Minggu, 17 April 2011

Achsanul : Pemda dapat pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan

Pamekasan - Pemerintah Daerah akan mendapatkan pengalihan Pajak Bumi dan Bangungan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dimana pajak tersebut bisa menjadi masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat.

Informasi ini disampaikan, Achsanul Qosasi, Anggota DPR RI Dapil XI Madura, Jawa Timur saat melakukan sosialisasi pengalihan PBB-P2 dan BPHTB, Rabu (14/04) di Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan. Kegiatan ini adalah program Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan terjadi perbaikan dalam reformasi keuangan. Pemerintah Daerah nantinya akan banyak menerima sumber dari segi pengelolaan dan pemungutan pajak.

“Otonomi atau desentralisasi keuangan benar-benar menjadi kenyataan untuk kemakmuran rakyat di daerah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI ini.

Menurut Achsanul juga diharapkan program pengalihan PBB-P2 dan BPHTB bisa membuat lebih efektif dan efisien dalam manajemen pengelolaan keuangan pajak. Sehingga sistem pengawasan akan lebih baik dan pertanggung jawabannya akan lebih jelas.

“Tentu ini akan mengurangi terjadinya kebocoran, mengingat hasil sumber pajak langsung di terima daerah. Rakyat bisa mengontrol secara langsung nantinya,” terang pria kelahiran Sumenep, Madura ini.

Kata Achsanul, ada lima pilar untuk membangun pemerintah yang kuat. Diantaranya, ekskutif, legeslatif, yudikatif, media dan kelompok masyarakat (civil society). Jika semua bergerak sebagaimana fungsinya masing-masing tentu Negara kita akan kuat.

“Kelima pilar tersebut harus bisa kerjasama dan saling menguatkan. Jangan sampai malah terjadi saling melemahkan,” pungkas Achsanul.

Achsanul menambahkan, pengembalian pajak pusat ke daerah ini Pemerintah Daerah diharapkan pengelolaan keuangan dikembalikan kembali ke desa dan kecamatan. Agar pembangunan infrastruktur di desa bisa lebih berkembang dan roda perekonomian bisa berjalan maksimal.

“Penerapan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak yang dikembalikan kepada daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya, terutama yang berada di desa dan kecamatan,” tegas Achsanul yang juga pengurus pusat PSSI. (rud)

Tidak ada komentar: