Politik
10/01/2009
Jakarta - Suara terbanyak yang ditetapkan MK bagi caleg yang ingin duduk di DPR, dinilai tak menjamin caleg tersebut dapat langsung duduk di DPR. Sebab, perolehan suaranya masih harus ditentukan dengan perolehan suara parpol.
"Jangan beranggapan sistem suara terbanyak adalah dengan mendapat suara terbanyak di dapil, seorang caleg langsung mendapat kursi legislatif," kata Ketua KPU Sumbar, Marzul Very di Padang, Jumat (9/1).
Dalam Pemilu 2009, menurut dia, meski menggunakan suara terbanyak, tetap masih menerapkan sistem proporsional daftar terbuka bukan suara terbanyak dengan sistem distrik murni. Karena suara terbanyak dengan sistem proporsional daftar terbuka juga ditentukan dari keseluruhan suara yang diperoleh parpol. Jadi masih harus melihat perolehan suara parpol yang mencalonkan caleg di suatu dapil.
Maka dengan sistem ini, lanjut dia, pembagian kursi didasarkan dari perolehan suara parpol dibanding bilangan pembagi pemilih (BPP) yang dibagi dengan jumlah kursi yang diperebutkan. Sehingga, caleg yang mendapatkan suara terbanyak di dapilnya belum menjamin ia akan duduk di DPR, jika jumlah suara yang diraih parpol tidak mencapai BPP.
Misalnya, Marzul mencontohkan, jika BPP di dapil Sumbar I setelah pembagian total suara sah dengan jumlah kursi diperebutkan adalah 30 ribu suara, maka parpol yang tidak mendapat total suara sebanyak BPP itu tidak meraih kursi.
Dalam penghitungan seperti itu, caleg yang memperoleh suara terbanyak di dapilnya tapi
total suara parpolnya tidak mencapai BPP, tidak dapat langsung duduk di DPR.
Dengan sistem seperti ini, tambah dia, caleg harus berjuang bersama parpolnya. Artinya, dengan suara terbanyak tidak lantas membuat caleg berjuang sendiri meraih suara dalam pemilu. Karena berapa pun suara yang diraih caleg tetap tidak berarti jika parpolnya gagal meraih BPP.[*/jib]
inilah.com
1 komentar:
Yth. Bpk. Syafrudin Budiman
Saya tertarik untuk mempromosikan Bpk. Syafrudin Budiman di blog saya. Blog saya dikunjungi ratusan pengunjung tiap harinya dan memiliki SEO (Search Engine Optimization) yang baik di mata Google, sehingga dapat juga menjadi sarana kampanye untuk Bpk. Syafrudin Budiman.
Melalui media blog, pembaca saya dapat membaca dan mengetahui lebih tentang Bp. Syafrudin Budiman dan kiprahnya saat ini sebagai caleg DPRD Jatim Dapil VIII. Selain itu juga sebagai media promosi yang bagus dalam rangka mengenalkan caleg pada calon pemilihnya sehingga mereka dapat mengenal calon wakilnya lebih dekat. Kiranya dapat bermanfaat dalam rangka menjaring lebih banyak suara untuk Bp. Syafrudin Budiman.
Jika Bapak tertarik, dapat mengirim email ke ika@koolsonic.com dan saya akan menulis profil beserta visi dan misi Bapak di blog saya.
Sukses selalu untuk Bapak Syafrudin Budiman.
Best regards,
Ika Miranti
http://koolsonic.com
Posting Komentar