Selasa, 27 Januari 2009
Keputusan MK Ringankan Beban Parpol
Rabu, 28/01/2009
KEDIRI, JATIM - Berdasarkan surat dari KPU Pusat No 931/15/X/2008, tentang laporan rekening khusus dana kampanye Parpol, dan UU No 2 tahun 2008 tentang kewajiban Parpol untuk melaporkan hal tersebut di atas beserta batas waktu dan sanksi-sanksinya, KPUD kabupaten Kediri telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh Parpol peserta Pemilu, namun hingga saat ini belum ada satu pun Parpol yang melaporkan rekening dana kampanye tersebut.
Ketua KPUD Kabupaten Kediri, Agus Edi Winarno, mengatakan, setelah adanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang sistem suara terbanyak, sangat berpengaruh terhadap sistem kampanye Parpol. Bahkan kemungkinan tak ada Parpol yang mengirimkan rekening khusus dana kampanyenya.
"Sekarang masing-masing Caleg kan kampanye sendiri-sendiri, sehingga besar kemungkinan Parpol tidak mengkoordinir dan hanya sebatas Caleg melaporkan kepada induk Parpolnya masing-masing. Kalau sudah seperti itu bagaimana kita mau memberikan sanksi, karena memang Parpol tidak kampanye, yang kampanye Calegnya " jelas Edi, 28/1.
Edi juga menambahkan bahwa makin gencarnya sistem kampanye secara personal oleh para Caleg, akan sangat membantu KPUD melakukan sosialisasi dan bahkan bisa meminimalisir jumlah angka Golput.
"Imbas daripada keputusan MK itu sangat luas, dan tentu saja secara obyektif sebagai penyelenggara Pemilu, kami menilai hal tersebut sangat positif bagi berlangsungnya asas demokrasi di Indonesia, karena semua Caleg mau tidak mau dituntut untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat" pungkas Edi melengkapi keterangannya kepada wartawan.
Ander Sumiwi-kabarpemilu.com/kp004
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar