Kamis, 25 Desember 2008

Jimly: Putusan MK Penuhi Kedaulatan Rakyat


24/12/2008

Jimly: Putusan MK Penuhi Kedaulatan Rakyat

INILAH.COM, Jakarta – Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak menghormati keputusan MK yang menetapkan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Karena putusan tersebut merupakan cermin kedaulatan rakyat.

“Tinggal lihat positifnya bahwa kedaulatan rakyat dipulihkan secara penuh,” ujar Jimly usai konfrensi pers pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPU, di KPU, Jakarta, Rabu (24/12).

Menurut Jimly yang sekarang menjabat sebagai Ketua DK KPU, semua pihak harus menghormati keputusan MK tersebut. Sedangkan bagi KPU dan parpol harus menjalankan putusan tersebut.

“Tinggal dilaksanakan saja keputusan MK itu. Ini harus dihargai,” ujar Jimly.

Meski begitu, lanjut Jimly, dirinya tidak menampik bahwa putusan MK tersebut tidak dapat diterima sebagian pihak. Sebab dalam pembuatan UU memang tidak mudah. Belum lagi melakukan pembatalan terhadap pasal dalam UU.

“Waktu membuat UU ada konsepsi yang dibangun. Nah waktu membatalkan tergantung yang mengajukan. Ya kalau yang mengajukan Cuma satu pasal ya satu pasal saja yang diuji. Tapi kalau dua pasal, kadang-kadang berkaitan dengan dua pasal lainnya. Itu saja kesulitannya,” pungkasnya.[win/jib]

Sumber : inilah.com

Tidak ada komentar: