Jumat, 09 Januari 2009
Dana Kampanye Caleg Juga Akan Diaudit
09/01/2009
Jakarta - Selain dana kampanye parpol, KPU juga akan mengaudit dana kampaye calon anggota legislatif (caleg). Para caleg harus melaporkan dana pemasukan dan pengeluaran yang mereka gunakan.
"Caleg harus melaporkan pemasukan dan pengeluaran yang mereka terima di parpol masing-masing, karena caleg merupakan bagian dari partai," kata Ketua KPU Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2009).
Hal ini juga diungkapkan Hafiz seusai mengadakan pertemuan dengan perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
KPU bersama IAI sepakat membentuk tim teknis untuk menyusun program audit dana kampanye dan sosialisasinya.
"Mudah-mudahan pada 15 Januari tim teknis sudah terbentuk," katanya.
Sementara itu, perwakilan IAI Dwi Setiawan mengharapkan setiap parpol membuat laporan dari DPC hingga DPP. Selain sumbangan uang, sumbangan barang pun akan diaudit.
"Kalau barang nilainya akan disesuaikan dengan harga pasarnya," katanya.(nal/iy)
detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar