Rabu, 04 Februari 2009

Mendagri Panggil Gubernur Sumut

4 Pebruari 2009

Jakarta - Mendagri Mardiyanto dan Menko Polhukam Widodo AS memanggil Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin, terkait insiden tewasnya Ketua DPRD Abdul Azis Angkat, setelah dikeroyok pengunjuk rasa yang menuntut pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap), Selasa (3/2).

Mendagri Mardiyanto di sela-sela Raker dengan Komisi II (bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah) DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu menjelaskan, pertemuan dengan Gubernur Sumut dilakukan Kamis (5/2).

Pada pertemuan itu, Gubernur Sumut diminta menjelaskan mengenai berbagai persoalan dan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah terkait kasus tersebut. Dalam kaitan ini, Mendagri telah menugaskan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri Sudarsono ke Medan.


Sampai saat ini, Depdagri masih mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa itu. Kronologi serta latar belakang masalahnya akan dilengkapi dari penjelasan Gubernur Sumatera utara. Untuk saat ini, analisis Depdagri masih berdasarkan penjelasan dari pihak kepolisian.

"Penjelasan dari Gubernur, misalnya, terkait sidang DPRD itu sidang apa?," katanya yang mengemukakan, pemerintah akan menyusun langkah agar persoalan tidak meluas.

Mendagri meminta Gubernur Sumut agar melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi masalah yang berkelanjutan.

Masyarakat harus dikonsolidasikan kembali secara kekeluargaan agar persoalan tidak meluas dan berlarut-larut.

Mengenai kelanjutan usul pembentukan Protap, Mendagri mengemukakan, usul itu tidak ditolak, tetapi masih perlu ditinjau kembali.

Unjuk rasa anarkis dilakukan ribuan orang di Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (3/2) untuk meminta agar DPRD menyetujui pembentukan Protap.

Ketua DPRD Abdul Azis Angkat meninggal dalam di sela-sela aksi unjuk rasa tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, Abdul meninggal dunia karena serangan jantung.

Proses pemekaran wilayah Sumut dengan membentuk Protap telah sampai di DPR RI, bahkan tiga kali dibahas di tingkat rapat paripurna. Namun pada masa sidang akhir tahun 2008, DPR menolak usul pemekaran itu karena belum ada persetujuan atau rekomendasi dari DPRD Sumatera Utara.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk mendesak agar DPRD mengeluarkan rekomendasi sebagai persetujuan atas usul pembentukan Protap. Hanya dengan adanya rekomendasi DPRD, maka proses pemekaran di DPR RI dapat dilanjutkan.

Sampai saat ini, DPR RI masih menerima banyak usul pemekaran wilayah, baik pembentukan kota maupun kabupaten baru, bahkan propinsi baru. [TMA, Ant]

Tidak ada komentar: