Rabu, 04 Februari 2009

Panwaslu Tegur Universitas Muhammadiyah Jember


Selasa, 03/02/2009

JEMBER – Panwaslu Jember melayangkan surat kepada Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember terkait pemasangan baliho salah seorang calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jatim yang berada di kawasan kampus.

Tiga anggota panwaslu Jember masing-masing Agung Purwanto, Arifin Nurbudianto dan Syaifudin mendatangi kampus Unmuh Jember untuk menyerahkan surat tersebut, Selasa (3/2). Mereka diterima oleh pembantu rektor 1, Ir Maspur MP. Pertemuan berlangsung tertutup.

Usai pertemuan, Ketua Panwaslu Agung Purwanto mengatakan, surat yang berisi pemberitahuan larangan kampanye itu diberikan, karena di dalam areal kampus terpasang baliho calon DPD Jatim yaitu Tamhid Masyhudi. Pemasangan atribut kampanye di dalam areal lembaga pendidikan dilarang. Larangan itu tercantum dalam pasal 84 ayat H UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu.


“Di dalam kampus Unmuh Jember terpasang dua gambar besar calon DPD bernama Tamhid Masyhudi. Satu berupa banner dan satu lagi berupa spanduk. Hal ini jelas-jelas dilarang, karena dipasang dalam lingkungan pendidikan,” katanya.

Menurut Agung surat pemberitahuan yang diberikan Panwaslu bukan sebagai sanksi. Karena alat peraga yang dipasang di dalam areal kampus Unmuh adalah calon DPD Propinsi. Sehingga kewenangan pemberian sanksi ada di Panwas Propinsi.

“Di dalam surat pemberitahuan ini juga ada tembusan kepada Panwas Propinsi beserta bukti-bukti yang kami peroleh. Penindakan menjadi wewenang Panwas Propinsi karena baliho yang terpasang adalah milik calon DPD Propinsi Jatim,” kata Agung.

Agung menuturkan pihak rektorat Unmuh Jember tidak mengetahui adanya pemasangan atribut calon DPD. Rektorat hanya mengetahui tentang safari daerah yang dilakukan perserikatan Muhammadiyah yang secara kebetulan bertempat di Unmuh Jember.

Tentang pemasangan gambar calon DPD, pihak rektorat tidak tahu-menahu. Tetapi diduga pemasangan atribut dilakukan usai acara safari tersebut. Selain itu, rektorat Unmuh Jember juga tidak mengetahui bahwa pemasangan atribut kampanye di areal kampus ternyata dilarang.

“Itu keterangan Pembantu Rektor I. Dengan sudah diberikannya surat ini, kami berharap Unmuh Jember bisa membersihkan sendiri atribut yang terlanjur dipasang,” kata Agung. - kp008

Ridwan Anshori - Kabarpemilu.com

Tidak ada komentar: