Senin, 10 Agustus 2009

Polres Selidiki Proyek PLTS


Radar Madura
Jum'at, 07 Agustus 2009

SUMENEP - Para penegak hukum kini sangat tanggap dalam menangani pengaduan masyarakat. Terutama, kasus dugaan korupsi. Polres, misalnya, langsung bertindak begitu menerima pengaduan terkait dugaan penyimpangan proyek PLTS (pembangkit listrik tenaga surya).

Kapolres Sumenep AKBP Umar Effendi melalui Kasatreskrim AKP Mualimin mengatakan, pihaknya memang dituntut bekerja cepat untuk pengungkapan kasus. Termasuk, ketika pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan PLTS. Meski pengaduan tidak selalu benar, pihaknya tetap berupaya menyelidikinya sampai tuntas.

"Walaupun pengaduan masyarakat itu belum resmi, tapi kami tetap harus bertindak. Sesuai prosedur, kami harus penyelidikan," katanya kemarin siang.

Atas dasar itulah, sambung perwira kelahiran Nusa Tenggara Barat ini, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan data dan keterangan dari para pihak terkait. Polres juga akan menerjunkan tim agar penyelidikan yang akan dilakukan berjalan intensif.

Sementara ini, kata dia, pihaknya sebatas menerima informasi awal. Yakni, proyek PLTS ditengarai banyak tidak tepat sasaran dan dugaan pungutan dalam realisasi proyek tersebut.

Seperti diketahui, berdasarkan pengungkapan LSM Andalan, Pemantau Kebijakan Publik Sumenep, proyek PLTS ditengarai tidak tepat sasaran. Misalnya, pengalokasian proyek di lapangan ditengarai penuh rekayasa. Selain tidak terbuka, ada beberapa daerah yang selama ini sudah dikenal memiliki jaringan listrik.

Hal lain yang ditemukan LSM Andalan terkait dugaan pungutan terhadap pengalokasian proyek tersebut. Laporan yang diterima, di lapangan ada pungutan Rp 2,5 juta kepada penerimanya. Padahal, proyek itu harus diterima di tempat penerima, tanpa biaya apa pun.

Untuk diketahui, masing - masing unit PLTS harganya diperkirakan Rp 10 juta. Dengan asumsi ada 125 di Sumenep, maka total anggaran yang tersedot mencapai Rp 1,2 miliar. Proyek PLTS tersebar di beberapa tempat. Rinciannya, Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek (40 unit), Kepulauan Giliyang untuk Desa Banraas dan Baan Camara (30 unit), Kepulauan Gili Genting untuk Desa Lombang dan Ban Baru (20 unit), Kepulaan Sapudi untuk Desa Sukarame dan Desa Paseser (20 unit).

Sedangkan untuk Kecamatan Dungkek dialokasikan 15 unit. Semuanya diperuntukkan Desa Romben Barat sebanyak 15 unit.

Mualimin menegaskan, data yang diterimanya juga belum lengkap. Itu sebabnya, tim yang akan segera ditunjuk berupaya mencari data yang lengkap. "Kalau data memang masih awal, tapi sudah cukup untuk penyelidikan," paparnya.

Dihubungi terpisah Ketua LSM Andalan Syafrudin B. kepada koran ini mengatakan, dari data yang diketahuinya, ada indikasi keterlibatan kader parpol dalam kasus tersebut. Hal itu diketahui dari pendistribusian PLTS yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak di daerah.

Sedangkan PLTS sendiri merupakan proyek dari APBN 2008 dari alokasi dana tambahan. Hal ini juga sesuai dengan keterangan dari Kepala Kantor ESDM Sumenep M. Fadilah sebelumnya. Menurut Fadilah, proyek PLTS merupakan proyek APBN dari dana tambahan (PAK). Secara teknis, dari pusat langsung ditangani provinsi. Dari provinsi langsung kepada orang yang ditunjuk. (zid/mat)

Tidak ada komentar: