Jumat, 17 September 2010

Forjasi Desak Gubernur Laksanakan PL Sesuai Aturan


Surabaya – Forjasi Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur untuk menginstruksikan jajarannya agar melaksanakan proyek penunjukan/pemilihan langsung (PL) sesuai aturan Keppres 80 Tahun 2003 dan Perpres 54 Tahun 2010. Mengingat banyaknya indikasi penyimpangan proyek PL diberbagai dinas dan instansi pemerintah Se-Jatim.

Hal ini disampaikan R. Moch. Ali Zaini, Ketua Umum Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi (Forjasi) Jawa Timur, Jum’at (17/9), saat konferensi pers di Surabaya. Forjasi Jatim sendiri beranggotakan tujuh organisasi pengadaan barang dan jasa konstruksi.

Diantaranya, Gabungan Perusahaan Konstruksi Indonesia (Gapeksi), Asosiasi Kontraktor Bangunan Air Indonesia (Akbarindo), Gabungan Kontraktor Indonesia (Gakindo), Asosiasi Kontraktor Umum Nasional (Askumnas), Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia (APBI), Asosiasi Pengawas dan Perencanaan Indonesia (Appindo) dan Asosiasi Kontraktor Perpipaan Nasional Indonesia (Akpinas).

“Selama ini dinas dan instansi Se-Jatim, banyak yang menyalahi aturan, untuk itu kami mendesak kepada Gubernur Jatim untuk memberikan instruksi kepada dinas dan instansi pelaksana proyek PL Se-Jatim sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Ali Zaini mengatakan sebagaimana Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 48 ayat 6, seharusnya dinas atau instansi sebagai pihak pengguna barang/jasa wajib memberikan tanggapan/informasi, mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya. Terutama kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.

“Tentunya hal ini, harus diumumkan lewat media cetak maupun elektronik secara transparan dan tidak sembunyi-sembunyi,” ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksi) Jawa Timur ini.

Selain itu menurut Ali Zaini, sesuai aturan baru, Perpres 54 Tahun 2010 pasal 25 ayat 3 menerangkan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan dalam website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

Selanjutnya pada ayat 4, K/L/D/I dapat mengumumkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang kontraknya akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya/yang akan datang.

Pengurus Kadin Jatim ini mengatakan, apabila hal ini dilakukan dengan tidak transparan dan tidak diumumkan secara terbuka. Maka Sangat dimungkinkan bisa saja terjadi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.

“Jangan sampai ini terjadi pada pelaksanaan APBN / APBD di tahun-tahun mendatang. Apalagi sudah ada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat wajib mengetahui informasi seluas-luasnya,” terang Ali Zaini.

Pengusaha muda ini menuturkan bahwa, sebelumnya Forjasi telah melakukan sosialisasi, terkait surat laporan salah satu anggotanya bernama BPD Gakindo Jatim. Dimana BPD Gakindo Jatim pada tanggal 17 September 2008 mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, tentang dugaan penyimpangan pelaksanaan pelelangan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten/Kota Se-Jatim dengan surat No. 029/GAKINDOJTM/IX/2008.

“Surat Gakindo itu, akhirnya ditanggapi serius oleh Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara dengan surat No. B.2067/Setneg/D-5/04/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Tanggapan surat pengaduan Masyarakat mengenai proses pelelangan proyek pengadaan barang/jasa sepanjang tahun Anggaran 2009-2010 di Pemerintah Propinsi Jawa Timur atau Pemerintah Kab/Kota Se-Jatim,” jelasnya.

Akhirnya pihak Forjasi Jawa Timur mensosialisaikan hal tersebut, melalui surat edaran No.036/E/FORJASI/V/2010 tanggal 5 Mei 2010 yang ditujukan kepada Gubenur Jatim, Dinas/Badan/Instansi Propinsi Jatim dan Bupati/Walikota Se-Jatim. Isi surat tersebut berisi himbauan, terkait adanya indikasi penyimpangan proses pelaksanaan proyek pemilihan/penunjukan langsung di Pemprop Jatim dan Pemda Kabupaten/Kota Se-Jatim.

Bahkan kata Ali Zaini, Gubernur Jatim dalam surat dengan No.762/210/211/2009 langsung menindaklanjuti surat Menteri Setneg tersebut. Dimana Gubenur, membenarkan adanya pelaksanaan paket pengadaan barang/jasa di tiga kabupaten tidak memenuhi aturan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, sebenarnya kalau mau fair di 38 kabupaten/kota Se-Jatim, banyak yang tidak melaksanakan aturan dengan baik dan benar. Padahal berapapun nilai paket barang/jasa dan dari sumber apapun itu, aturannya harus tetap diumumkan secara luas.
“Padahal, jika itu tidak diumumkan secara transparan akan berpengaruh kepada SKP (sisa kemampuan proyek). Sebagaimana penjelasan isi surat kami kepada Gubenur dan jajarannya,” urai Ali Zaini.

Ali Zaini menegaskan, walaupun PL itu sendiri adalah hak preogratif kepala dinas atau instansi, semuanya harus tetap diumumkan tanpa perkecualian. Apalagi dalam aturan Perpres 54 tahun 2010 yang baru, nilai penunjukan langsung bertambah dari mininal 50 juta, naik menjadi 100 juta. Sedangkan, pemilihan langsung senilai 100 juta, naik menjadi 200 juta.

“Karena itu, pemerintah wajib membina dan memberdayakan pengusaha kecil, untuk mempersiapkan diri mengahadapi Globalisasi dan CAFTA. Tentunya dalam hal ini pemerintah memberikan pintu seluas-luasnya dan terbuka kepada pengusaha,” ujar Ali Zaini yang juga Direktur PT. Jala Arta Persada Nusantara.

Sementara itu, Sugiharto, SE, MSi, dari kalangan pengusaha kecil dan menengah mengatakan, adanya Perpres yang baru tersebut tentu memberikan peluang bagi para pengusaha. Dimana pemerintah harus memberikan peluang kepada para pengusaha kecil dan menengah seluas-luasnya.

“Saatnya pelaksanaan proyek-proyek penunjukan/pemilihan langsung dilakukan secara terbuka dan tranparan. Agar semua pengusaha memiliki kesempatan yang sama,” ujar Sugiarto.

Menurutnya, tanpa adanya pembinaan dari pemerintah, pengusaha kecil dan menengah sulit berkembang. Mengingat, apabila pengusaha pengadaan barang dan jasa konstruksi tidak dapat proyek selama tiga tahun, nantinya bisa dianggap tidak memiliki eksistensi dan keberadaannya dinilai tidak ada.

“Kami dari kalangan pengusaha kecil dan menengah berharap bisa eksis, agar nantinya ekonomi di sektor ril berjalan baik dan pemerataan pembangunan bisa dilakukan,” ucap Sugiharto yang juga mantan Ketua Badko HMI Jatim. (*)

Tidak ada komentar: