Selasa, 17 Februari 2009

MK Tolak Gugatan Capres Independen

Politik
17/02/2009

Jakarta - Kandas sudah perjuangan Fadjroel Rachman cs memperjuangkan capres independen. Mahkamah Konstitusi menolak uji materil UU 42/2008 tentang Pilpres terhadap UUD 1945.

"Permohonan para pemohon ditolak secara keseluruhan. Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa pasal 1 angka 4, pasal 9 dan pasal 13 UU 42/2008 yang menyebutkan bahwa penentuan presiden dan wakil presiden melalui parpol sudah sesuai dengan persyaratan dan tidak diskriminatif dan tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud saat membacakan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/2).

Mahfud menambahkan, dalil-dalil yang diajukan para pemohon tidak beralasan. "Indonesia tidak menganut monopolitik tapi multipolitikal. Sebagai asas kekeluargaan, independen bertentangan dengan pancasila sila keempat. Aspirasi masyarakat harus terlembaga," tandas Mahfud.


Putusan ini diambil dengan suara bulat. Dari 8 hakim konstitusi, 3 diantaranya mengajukan dissenting opinion. Mereka adalah M Akil Mochtar, Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan.

Seperti diketahui, Fadjroel Rachman, Mariana, dan Bob Febrian melalui kuasa hukumnya Taufik Basari menggugat UU 42/2008 tentang Pilpres.

Mereka menilai UU Pilpres membatasi hak-hak warga negara untuk menjadi capres dan cawapres. Pasal yang digugat adalah pasal 1 ayat 4, pasal 8 dan 9, serta pasal 13 ayat 1. [dil]

inilah.com

Tidak ada komentar: