Rabu, 13 Oktober 2010

Forjasi Adukan Pelindo III ke KPPU


Surabaya - Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (Forjasi) Jawa Timur mengadukan PT Pelindo III (persero) Tbk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur. Dimana aduan itu terkait tentang adanya indikasi persaingan tidak sehat pada proses tender pembangunan Teluk Lamong Bay Surabaya.

Pengembangan pembangunan Pelabuhan Teluk Lamong ini direncanakan menghabiskan dana senilai 1,6 triliun yang dibagi empat tahap. Tahap I menelan dana Rp 400 miliar, tahap II menelan Rp 900 miliar, tahap III dan IV menelan Rp 300 miliar. Semua alokasi dana berasal dari pihak PT. Pelindo III sendiri yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.

Organisasi lintas rekanan yang beranggotakan tujuh asosiasi ini, telah melaporkan Pelindo III kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Jawa Timur, Senin (11/10) dengan surat nomer : 057/E/FORJASI/IX/2010, tertanggal 7 September 2010, perihal pengaduan persaingan usaha. Bahkan surat itu juga di tembuskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kepolisian Daerah Jatim terkait dugaan adanya indikasi terjadinya praktek monopoli yang mengarah pada kartel pemenangan tender.

“Pelindo terindikasi kuat telah melakukan praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli, saat proses pelelangan tender. Dimana Pelindo akan membatasi rekanan swasta nasional untuk ikut serta dalam lelang tersebut. Hal ini jelas sekali terjadi Barrier to Entry, yaitu keadaan yang diberikan khusus untuk sebuah industri yang membuat kerugian bagi pesaing baru yang mencoba memasuki pasar ,” kata Sugiharto, SE., M.Si Sekretaris Umum Forjasi Jawa Timur, Rabu (13/10).

Ketika ditanya seperti apakah bentuk indikasi barrier dan praktek monopoli tersebut? Sugiharto menjawab, bahwa Pelindo memberikan persyaratan yang mengada-ada yaitu dengan menambahkan syarat yang tidak lazim dalam prinsip pengadaan barang dan jasa konstruksi di Indonesia berupa rekening koran perusahaan sebesar 10% atau sekitar 160 milliar selama tiga bulan berturut-turut dari nilai pagu proyek.

Sehingga nantinya, yang berhak mengikuti dan memenangkan tender pembangunan Teluk Lamong paket A hanya BUMN saja. Sementara 10 perusahaan swasta yang ikut dalam proses kualifikasi tentunya akan gugur.

Selain itu, lanjutnya, adanya kejanggalan pada jadwal pengumuman pemenang tender pembangunan Teluk Lamong Paket B dan C yang diundur , di mana perusahaan swasta JO PT Modern Surya Jaya dan PT SAC Nusantara berhasil ikut dan lolos pada proses kualifikasi, Namun hingga kini masih belum diumumkan secara bersamaan dengan paket A. Padahal waktu pengumuman pembukaan lelang, lokasi kedua paket pekerjaan tersebut adalah sama persis dengan paket A.

“Pelindo saat ini sedang mencari-cari kesalahan perusahaan swasta tersebut agar bisa menggugurkan perusahaan swasta tersebut. Sehingga yang menang dalam lelang paket B dan C akhirnya BUMN juga, seperti paket A inikan jeruk makan jeruk namanya” ungkapnya..

Mantan Ketua Umum Badko HMI Jawa Timur ini mengatakan, pelaporan ke KPPU ini sebagai fungsi kontrol dan peran serta masyarakat terhadap proses pelelangan pengadaan barang / jasa yang ada. Bahkan hal ini sebagai upaya pencegahan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pengaduan kami, kata Sugiharto sudah sesuai UU 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dimana, pada pasal 36 ayat (1) mengatakan, KPPU menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Bahkan, juga sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Dimana pada pasal 8 ayat (1) mengatakan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.

Selain diduga melakukan praktek monopoli, menurut Sugiharto, Pelindo juga diduga melanggar UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana pada pasal 3 menjelaskan bahwa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dan perekonomian Negara.

“Seharusnya Pelindo dalam pengelolaan keuangan negara tertib dan mengikuti aturan yang ada sebagaimana UU 17/2003 tentang keuangan negara. Dimana pada pasal 3 ayat (1) yang menyatakan, bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” paparnya.

Forjasi Jawa Timur menilai aturan yang dipakai Pelindo, ada sebuah kesimpangsiuran dan tumpang tindih terkait proses tender. Dimana saat proses pengumuman dan pemasukan penawaran, pihak Pelindo menggunakan metode dan aturan sebagaimana Keppres 80/2003. Namun Pelindo pada pelaksanaan tender, hanya mengacu pada Permen 5/2008 tentang BUMN. Mengingat UU 19/2003 tentang BUMN sama sekali tidak mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.

“Inilah kesimpangsiuran yang di lakukan PT Pelindo III. Pada proses pelelangan mereka mengacu pada UU 18/1999 tentang jasa konstruksi, dan Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Akan tetapi pada pelaksanaanya mereka mengacu pada Permen 5/2008 tentang BUMN saja,” jelas Sugiharto.

Sugiharto yang juga aktifis Partai Demokrat Jatim ini menjelaskan, Pelindo sebagai BUMN seharusnya menyertakan dan memprioritaskan pihak swasa dalam setiap pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa konstruksi. Dimana Pelindo jangan hanya berpedoman kepada Permen BUMN saja, terkait tentang tata cara tender.

“Lebih tinggi mana kedudukan secara hirarki Permen 5/2008, dengan UU 18/1999 dan Keppres 80/2003, beserta perubahannya Perpres 54/2010. Pelindo juga harus mengacu pada aturan-aturan lain yang berlaku,” sanggah Sugiharto. (rud)

Tidak ada komentar: