Sabtu, 12 Desember 2009

Anggota DPR RI: BPWS Menyimpang dari Strategi Suramadu


Sabtu, 12 Des 2009

Pamekasan - Anggota DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) XI Madura M. Said Abdullah menilai pembentukan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) menyimpang dari ide awal perencanaan starategis Suramadu.

"Saya tidak seuju dengan istilah BPWS karena keberadaan BPWS merampas sebagian kewenangan daerah dan melenceng dari ide awal pembangunan Suramadu," kata Said Abdullah menyikapi perkembangan badan tersebut melalui surat elektronik kepada ANTARA, Sabtu.

Selain itu, sambung Said, ketentuan sebagiamana yang tercantun dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2008 tersebut juga betentangan dengan semangat otonomi daerah.

Seharusnya, kata kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, dengan diresmikannya jembatan Suramadu Pemerintah Pusat menjadikan Madura sebagai Zona Ekonomi Khusus Madura (ZEKM).

"Gagasan awal saya di DPR memang ZEKM bukan BPWS sebagaimana saat ini," katanya.

Jika yang dibentuk adalah ZEKM, sambung Said, maka akan terjadi nanti adalah akselerasi insfrasruktur yang memungkinkan terjadinya relokasi industri dan masuknya investor manca negara.

"Namun jika BPWS tidak seperti itu, tapi hanya menjaga investasi Suramadu agar cepat balik modal, itu kan aneh sekali," kata Said.

Menurut Said Abdullah, ZEKM itu nantinya akan menuntut percepatan sarana dan prasarana, seperti pelabuhan internasional, pembebasan lahan yang disiapkan untuk investor. Serta dibebaskannya pajak ekspor impor sampai nol persen.

Nantinya, lanjut dia, juga akan menaikkan produktifitas perekonomian masyarakat Madura. Hanya saja, dari sisi kepentingan Madura dengan ZEKM akan memaksa pemerintah Pusat dan Propinsi membangun sarana dan prasarana yg diperlukan.

"Namun investor akan masuk dengan cepat ke Madura dengan pertimbangan biaya produksi akan lebih efisien," katanya.

Karena BPWS sudah terlanjut dibentuk, maka Said menyarankan agar poin-poin yang bertentangan dengan apa yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah tersebut hendaknya direvisi, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.

http://www.antarajatim.com/lihat/berita/23617/delapan-anggota-dpr-ri-reses-ke-madura

Tidak ada komentar: