Selasa, 05 Oktober 2010

Pemuda Muhammadiyah Desak Raperda Anti Maksiat


Bangkalan – Eksponen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Bangkalan mendesak pemerintah dan DPRD Bangkalan untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) anti maksiat. Dimana raperda itu, untuk mencegah semakin semaraknya pelacuran dan perzinahan.

“Saat ini pelacuran dan perzinahan banyak terjadi di daerah Kabupaten Bangkalan dan bahkan pada titik mengerikan. Karena itu, kami mendesak pemerintah dan dewan membuat perda anti maksiat,” kata Moh. Rusnan, S.Pd, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Bangkalan, Senin (4/10).

Perda ini, menurut Rusnan, nantinya dipakai untuk mencegah permasalahan semaraknya praktek asusila. Sebagai aktivis pemuda muslim di Bangkalan, Angkatan Muda Muhammadiyah, selalu akan merespon dibentuknya raperda anti maksiat ke dewan.

“Madura adalah serambinya umat muslim di Indonesia, mengingat peduduknya 99 % adalah muslim. Untuk itu pemerintah diharapkan ikut turun tangan mencegah banyaknya kasus asusila yang makin meresahkan,” terang Sekretaris PD PMB Bangkalan ini.

Dikatakan oleh Rusnan, AMM menyerukan kepada semua pihak untuk mendukung agar pemerintah dan dewan membuat perda anti maksiat tersebut. Mengingat, saat ini makin marak wanita penghibur dengan berdirinya kafe remang-remang.

“Tempat ini menjadi titik terjadinya transaksi maksiat ini. Bahkan, saat ini kos-kosan juga sering berubah fungsi menjadi tempat mesum,” tegas Rusnan.

Selain itu menurutnya, banyak tempat-tempat wisata yang juga dijadikan tempat pelacuran. Fakta ini tidak bisa dihindari, namun harus dicegah. Apalagi saat ini semakin pesat pusat informasi media untuk melakukan transaksi seksual.

“Bangkalan sudah seperti Surabaya dimana arus informasi dan transportasi sudah begitu cepat. Jangan sampai efek ini berimbas pada Bangkalan,” ucapnya.

Menurutnya, kita semua harus mencegah semakin banyaknya pelacuran yang tentu nantinya akan membawa petaka. Apalagi nantinya akan menyebarkan penyakit menular mematikan HIV/AIDS. (rud)

Tidak ada komentar: