Rabu, 27 Oktober 2010

PDIP Jatim: Permendag 39/2010 Ancam UKM

PDIP Jatim: Permendag 39/2010 Ancam UKM

Surabaya - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Drs Sirmadji Tj. menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2010 akan mengancam industri kecil-menengah atau usaha kecil menengah (UKM).

"Karena itu, kami berharap pemerintah mencabut Permendag 39/2010, karena peraturan itu menggiring proses de-industrialisasi nasional yang mengancam UKM-UKM secara nasional," katanya di Surabaya, Selasa.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi peraturan baru Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2011.

Menurut Sirmadji, kebijakan yang merupakan penyederhanaan Permendag No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) itu akan berpotensi terhadap menyempitnya lahan pasar yang dimiliki UKM.

"UKM-UKM yang selama ini melakukan produksi massal akan semakin tergerus dengan beredarnya barang jadi yang diimpor secara langsung oleh produsen besar," paparnya.

Ketika pasar dalam negeri dibanjiri produk impor ilegal dari China, maka produk dalam negeri pun telah terdesak dan tak mampu bersaing karena murahnya produk China tersebut.

"Apalagi, kalau sekarang ada impor barang jadi yang justru dilegalkan," ucap politisi senior PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Ia mencontohkan industri garmen nasional yang sedang gencar memproduksi batik, namun pemerintah justru gagal mengendalikan peredaran impor batik ilegal dari China yang akhirnya mempersempit pasar batik nasional, karena produk murah dari China tersebut.

"Alih-alih gagalnya pengendalian impor ilegal, pemerintah malah melegalkan impor yang dilakukan para produsen. Itu merupakan kebijakan yang justru akan mengancam pembangunan industri nasional," ujarnya menegaskan.

Tidak hanya itu, menurunnya pasar barang jadi dari industri nasional yang kalah bersaing dengan produk impor nantinya akan bersinggungan dengan keberadaan para pekerja.

"Secara perlahan industri-industri nasional akan melakukan rasionalisasi terhadap jumlah para pekerjanya. Apakah itu kebijakan pro poor, pro job, dan pro growth," katanya.

Dalam pandangannya, kebijakan perdagangan Indonesia saat ini sudah terlalu liberal, padahal Indonesia dapat belajar kepada negara-negara kelas menengah lainnya yang menyelamatkan produk lokalnya terlebih dahulu sebelum memberlakukan pasar bebas.

"Kebijakan protektif itu sudah umum dilakukan dalam bagian desain besar menyelamatkan perindustrian nasional serta memberikan jaminan pasar produk-produk lokal. Jangan mau didikte negara lain," tuturnya menegaskan.(*/rud)

Tidak ada komentar: