Kamis, 07 Oktober 2010

Anggota DPRD Bangkalan Masih Berkurang Satu


Bangkalan – Akibat masih menggantungnya pergantian antar waktu (PAW), KH. R. Abdul Kholik Amin yang telah meninggal dunia. Kursi anggota DPRD Kabupaten Bangkalan masih berkurang satu dari 45 kursi yang ada.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan sampai saat ini belum bisa melakukan PAW, mengingat belum ada pengajuan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bangkalan. Hal itu dikatakan Fauzan Jakfar. S. Ag, M.Ag, Ketua KPUD Bangkalan, Selasa (5/10) saat ditemui di kantornya.

Fauzan Jakfar mengatakan, sampai saat ini KPUD Bangkalan belum menerima permohonan atau pengajuan PAW. Baik dari DPC PKB Bangkalan maupun dari Pimpinan DPRD terkait pergantian Kholik Amin (Alm) yang juga adik Bupati Bangkalan itu.

”Kami tidak bisa memproses PAW, mengingat dari partai belum ada kabar sama sekali. Pada dasarnya, KPUD akan memproses jika sudah ada surat dari partai atau pimpinan DPRD Bangkalan,” terang Fauzan yang juga Sekretaris PSSI Bangkalan.

Menurutnya, peraturan dan tata cara mekanisme PAW anggota DPRD, sampai sekarang belum ada acuan yang jelas dari KPU pusat. Untuk sementara waktu pihaknya masih berpedoman pada pada undang-undang No. 27 tahun 2010 tentang susunan dan struktur MPR, DPR, dan DPD. Dimana, dijelaskan bahwa anggota DPRD hanya bisa diganti dengan alasan meninggal dunia, berhalangan tetap atau diberhentikan partai.

”Sesuai aturan yang ada, yang berhak menjadi pengganti PAW adalah suara terbanyak kedua di dapil yang sama dan partai yang sama. Kalau diganti yang lainnya sampai saat ini belum ada aturannya,” jelas Fauzan.

Selain itu KPUD juga yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD, Pasal 107, ayat 1 sampai 7. Dimana disebutkan bahwa, PAW harus disampaikan partai kepada DPRD.

”Selanjutnya DPRD mengajukan surat permohonan PAW kepada Gubernur dengan tembusan KPUD. Setelah itu, baru KPUD memproses persyaratan PAW, apakah sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” tambah Alumni Stain Malang ini.

Sementara itu, Ir. Mondir A. Rofii, Wakil Ketua DPC PKB mengatakan, sampai saat ini proses PAW Kholik Amin (Alm), masih menunggu mekanisme partai. Dimana, DPC PKB akan membahas secara detail siapakah yang layak menjadi pengganti.

”Proses PAW masih menunggu keputusan rapat pleno partai. Pastinya akan kita akan ajukan kader terbaik partai,” kata Mondir yang juga Ketua LSM Madura Mandiri.

Menurutnya, calon pengganti PAW tentu harus memiliki loyalitas tinggi kepada partai. Selain itu juga harus memiliki kapasitas dan mumpuni sebagai anggota DPRD Bangkalan.

”Loyalitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi PKB. Kita tunggu saja, siapa yang layak menjadi pengganti Abdul Kholik Amin (Alm),” tegas Mondir. (rud)

Tidak ada komentar: