Senin, 04 Oktober 2010
Sistem Lelang Online Masih Bermasalah
Surabaya – Menyikapi permasalahan lelang online, Arif Surya, SE Sekretaris Umum Forjasi Jawa Timur menyatakan, sistem lelang online oleh LPSE Pemprop Jatim, diduga telah melanggar Undang – Undang No.11 TH.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terutama pasal 19 yang menjelaskan, para pelaku transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
“Sejak awal pengadaan sistem online, para rekanan tidak tahu seperti apa sistem (software) yang diterapkan, level SDM operatornya seperti apa, specifikasi perangkatnya (hardware) bagaimana, security system terkait kerahasiaan data penawaran seperti apa, kami tidak pernah tahu,” tegas Ketua Umum Gakindo Jatim ini, (30/9)
Faktanya, menurut Arif Surya, proses dan hasil lelang online LPSE itu selalu bermasalah dan banyak kelemahan. Misalnya, sering terjadi kegagalan proses up load penawaran pada semua paket lelang, penawaran tidak sesuai syarat (underpriced bid) yang masih sering terakomodir, penanggung-jawab dari system online itu sendiri tidak jelas dan security system terkait kerahasiaan data penawaran juga tidak jelas.
“Pendek kata, semua porses penyelenggaraan lelang online di LPSE, atau juga di Pemprop Jatim, tidak jelas dan tak professional. Bahkan penanggung-jawabnya diserahkan kepada pihak ketiga. Saat diprotes, biasanya mereka saling lempar tanggung-jawab,” kata pria kelahiran Bojonegoro ini.
Arif Surya mengatakan, ketidak-jelasan system lelang online itu bisa jadi disengaja oleh pelaksana dan penanggungjawab lelang, sebagai bagian dari upaya mengamankan kepentingannya dalam menentukan pemenang lelang.
“Kami ini bukan tidak tahu, juga tidak anti lelang online, dan kami juga tidak gaptek. Jangan lupa bahwa praktek tidak jelas pada lelang online seperti itu bisa dipidana sesuai UU No.31/1999 dan UU No.11/2008,” katanya.
Menurut Arif Surya, Forjasi sudah pernah bersikap tegas dengan mempersoalkan secara hukum setiap kejanggalan dan kelemahan yang terjadi pada pelelangan proyek secara online. “Maka itu sebaiknya segera benahi sistem lelang online yang ada, sebelum terjadi persoalan hukum dikemudian hari,” tegas Arif.
Paling tidak, kata Arif Surya adalah menyamakan persepsi (menyepakati) antara LPSE Pemprop Jatim dengan rekanan – tentang sistem online yang akan diterapkan. Mulai dari hardware, software, SDM operatornya, security system-nya, pengawasan lelang, dan aturan lain transaksi online sesuai UU No.11/2008 pasal 19.
“Pengadaan system-nya juga harusnya melalui tender,” tambahnya.(rud/*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar