwa, pihaknya akan menuntaskan 6 UU baru. Yaitu UU Transfer Dana sudah selesai 100%, UU PPATK sudah selesai 100% dan UU Mata Uang sudah 99%.

Selanjutnya UU Akuntan Publik memasuki penyelesaian 90%, UU OJK sudah 95% dan UU JPSK baru memasuki tahap penyelesaian 20%.

Sementara itu pihak pihaknya juga akan merubah 9 UU. Diantaranya, UU Perbankan, UU BI, UU Pasar Modal, UU Dana Pensiun, UU Asuransi, UU 49/60, UU Keuangan negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU Bappenas.

“Semuanya sudah masuk dalam prolegnas dan menjadi tugas komisi XI untuk menyempurnakan dan menyelesaikannya,” kata Achsanul Qosasi penuh optimis menyelesaikan semuanya. (rud)