Senin, 05 Januari 2009

Putusan MK Bikin PPP Dag..Dig...Dug


05/01/2009

Putusan MK Bikin PPP Dag..Dig...Dug

Surabaya - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyetujui diberlakukannya suara terbanyak ternyata benar-benar membuat sejumlah partai politik ketar-ketir. Salah satunya PPP yang selama ini menggunakan mekanisme nomor urut.

"Putusan MK itu sangat berpengaruh pada kami. Sebab, dulu kami pakai nomor urut, sekarang kan harus suara terbanyak," kata Sekretaris Caretaker DPW PPP Jatim, Muhammad Mirdasy kepada wartawan usai tasyakuran di kantor DPW PPP Jatim jalan Kendangsari Surabaya, Senin (5/1/2009).

Karena itu, setelah dibentuk kepengurusan baru, PPP bakal segera menggelar orientasi caleg di seluruh tingkatan.

Dengan begitu, diharapkan seluruh caleg PPP bekerja lebih keras lagi untuk menyapa konstituennya.

"Kalau suara terbanyak, caleg diharuskan untuk terjun langsung biar mengenal calon pemilihnya. Dengan begitu, mereka bisa meraih banyak suara," ujarnya.

Meski menggunakan sistem suara terbanyak, pihaknya juga tidak khawatir bakal terjadi saling sikut di antara caleg PPP.

"Hal itu tidak akan terjadi. Semua caleg PPP diwajibkan untuk berpolitik yang santun," katanya yakin.

Mirdasy juga berharap, perolehan suara PPP dalam pemilu 2009 ini meningkat. Sebab, perolehan suara PPP sejak tahun 1999 hingga 2004 menurun drastis dibanding 1997. Pada 1997 lalu, PPP berhasil memperoleh 27 kursi di DPRD Jatim, di tahun 1999 merosot jadi 5 kursi dan tahun 2004 raup 8 kursi.

"Kami tidak muluk-muluk lah. Paling tidak, bisa mempertahankan jumlah kursi kami saat ini. Kami menargetkan 15 persen, sesuai target nasional," jelasnya. [eda/ted]

sumber : beritajatim.com

Tidak ada komentar: