Rabu, 27 Oktober 2010

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH : Istiqomah Sebagai Dosen Hingga Menjadi Guru Besar


Oleh : Syafrudin Budiman, SIP

Pemerhati Sosial Politik dan Media

Agus Yudha Hernoko, adalah pria sederhana yang lahir di salah satu pelosok desa di Madiun, Jawa Timur. Sejak usia dini Agus Yudha kecil biasa, bermain di sawah dan mandi di sungai bersama-sama teman-teman-nya. Dirinya juga sering bermain petak umpet, kelereng dan bahkan kuda-kuda-an dari batang pisang. Sebuah permainan lampau di masyarakat mataraman.

Tiada pernah terbayangkan kalau besar nanti, ia akan menjadi dosen dan bahkan Guru Besar Ahli Hukum Perdata. Apalagi mempunyai keinginan menjadi Profesor di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang terkenal dan terbaik di Indonesia. Kampus ini adalah tempat, ia mengabdi selama 20 tahun lebih sebagai pendidik.

Agus Yudha yang sederhana ini lulus Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kare I Madiun tahun 1978 dan menyelesaikan di SMPN IV Madiun tahun 1981. Selepas keluar SMAN 1 Madiun tahun 1984, dirinya menginjak tanah kota Surabaya dan kuliah sebagai mahasiswa FH Unair Surabaya.

Setelah lulus di FH Unair Surabaya tahun 1988, secara difinitif Agus Yudha diangkat menjadi dosen. Sebagai dosen tetap FH Unair Surabaya tahun 1990, ia mengajar mata kuliah Hukum Perdata (1990-sekarang) dan Hukum Perikatan (1990-sekarang). Ia juga saat ini mengajar Hukum Perjanjian Kredit dan Jaminan (1999-2002) dan Hukum Lembaga Jaminan (2000-2002). Selain itu Agus Yudha mengajar mata kuliah Perbuatan Melanggar Hukum (2003), Hukum Kontrak (2009-sekarang) dan Teknik Perancangan Kontrak (2000-sekarang).

Sebagai dosen dan mantan Ketua Departemen Hukum Perdata FH Unair (2007-2009), Agus Yudha tidak pernah mengeluh dan selalu istiqomah sebagai tenaga pendidik. Walaupun katanya, ia pernah digaji 50 ribu rupiah sebagai dosen saat pertama kali mengajar tahun 1990. Semua pekerjaan baginya selalu mulia dan seperti air mengalir saja. Tidak terencana dan berjalan apa adanya.

“Pada prinsipnya dimana kita berada, apapun pekerjaannya yang paling penting adalah komitmen, tanggungjawab dan menjalaninya sebagai ibadah. Insya Allah menjadi berkah nantinya,” kata pria kelahiran Madiun, 19 April 1965.

Saat ini dirinya juga mengajar sebagai dosen Program Pasca Sarjana Unair Surabaya. Tepatnya di Magister Hukum Bisnis dengan mata kuliah Hukum Jaminan dan Perkembangan Hukum Jaminan. Selain itu juga mengajar di Magister Kenotariatan (MK) pada mata kuliah Teknik Perancangan Kontrak (Contract Drafting), Hukum Perjanjian, Hukum Keluarga dan Hukum Perkawinan.

Sebagai Guru Besar penguji Program Doktor dengan Mata Kuliah Penunjang Desertasi (MKPD) dan Ko-promotor (S3) Program Pasca Sarjana Unair (2008-sekarang). Agus Yudha sudah merasakan dan terbiasa dengan asam-manis, pahit getir dan susah payah sebagai dosen. Dirinya saat ini juga menjabat Ketua Program Studi (S2) Magister Ilmu Hukum (2009-sekarang) dan Ketua Program Studi (S2) Magister Sains Hukum dan Pembangunan (2009-sekarang) Unair Surabaya.

“Awalnya, pekerjaan saya sebagai dosen dipandang sebelah mata. Namun menurut saya pekerjaan dosen adalah mulia. Buktinya saya sudah 20 tahun mengabdi dan sudah mencapai puncak tertinggi sebagai dosen,” katanya saat ditemui di ruang kerja-nya di Jl. Darmawangsa, Kampus B Program Magister Ilmu Hukum, Unair Surabaya.

Direktur Yudhistira Law Research dan Information Center (1998-sekarang) mengatakan, apapun pekerjaannya. Kalau kita nikmati apa yang diberikan Allah SWT, semuanya bagian dari kegembiraan. “Sebelumnya tawaran dari lainnya selalu ada. Akan tetapi rasanya lebih berarti kalau saya bekerja di komunitas yang membesarkan saya,” ujar pria berkacamata ini.

Agus Yudha berharap pada puncak akhir karirnya, ingin terus mengabdi pada dunia pendidikan, dengan membesarkan Unair Surabaya. Tempat di mana sebelumnya dulu ia juga dibesarkan. Ahli spesialisasi hukum kontrak ini menginginkan, Unair bias menjadi kampus terbesar di Indonesia pada umumnya dan pada khusus-nya FH Unair tetap selalu menjadi yang terbaik di Indonesia dan bahkan Asia Tenggara.

“Kami berharap bisa melahirkan akademisi muda yang hebat-hebat yang bisa di andalkan di dunia internasional. Terutama dalam bidang hukum dan perundang-undangan,” terang dosen berpangkat Pembina Muda/IV C ini.

Sebagai dosen dirinya sangat bangga melihat mantan mahasiswa-mahasiswa-nya hari ini sudah banyak menjadi orang sukses. Ada yang sudah jadi Bupati, anggota DPR-RI/DPRD, Jaksa, Hakim dan Pengacara terkenal. Selain itu, ada juga yang sukses dan berhasil menempati pos-pos strategis di perusahaan BUMN dan swasta nasional.

“Saya sangat bangga dengan keberhasilan anak didik dan mahasiswa lulusan FH Unair. Mereka sukses setelah melaksanakan kapasitas dan kopetensinya masing-masing,” pungkas dosen yang sudah melahirkan puluhan karya tulis ilmiah. Baik yang sudah terpublikasi maupun non publikasi.

Guru Besar Ahli Spesialisasi Hukum Kontrak

Saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Perdata pada tanggal 1 Mei 2010 Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, SH., MH., membacakan naskah berjudul “Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak” (Upaya menata Struktur Hubungan Bisnis dalam Perspektif Kontrak yang Berkeadilan).

Ahli spesialisasi Hukum Kontrak ini mengatakan, dalam rangka pembangunan ekonomi bisnis nasional, diperlukan situasi yang berlangsung kondusif, yaitu efisien dan profit. Tentunya, perlu bingkai aturan main yang komprehensif, terutama melalui penerapan azas proporsionalitas, dalam kontrak bisnis.

“Hukum bisnis idealnya seperti itu dan jika dalam hubungan bisnis dikemudian hari terjadi konflik dan atau salah satu pihak wanprestasi. Biasanya hal itu akibat dari kontrak bisnisnya yang tidak proporsional. Karena itu kalau kontrak bisnis-nya baik, maka bisnis itu akan menjadi baik pula,” terang Agus Yudha yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPD Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (GAPEKSI) Jawa Timur.

Menurutnya, persoalan perdebatan tentang keseimbangan dan ketidakseimbangan berkontrak sudah waktunya untuk ditinggalkan, khususnya dalam kontrak bisnis (komersial). Sehingga masalah posisi para pihak yang berkontrak seharusnya perlu dikaji secara jernih, terutama pada struktur hubungan dan bangunan azas-azasnya.

Hubungan kontrak itu seharusnya ditekankan sesuai proporsinya dengan mengetengahkan prinsip-prinsip universal seperti itikat baik, transaksi dan adil dan jujur, tanpa sesuatu yang disembunyi-sembunyikan. Dengan demikian maka perbedaan kepentingan diantara para pihak dapat diatur melalui mekanisme pembagian beban kewajiban secara proporsional, terlepas berapa proporsi hasil akhir yang diterima para pihak.

”Problematik itulah merupakan tantangan para yuris untuk memberikan jalan keluar terbaik demi terwujudnya kontrak yang saling menguntungkan para pihak. Jadi win-win solution contract, yang disatu sisi memberikan kepastian hukum dan disisi lain memberikan keadilan,” kata Dewan Pertimbangan DPD Gabungan Kontraktor Indonesia (GAKINDO) Jawa Timur ini.

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap materi kontrak secara komprehensif berkorelasi secara signifikan dengan proses penyusunan kontrak (contract drafting). Bagaimana para pihak menuangkan maksud dan tujuannya, dalam sebuah rancangan kontrak (draft contract), yang merupakan suatu upaya yang sistematis dan komprehensif.

Tentunya untuk dapat membuat (merancang) kontrak yang baik dibutuhkan kepiawaian khusus terhadap aspek-aspek hukum kontrak, serta materi kontrak yang bersangkutan. Kemampuan merancang kontrak tersebut hanya dapat dikuasai oleh seorang perancang (drafter) yang sudah terlatih dan memiliki jam terbang tinggi.

”Hal ini mengingat membuat kontrak termasuk bidang “skill” dan “arts”, keahlian yang dibingkai dengan pengetahuan yang profesional. Sehingga sangat ditentukan oleh proses pematangan yang membutuhkan waktu dan pengalaman,” kata Agus Yudha pendiri (LKA-NUSA) Lembaga dan Kajian Advokasi ”Nurani Bangsa Indonesia.”

Katanya, Eksistensi hubungan kontraktual para pihak pada dasarnya ditentukan oleh proses awal penyusunan kontrak. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa kontrak yang telah dibuat tersebut dalam perjalannya mengalami kegagalan, problem, kendala serta hambatan. Perlu dipahami pada dasarnya tiada satu kontrak pun yang sempurna, oleh karena itu ada baiknya suatu kontrak, terlebih yang bersifat masal dan jangka panjang, senantiasa di “up date” agar mampu mengakomodir kebutuhan para pihak.

Untuk itu perlu dipahami beberapa aspek sentral dalam suatu kontrak. Kontrak sebagai suatu proses sistematis dari awal sampai akhir harus diupayakan berjalan pada “rel” atau bingkai hak dan kewajiban yang ditentukan dan dimaksudkan para pihak. Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu proses perancangan kontrak serta review kontrak. Dua hal ini dapat dijadikan semacam tolok ukur hubungan kontraktual para pihak.

Berikut ini terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam proses perancangan kontrak. Antara lain, pemahaman latar belakang transaksi, mengenali dan memahami para pihak, mengenali dan memahami obyek transaksi. Selain itu, menyusun garis besar transaksi serta merumuskan pokok-pokok kontrak, dasar hukum, penguasaan bahasa hukum, interpretasi, kemampuan bernegosiasi, dan ketrampilan menyusun kontrak.

Agus Yudha menerangkan bahwa, dalam merancang atau menyusun kontrak diperlukan pemahaman terhadap anatomi kontrak serta substansi kontrak. Meskipun tidak ada keharusan mengenai format/bentuk kontrak seperti apa yang harus dibuat oleh para pihak, namun dengan memahami anatomi/outline serta substansi kontrak akan menghasilkan kontrak yang sistematis, logis dan komprehensif.

”Perancangan kontrak yang sistematis, logis dan komprehensif, serta mengikuti alur proses bisnisnya akan mengeliminir potensi sengketa. Sehingga lebih lanjut akan mendukung iklim bisnis yang kondusif (profit),” pesan Agus Yudha, Konsultan tidak tetap PT PLN (persero) Jawa Timur (2002-sekarang).(*)

Tidak ada komentar: