Minggu, 26 September 2010

Retribusi Rumah Makan dan Restoran Mencekik


Bangkalan – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Usaha untuk rumah makan dan dan restoran dinilai memberatkan pelaku usaha makanan dan minuman. Pasalnya setiap pemilik rumah makan dan restoran dikenakan beban 10 persen dari pemasukan 150 ribu ke atas.

Pelaksanaan perda retribusi usaha untuk rumah makan dan restoran ini sudah berlangsung tiga bulan berjalan. Namun, pada kenyataannya banyak pelaku usaha mengeluh dan merasa terbebani.

H. Amin pemilik Warung Serpang, yang belokasi di Kecamatan Burneh merupakan salah satu yang terbebani pemberlakuan perda tersebut. Ia mengatakan bahwa, penerapan perda retribusi sangat tidak berpihak kepada pelaku usaha.

”10 persen tersebut merupakan bagian dari keuntungan kami. Kalau hal ini dibebankan pada pelanggan dan konsumen, maka mereka tidak akan datang lagi, karena mahal,” ujar pemilik warung makanan khas Bangkalan ini.

Menurutnya, akibat perda tersebut pelanggan banyak mengeluh juga. Sehingga banyak pelanggan yang tidak kembali. Oleh sebab itu H. Amin, terpaksa menjual dengan harga tetap atau murah, dalam rangka menjaring pelanggan agar bersedia hadir kembali.

”Kalau rame tidak ada masalah, tetapi kalau pas sepi malah kami akan rugi dan ini bisa membuat usaha kami susah berkembang,” ucap H. Amin dengan nada sedu.

Ia menambahkan bahwa, seharusnya Pemerintah mencabut perda tersebut, karena pada prakteknya bukan malah mensejahterakan masyarakat Bangkalan. Dimana malah menjadi beban berkepanjangan yang membuat pelaku usaha berpikir ulang membuka usaha rumah makan dan restoran.

”Perda tersebut harus di kaji kembali dan mungkin diterpakan dengan bentuk lain yang sama sama menguntungkan. Kalau kami bisa berkembang, tentu nanti bisa merekrut karyawan dan menyerap tenaga kerja,” terang H. Amin sambil menunjukkan blangko nota retribusi yang dari petugas pajak.

Senada dengan itu, Muzekki, Manager Cafe Amanna di Jl. Halim Perdana Kusuma Bangkalan juga mengeluh dengan pemberlakuan perda usaha. Dimana pemberlakuan retribusi usaha merupakan sebuah perampokan yang dilakukan pemerintah secara terselubung.

”Pemerintah hanya berlindung di dalam aturan dan target kenaikan pajak saja. Seharusnya pemerintah harus melihat dua sisi, pertama keberlangsungan usaha dan kedua pemberdayaan ekonomi rakyat,” terang Muzekki.

Menurutnya, pemerintah kalau tujuannya hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Karena akan berakibat pada kegagalan usaha yang struktural dari pemerintah.

Sementara itu Abd. Rofik, mantan Ketua Pansus II Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Bangkalan mengatakan, dengan pelaksanaan perda tentang retribusi usaha setiap pemilik usaha yang beromset 150 ribu ke atas, diwajibkan membayar pajak sebesar 10 persen.

”Kami melihat perda tersebut cukup bagus dan bisa meningkatkan PAD Bangkalan yang sampai saat ini dirasa kurang,” ujar Ketua Komisi B DPRD Bangkalan ini. (rud)

Tidak ada komentar: