Sabtu, 22 Agustus 2009

PENANGKAPAN AKTIVIS DAKWAH MUSLIM MELANGGAR HAM DALAM BERAGAMA POLRI HARUS PROFESIONAL MENGUSUT KEJAHATAN TERORISME

TIM ADVOKASI UMAT ISLAM (TAUI)

Se-iring salah sasaran penangkapan 17 orang anggota/aktivis pedakwah Jamaah Tabligh oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Padahal pendakwah tersebut dikenal tidak berpolitik dan tidak mengenal politik. Untuk itu polisi sudah jelas salah sasaran dalam penangkapan pada ke 17 orang tersebut. Mereka memang mengenakan gamis/berjubah, bersorban dan rata-rata berjenggot sebagai sunnah nabi, tentunya mereka tidak bisa diartikan memiliki aliran radikal teroris.

Seharusnya kepolisian lebih selektif dalam menangkap mereka dan memiliki dasar yang akurat sesuai prosedur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Kami atas nama Tim Advokasi Umat Islam (TAUI) meminta Kepada Kepolisian untuk tidak menyamaratakan mereka yang berjenggot, bercadar dan berjubah. Apalagi dalam misi berdakwah mereka dianggap tergolong dengan teroris.

Tentunya ini salah kaprah jika pihak aparat Polda Jawa Tengah melakukan penahanan 17 Jama’ah Tabligh berkewarganegaraan Fhilipina pada saat melakukan khuruj atau berdakwah dari masjid ke masjid. Diantaranya yang ditangkap 9 orang ditangkap di Purbalingga Jum’at 14 Agustus 209 dan 8 orang ditangkap di Solo 18 Agustus 2009. Bahkan Prof. DR. Din Syamsudin, MA Ketua Umum PP Muhammadiyah dan KH. Ma’ruf Amin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat ikut mengecam tindakan kepolisian yang berlebihan terhadap 17 pedakwah Jemaah Tabligh pada tanggal 19 Agustus 2009 kemarin.

Alasan menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen. Alex Bambang Riatmojo mengatakan mereka ditahan karena menyalahi ijin visa. Kami menilai apapun alasannya jika tidak kuat akan berpotensi melanggar hak orang dalam menjalankan ibadah dan perintah agamanya. Artinya kepolisian jangan asal comot terhadap siapapun jika tidak didukung olrh data yang jelas dan akurat.

Hal ini tidak sesuai dengan pidato presiden SBY di markas Komando Kopassus Cijantung Jakarta Timur bahwa mengingatkan semua pihak yang menjalankan tugas menghadapi terorisme untuk berpedoman pada hukum, transparan, akuntabel bisa dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar HAM. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi seperti, misalnya kasus petrus (penembakan misterius), kasus penculikan aktivis, kasus tewasnya Munir aktivis KontraS yang keluar dari aturan dan UU HAM. SBY mengatakan tegas dan jelas tapi jangan melawan dan melanggar UUD serta UU.
Jika semua penegak hukum bekerja sesuai UU dalam perang melawan terorisme, tak akan ada nada pelanggaran HAM. Sebenarnya akar terorisme selain kemiskinan keterbelakangan dan kebodohan salah penafsiran ajaran agama. Radikalisme dan ekstremisme dan salah penafsiran ajaran agama bisa saja terjadi. Untuk itulah perlu bimbingan dari pemuka agama, tokoh masyarakatdan orang tua untuk meluruskan.
Jika polisi dan penegak hukum memahami teks pidato SBY tersebut maka Insyah Allah lebih berhati-hati sehingga tidak menjeneralisasi mereka yang berjenggot, berjubah, bercadar, terlebih para pedakwah terstigma seolah-olah adalah mereka adalah terorisme. Tentunya Polisi harus profesional dan proposional dalam menyikapi soal terorisme apalagi sekarang Islam selalu dikait-kaitkan dalam radikal gerakan terorisme. Kita juga salut atas kinerja kepolisian dalam membongkar jaringan teroris. Diharapkan polisi juga tidak ragu-ragu dalam menangkap gembong teroris jika ada bukti-bukti yang kuat termasuk terlibatnya orang asing dalam gerakan teroeisme di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut di atas kami menyerukan :

1.Mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap sembarangan dan asal tuduh terhadap pedakwah 17 orang dari jamaah tabligh.
2.Mendesak kepada aparat kepolisian dan pemerintah untuk membebasakan secara hukum kepada aktivis/pedakwah muslim di Indonesia karena bisa melanggar HAM seseorang menjalankan ibadahnya.
3.Mendesak kepolisian dan aparat hukum untuk melakukan perang melawan terorisme dengan profesional dan proposional tanpa seenaknya menangkapi aktivis-aktivis Islam.
4.menyiapkan advokasi hukum kepada aktivis/pedakwah dan korban salah tangkap untuk diperjuangkan hak-haknya.
5.menyerukan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh atas stigma Islam adalah terorisme, karena agama Islam adalah agama yang Rahmatan Lil Al-amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 22 Agustus 2009
TIM ADVOKASI UMAT ISLAM (TAUI)

Koordinator
AZAM KHAN, SH

Sekretaris
SYAFRUDIN BUDIMAN, SIP

Tidak ada komentar: