Selasa, 28 September 2010

Rekanan Ingingkan LPSE Tunda Lelang Online


Surabaya – mti-indonesia.com

Rekanan pengadaan barang dan jasa menginginkan Layanan Pengadaan Secara Electronik (LPSE) menunda pelaksanaan lelang online, mengingat masih banyaknya kesulitan rekanan dalam melakukan penawaran. Sehingga banyak rekanan merasa dirugikan dengan sistem pengadaan barang atau jasa elektronik (e-procurement) atau lelang online tersebut.

Hal ini disampaikan Ferdy salah satu Pengurus Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (Forjasi) Jawa Timur, saat diwawancari www.mti-indonesia.com, Selasa (21/9).

Salah satu contohnya menurut Ferdy adalah saat pengumuman lelang Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur tanggal 1 September 2010 lalu. Dimana ada 2 paket pekerjaan Pemeliharaan/Perbaikan Gedung Kantor A Dinas Pertanian Pemprop Jatim dan pekerjaan Pemeliharaan/Perbaikan Gedung Kantor B Dinas Pertanian Pemprop Jatim.
Rekanan mengeluh karena untuk penawaran paket Kantor A datanya bisa masuk, sedangkan untuk penawaran paket Kantor B datanya tidak bisa masuk.

“Setelah mendaftar secara online melalui situs LPSE Jatim dan berminat mengajukan penawaran. Kami rekanan tidak dapat meng-upload semua penawaran paket pekerjaan. Sebab waktu upload yang terlalu lama, sehingga melewati batas waktu penawaran yang ada,” ujar Ferdy Direktur CV Agung Graha.

Menurutnya, keterlambatan penawaran disebabkan adanya persyaratan yang harus dipenuhi. Dimana semua dokumen harus berupa hasil pemindaian (scan) dan tentu mengakibatkan kapasitas file terlalu besar.

Ia menambakan, bahwa dalam paket pekerjaan Pemeliharaan/Perbaikan Gedung Kantor A Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur kami mengirim persyaratan dengan kapasitas 110 MB. Sedangkan kapasitas maksimum LPSE untuk meng-upload adalah hingga 500 MB.

“Kenapa saat kami meng-upload file, malah membutuhkan waktu selama 7 jam, sehingga kami tidak punya cukup waktu untuk meng-upload paket pekerjaan Pemeliharaan/Perbaikan Gedung Kantor B Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur tersebut,” terang Ferdy.

Pengusaha muda ini mengatakan, berdasarkan estimasi, seharusnya untuk meng-upload penawaran tersebut tidak sampai membutuhkan waktu 30 menit. Namun pada kenyataannya masih tidak sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.

“Proyek paket B tersebut akhirnya dibatalkan, setelah dilihat pesertanya hanya dua rekanan. Padahal menurut aturan peserta lelang online tersebut, harus minimal diikuti tiga rekanan. Inilah salah satu bukti kelemahan dan ketidaksiapan lelang online, ” tegas pria berkacamata ini.

Sementara itu, menyikapi persoalan proyek lelang online yang dilakukan Pemprop Jatim. Ali Zaini Ketua Umum Forjasi Jatim mengatakan, sangat sependapat dengan yang diinginkan oleh para rekanan untuk menunda lelang online.

“Saya setuju apabila sistem lelang online ditunda terlebih dahulu. Mengingat masih banyak terdapat kekurangan,” ujar Ali Zaini.

Menurut Ketua Gapeksi Jatim ini, sebelumnya Forjasi Jatim sudah pernah mengirim surat kepada Pemerintah Pusat, Pemprop Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dimana surat itu dikirim tanggal 29 Desember 2010 dengan nomer surat 039/E/Forjasi/XIII/2009.

“Namun, sampai saat ini surat itu belum ada tanggapan dari pemerintah,” kata Ali Zaini Komisaris PT Jala Arta Persada Nusantara. (rud)

Tidak ada komentar: