Selasa, 07 September 2010

Banyak Mall, Hotel dan Restoran Abaikan Tempat Ibadah

Surabaya -

Masyarakat Surabaya mayoritas adalah beragama muslim, sebagai seorang muslim tentunya memiliki kewajiban menjalankan ibadah sholat lima waktu. Dimana tuntutan ibadah sholat itu harus dijalankan dengan sempurna dan khusu’, di dalam ruangan yang bersih, suci, nyaman dan tenang.

Namum kenyataan, contoh yang ditemukan di Mall Surabaya Plaza adalah sebaliknya, dimana tempat ibadah (musholla) disana, sangat tidak memenuhi kriteria yang layak. Karyawan dan pengunjung Mall Surabaya Plaza terkesan hanya sebagai pelengkap, sehingga tidak bisa menjalankan ibadah sholat dengan sempurna.

Dimana tempat ibadah (musholla) yang biasa dipakai posisinya sempit, pengap, panas, sajadah dan alas kaki kotor dan tempat wudlu’ kotor (sangat bau). Dimana seharusnya pihak manejemen Mall Surabaya Plaza wajib memberikan pelayanan tempat ibadah yang lebih baik dan lebih memadai.

Pernyataan tersbut di atas disampaikan R. Moch Ali Zaini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Kota (FORMAT) Jawa Timur, Rabu (8/9). Menurutnya, sebagai seorang muslim, tentu sangat berharap melaksanakan ibadah dengan nyaman dan tenang, serta terjamin kebersihan dan kesuciannya.

“Ibadah adalah yang utama, jangan dikesampampingkan. Kami menemukan banyak Mall, Hotel dan Restoran kurang memperhatikan tempat ibadah,” kata Ali Zaini mengingatkan.

Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya ini mengatakan, idealnya pihak manajemen Mall Surabaya Plaza memperhatikan tempat ibadah (musholla) tersebut, sebagai wujud penghargaan kepada karyawan dan pengunjung yang mayoritas beragama muslim.

“Pihak manejemen Mall Surabaya Plaza, harusnya mengukur seberapa banyak kapasitas jumlah karyawan dan pengunjung yang ada. Jika dibiarkan terus menerus, bisa dikatakan pelecehan kepada umat muslim,” terang Ali Zaini yg juga pengurus Dewan Pendiri Gabungan Persaudaraan Putra Madura (GABPORA).

Pengusaha yang saat ini aktif sebagai Ketua Umum Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (GAPEKSI) Jawa Timur ini menegaskan, kenyamanan dan ketenangan beribadah seharusnya lebih diutamakan. Oleh Manajemen Mall Surabaya Plaza dan seluruh pimpinan/manejer/pengusaha Hotel, Mall dan Restoran Se-Surabaya. Kecuali, negara kita dalam keadaan perang, bencana alam atau dalam keadaan darurat,

Apalagi menurutnya, kondisi hari ini negara kita belum separah yang dibayangkan tersebut. Mungkin, jika selama ini tempat ibadah dianggap kurang penting, kedepannya harus diperbaiki. Mengingat tempat ibadah menurut ajaran kami tidak bisa ditawar-tawar lagi, terkait kesucian, kenyamanan dan kebersihannya.

Namun pihaknya tidak hanya mengkritik saja, Ali Zaini, memberikan contoh tempat ibadah yang layak. Salah satu contohnya adalah di Royal Plaza, Narita Hotel, Bumi Surabaya Hotel, Sutos dan beberapa tempat lainnya yang bisa dijadikan acuan.

“Namun saat ini masih banyak Hotel, Mall dan Restoran yang belum memenuhi kriteria kelayakan tempat ibadah,” ujar Ali Zaini yang juga Ketua Umum Forum Lintas Rekanan dan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (FORJASI) Jawa Timur.

Ia menambahkan bahwa, berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2001 tentang Bangunan Gedung, bahwa sebuah bangunan gedung harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum. Salah satunya adalah meliputi penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah yang mudah dan nyaman.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa salah satu fungsinya untuk meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.

“Sehubungan dengan dasar hukum dan fakta di lapangan, maka kami mendesak kepada pihak seluruh pimpinan/menejer/pengusahaHotel, Mall dan Restoran untuk melaksanakan tuntutan tersebut,” pungkasnya.

Wakil Ketua KOMPTAP KADINDA Jawa Timur ini mendesak, pimpinan/manejer/pengusaha wajib menyediakan fasilitas umum/tempat ibadah (musholla) yang layak, Untuk Mall lokasinya harus berada di dalam gedung Mall. Sedangkan untuk Hotel dan Restoran ditempatkan di lokasi yang bisa memberikan kemudahan pelayanan untuk setiap karyawan dan pengunjung.

Selanjutya Ali Zaini, menyerukan kepada seluruh pimpinan/manejer/pengusaha Hotel, Mall dan Restoran Se-Surabaya untuk segera dan secepatnya memperhatikan kenyamanan dan kelayakan tempat ibadah tersebut. Mengingat hal ini sudah lama terjadi dan dibiarkan begitu saja.

“Bilamana himbauan ini tidak segera diindahkan. Maka, kami tidak segan-segan melakukan upaya hukum class action dan berkoordinasi dengan pihak ormas-ormas Islam, demi tegaknya aturan dan pelaksanaan kenyamanan beribadah.,” tegas Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi LK-NUSA Jawa Timur ini.(Syafrudin Budiman)