Jumat, 13 Februari 2009

Baru Empat Parpol yang Serahkan RDK ke KPUD Nganjuk

13 Ferbruari 2009

NGANJUK - Dari 38 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Nganjuk baru empat parpol yang menyerahkan Rekening Dana Kampanye (RDK) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk.

"Baru ada empat Parpol yaitu PKS, PIS, Golkar dan PDS yang sudah menyerahkan RDK-nya. Sementara yang lain belum," kata Ketua KPU Kabupaten Nganjuk M. Bawono, di ruang kerjanya. Jumat (13/02).

Menurut Bawono, untuk batas akhir penyerahan RDK paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye terbuka.


"Batas akhir penyerahan RDK, telah tertuang pada Pasal 138 Undang-Undang Pemilu nomor 10 tahun 2008. Jadi, semua Parpol harus mematuhinya,"ungkap Bawono.

Ditambahkan, KPU Kabupaten Nganjuk telah menyurati seluruh pimpinan partai politik diwilayah ini untuk segera menyerahkan RDK mereka dua bulan yang lalu. Namun, hingga kini hanya empat Parpol yang mematuhi permintaan KPU tersebut

Dirinya mengkhawatirkan, keterlambatan penyerahan RDK partai peserta pemilu, akan menghambat kerja KPUD, karena di saat yang sama KPUD dituntut harus mempersiapkan dan memberikan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat.

"Sosialisasi Pemilu kepada masyarakat waktunya kurang dari 55 hari, belum lagi nanti KPUD disibukkan datangnya logistik Pemilu,” keluhnya.

Menurut Bawono, sejumlah pengurus partai politik beralasan, belum diserahkannya RDK tersebut ke KPUD karena batas akhir penyerahan masih lama, sehingga perlu disiapkan secara matang.

Terpisah, Sekertaris DPC Partai Barnas Nganjuk Hinaryo mengatakan, pihaknya berencana untuk menyerahkan Rekening Dana Kampanye mereka pada batas akhir waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD.

"RDK Partai Barnas, kemungkinan kita serahkan ke KPUD pada akhir batas waktu yang ditetapkan. Karena kita perlu membahas dulu pada rapat DPC partai, tapi yang penting kita serahkan sesuai dengan jadwal," kata Hinaryo.kp005

Mardiyanto - kabarpemilu.com

Tidak ada komentar: