Rabu, 25 Februari 2009

PMB Jatim Desak Pusat Informasi Majapahit Dihentikan

Minggu, 22 Peb 2009

Surabaya - Sekretaris PW Partai Matahari Bangsa (PMB) Jawa Timur, Syafrudin Budiman SIP, mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

"Niatnya memang baik untuk membangun pusat informasi tentang Majapahit yang memudahkan masyarakat, terutama kaum muda, tapi lokasi yang direncanakan ternyata berdiri di atas situs purbakala peninggalan Majapahit," katanya kepada ANTARAjatim di Surabaya, Minggu.

Menurut calon legislatif (caleg) PMB Jatim nomer urut 1 untuk DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) VIII (Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun) itu, upaya meneruskan pembangunan PIM sama halnya dengan merusak situs Majapahit.


"Kalau tetap diteruskan, maka pemerintah akan terancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, karena itu stop (hentikan) pembangunan PIM," katanya.

Hal yang sama, kata aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu, juga dapat dikenakan kepada pimpinan proyek PIM, kepala desa, dan masyarakat yang terlibat dalam proyek PIM itu.

Bahkan, katanya, pemerintah juga dapat dijerat pidana UU 5/1992 terhadap tindakan masyarakat merusak situs Majapahit lainnya, kendati bukan terkait langsung dengan PIM.

"Saya baru menerima informasi dari beberapa kawan aktivis bahwa di kawasan Trowulan juga banyak situs yang diperjualbelikan, seperti batu bata peninggalan Kerajaan Majapahit. Pemerintah dapat dipidana karena membiarkan perusakan situs itu," katanya.

Ketentuan pidana UU 5/1992 Pasal 26 menyebutkan barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara itu, pasal 15 ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya. Ayat (2) menyatakan, tanpa izin dari Pemerintah setiap orang dilarang: membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia; memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu ke daerah lainnya; mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali dalam keadaan darurat; mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya; memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya; memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya. Ayat (3) menyatakan, pelaksanaan ketentuan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

http://antarajatim.com/index.php?ref=disp&id=8318

Tidak ada komentar: