Selasa, 03 Februari 2009

KaJi Akan Pidanakan KPUD Jatim

Politik
04/02/2009

Surabaya - Penolakan Mahkamah Konstitusi atas gugatan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah-Mudjiono (KaJi) yang dikalahkan di Pilkada Jatim membuat kubu KaJi semakin meradang. Tak berhenti sampai di situ, KaJi bakal mencari upaya hukum lain.

"Ini kan sebuah langkah mundur dari MK. Dulu saat gugatan pilgub putaran kedua, dengan bukti-bukti yang ada, MK mengabulkan gugatan kami. Tapi sekarang malah ditolak," kata koordinator tim media KaJi, Ahmad Millah, Rabu (4/2).


Pihaknya merasa aneh dengan putusan MK itu. Sebab, bukti-bukti kecurangan yang telah dikumpulkan tim KaJi sangat lengkap, melebihi bahan gugatan pada putaran kedua. Apalagi, pihaknya yakin kecurangan kali ini lebih terstruktur, sistematis dan masif.

"Pokoknya kami akan terus memperjuangkan penegakan demokrasi ini. KaJi akan terus membongkar kecurangan yang terjadi di pilgub Jatim," tegasnya.

Caranya, KaJi akan menempuh jalur hukum dengan memperkarakan kejadian ini secara pidana, sesuai dengan saran MK dalam keputusannya. Yang menjadi sasaran tembak kali ini adalah KPUD Jatim dan beberapa pihak terkait.

KPUD Jatim dibidik, lantaran dianggap berpihak dan tidak netral. "Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum itu," ucapnya.

Gugatan KaJi atas hasil pilgub Jatim ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu setelah KPUD Jatim menerima salinan ketetapan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 3 Februari 2009. [beritajatim/nuz]

Tidak ada komentar: