Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qosasi sekaligus juru bicara Partai Demokrat menilai ada skenario menghentikan penuntasan kasus hukum mafia pajak. Terbukti banyak pihak menginginkan penuntasan kasus tersebut, diarahkan menuju ke-ranah politik.
Achsanul Qosasi saat ditemui di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jum’at (25/02) mengatakan, apabila kasus hukum mafia pajak masuk ke-ranah politik, otomatis kasus hukumnya akan berhenti. Sedangkan kalau terus di bawah ke-ranah politik, yang terjadi hanyalah kegaduhan politik.
“Jika masuk ke-ranah politik, butuh waktu lama dan negoisasi panjang. Dimana pada akhirnya kasus pemberantasan mafia pajak akan berjalan ditempat,” ungkap Achsanul Qosasi, anggota DPR RI asal Dapil XI, Madura - Jawa Timur ini.
Menurut Achsanul, pada awalnya dirinya melalui Partai Demokrat setuju untuk membongkar pemberantasan mafia pajak. Terutama dalam mengusulkan pembentukan Pansus pemberantasan mafia pajak. Namun, isu tersebut bergeser pada hak angket yang ditujukan kepada pemerintah.
“Awalnya saya-pun mendukung dan ikut tanda tangan. Akan tetapi karena bergeser menjadi hak angket, akhirnya kami menolak,” terang pria yang dekat dengan Presiden SBY ini.
Achsanul mengatakan, belakangan ada yang terancam dengan penuntasan kasus hukum mafia pajak yang melibatkan tersangka Gayus Tambunan. Mengingat KPK sudah memanggil Gayus Tambunan yang sudah menyebut 44 perusahaan pengemplang pajak.
“Kami sudah berhasil menghadang angket yang telah dibawah ke paripuna. Alhamdulillah berhasil walau menang selisih dua suara,” ujar Achsanul dengan sedikit santai setelah mengingkuti rapat paripurna usulan Hak Angket Pajak.
Sebelumnya, Selasa (22/2) usulan Hak Angket Pajak ditolak DPR. Dari pemungutan suara terbanyak (voting), tercatat 266 anggota DPR menolak, dan 264 anggota menerima usulan pansus itu.
Dari 266 yang menolak, tercatat 145 anggota berasal dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), 43 anggota dari F-PAN, 26 dari F-PPP, 26 dari F-PKB, dan 26 dari F-Gerindra. Sedangkan dari 264 anggota yang menerima terdiri F-PG 106 anggota, 84 dari F-PDIP, 56 F-PKS, 2 dari F-PKB, dan 16 dari F-Hanura.
Achsanul Qosasi menambahkan, para pendukung angket sebenarnya salah sasaran. Seharusnya, mereka terlibat aktif dalam pengawasan terhadap pemberantasan kasus mafia pajak. Dimana praktek skandal pajak ini tidak hanya terjadi di pusat. Namun, juga terjadi di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Kata Achsanul, usulan pembentukan pansus seharusnya cukup di rapat gabungan Komisi III dan XI DPR RI. Mengingat yang bermasalah adalah petugas pajak dan wajib pajak berselisih. Sehingga jika terjadi sengketa pajak atau kasus pajak cukup diselesaikan di ranah hukum.
“Seperti polisi dan pelanggar lalu lintas, jika ada masalah cukup diselesaikan secara hukum. Namun, jika terbukti terjadi penyuapan, tentu juga diselesaikan secara hukum. Bukan malah masuk ke-ranah politik,” jelas pria kelahiran Sumenep – Madura ini.
Dalam penyataan terakhirnya, Achsanul Qosasi menjelaskan, penuntasan kasus hukum mafia pajak mutlak harus dituntaskan. Kasus ini jangan sampai berhenti pada Gayus Tambunan. Diharapkan perusahaan yang terlibat praktek mafia pajak dengan Gayus Tambunan juga dijerat.
“Hukum harus menjadi tonggak bersama dan jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Termasuk para anggota DPR dan Pemerintah,” kata Achsanul. (rud)
1 komentar:
Diusut tuntas melalui jalur hukum , tidak hanya sampai di Gayus Tambunan sebab masyalahnya penyangkut kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak demikian menurun , tidak hanya sebatas pernyataan/ slogan. Terima kasih
Posting Komentar